JAKARTA-Kondisi pandemi
Covid-19 memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengubah metode pelaksanaan
tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pilkada 2020. Dalam
skema coklit yang baru, metodenya akan berubah dari door to door menjadi berbasis rukun tetangga (RT).
Hal itu sebagaimana
diatur dalam rancangan peraturan KPU tentang pilkada dalam kondisi bencana nonalam.
Dalam pasal 23 disebutkan, petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) melakukan
coklit dengan mendata pemilih melalui RT. Petugas tidak melakukan tatap muka
secara langsung dengan pemilih.
Komisioner KPU RI I
Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, metode baru ini merupakan salah satu
upaya yang diambil untuk meminimalkan kontak. Dia menjelaskan, meski basisnya
per RT, tapi masih dimungkinkan mendatangi rumah dalam kondisi tertentu.
“Dalam hal terdapat
keraguan terhadap identitas pemilih atau pemilih belum didata, PPDP dapat
mendatangi pemilih dan bertatap muka secara langsung,” ujarnya.
Itu pun dengan tetap
menerapkan protokol kesehatan, seperti membawa masker, menerapkan jaga jarak,
tidak melakukan kontak fisik, dan membawa peralatan sendiri.
Raka menambahkan, dalam
rangkaian pemutakhiran data pemilih, ada sejumlah teknis lain yang diubah. Di
antaranya, uji publik daftar pemilih sementara (DPS) dan bimbingan teknis
kepada PPDB dilakukan secara daring.
Menanggapi hal
tersebut, Anggota Badan Pengawas Pemilu Mochammad Afifudin mengatakan, cara
baru tersebut memiliki sejumlah risiko. Salah satunya, akurasi dipastikan
berkurang dibandingkan metode sebelumnya. Sebab, data RT belum tentu update.
“Karena belum tentu semua
situasi terakhir penduduk diketahui RT,†ujarnya kepada Jawa Pos (grup Kalteng
Pos), Minggu (7/6).
Dalam praktik keseharian,
lanjut dia, tidak semua warga melaporkan situasi terbarunya kepada RT. Baik
terkait perubahan status, perubahan alamat, atau perubahan usia yang memenuhi
syarat sebagai pemilih. Nah, jika tidak dilakukan updating, ada potensi data
pemilih yang didapat tidak akurat.
Potensi masalah
lainnya, kata Afif, yakni adanya sikap partisan pengurus RT terhadap calon
tertentu. “Dalam gelaran pilkada, kadang-kadang terpolarisasi juga RT
ini,” imbuhnya. Sikap partisan pengurus RT dikhawatirkan dapat memengaruhi
kemurnian data pemilih yang disampaikan.
Saat ini Bawaslu tengah
mencermati perubahan metode tersebut dan menyiapkan strategi pengawasannya.
Salah satu upaya lain yang dilakukan adalah menyiapkan data pemilih pembanding.
“Data pembanding untuk pengawasan akan kami pegang, dan pengawasan melekat
sesuai teknis yang diatur,” tuturnya.
Berdasarkan PKPU, program tahapan dan jadwal
pelaksanaan tahapan coklit mulai digelar 6 Juli hingga 4 Agustus 2020. Dengan
demikian, masih ada waktu persiapan selama satu bulan.