PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) merespon soal pencabutan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), oleh Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail.
Ketua KPU Kalteng Sastriadi mengatakan, proses perkara perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari proses pelaksanaan tahapan Pilkada.
“Dalam hal terdapat keputusan hukum para pihak dalam menjalankan proses tersebut, KPU Kalteng menghormati keputusan tersebut, termasuk keputusan hukum yang diambil oleh para pihak dalam perselisihan hasil Pilkada,“ ujarnya, melalui keterangannya, Kamis (9/1).
Sastriadi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak dan masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan Pilkada Kalteng yang berlangsung secara lancar, aman dan damai.
Dia menjelaskan, berdasarkan regulasi tahapan Pilkada Kalteng selanjutnya adalah penetapan paslon terpilih. Diketahui Agustiar Sabran dan Edy Pratowo menjadi gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada 2024.
“Penetapan paslon terpilih akan dilaksanakan oleh KPU Kalteng setelah Putusan MK diterbitkan,“ imbuhnya.
Selanjutnya, sambung Sastriadi. Setelah penetapan paslon terpilih, KPU Kalteng menyampaikan usulan pengesahan paslon terpilih ke DPRD Provinsi. Sedangkan KPU Kabupaten kota menyampaikan hal yang serupa ke DPRD setempat.
”Pelaksanaan atau waktu pelantikan menjadi domain pemerintah pusat atau pemerintah daerah,” imbuhnya.(hfz)