26.2 C
Jakarta
Tuesday, December 31, 2024

Wapres: Data Bawaslu, Ada 1.300 Laporan, 600 Kasus Pelanggaran Netrali

KALTENGPOS.CO – Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mengatakan netralitas
harus menjadi prinsip bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku pelayan publik.
Selain sebagai landasan utama terwujudnya percepatan Reformasi Birokrasi
Nasional (RBN), netralitas menjadi salah satu faktor penentu kualitas demokrasi
dan pemilihan umum. Untuk itu, dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) 2020 secara serentak, netralitas ASN harus dijaga.

“Oleh karena itu netralitas harus
dijaga dan dilaksanakan oleh seluruh ASN untuk menjaga dan menangkal politisasi
birokrasi yang dapat menjauhkan kita dari pencapaian tujuan reformasi
birokrasi, yaitu terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan
berwibawa,” tegas Wakil Presiden (Wapres) KH. Ma’ruf Amin dalam kampanye
Virtual Netralitas ASN yang diselenggarakan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN)
di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro, Jakarta Kamis (8/10).

Pada acara yang bertajuk “ASN
Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri”, Wapres mengungkapkan laporan Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), di mana dalam kurun waktu seminggu masa
kampanye Pilkada 2020 terdapat 1300 laporan dan 600 di antaranya terkait kasus
netralitas ASN.

Oleh karena itu, untuk memperkuat
dasar hukum pelaksanan netralitas ASN, Wapres mengatakan, pemerintah telah
mengeluarkan Pedoman Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara untuk Pilkada
Serentak 2020 dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) lima instansi negara,
yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Nasional dan KASN.

Baca Juga :  Bapilu Demokrat Dukung Sipet Ungkap Fakta Mahar Politik

“SKB ini bertujuan untuk
menciptakan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang netral, objektif, dan akuntabel
khususnya terkait pengawasan netralitas ASN,” tuturnya.

Wapres yang juga menjabat Ketua
Komite Percepatan BRN menekankan, upaya pengawasan netralitas ASN hanya akan
berjalan dengan baik apabila didukung para pejabat negara, pejabat
pemerintahan, pimpinan birokrasi, baik sipil maupun non sipil, di pusat maupun
daerah.

“Demikian pula peran masyarakat,
khususnya media massa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sangatlah sentral
dalam mengawal upaya bersama yang sangat menentukan kualitas pemerintahan dan
demokrasi kita,” ujarnya.

Sebagai apresiasi terhadap upaya
KASN dalam mengawas netralitas ASN, Wapres mengatakan, pemerintah akan
mendukung penguatan kelembagaan KASN menjadi pengawas terdepan dalam mengawal
netralitas ASN dalam kerangka sistem merit di seluruh instansi pemerintah.

“Tujuannya adalah dalam rangka
mewujudkan percepatan Reformasi Birokrasi Indonesia menuju ASN dan birokrasi
kelas dunia. ASN yang menjunjung tinggi profesionalisme, akuntabilitas,
responsibilitas, serta integritas birokrasi,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Wapres
kembali mengingatkan seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Pilkada
dengan tetap menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

“Saya sangat menekankan kepada
seluruh pihak yang hadir pada pertemuan ini untuk selalu menjaga imunitas dan
kesehatan, mematuhi dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, menjadi
teladan dan contoh bagi lingkungan sekitar, dan memberikan kepercayaan kepada
masyarakat bahwa Pilkada dapat dilaksanakan dengan aman dan baik melalui
kepatuhan dan disiplin protokol kesehatan,” tandasnya.

Baca Juga :  Agustiar : Terima Kasih Brigjen TNI Yudianto, Selamat Datang Brigjen TNI Bayu

Sebelumnya, Komisioner KASN Arie
Budhiman menjelaskan, kegiatan ini merupakan kolaborasi dan sinergi dari para
pemangku kepentingan yang terdiri atas Kementerian/Lembaga, Pemerintah
Provinsi/Kab/Kota, KPK, Bawaslu RI, koalisi Reformasi Birokrasi dan media
massa.

“Kolaborasi dan sinergi untuk
menjaga netralitas ASN ini menjadi sangat strategis karena menjadi bagian dari
program prioritas nasional, sehingga kita bersama perlu melakukan
langkah-langkah pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran netralitas
yang dilakukan oleh pegawai ASN di daerah Pilkada masing-masing, terutama pada
saat ini yang telah memasuki tahapan kampanye pasangan calon Kepala Daerah,”
paparnya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua
KASN Agus Parmesan menekankan, netralitas ASN adalah bagian dari kebijakan
Reformasi Birokrasi Nasional, sehingga perlu terus didorong sebagai bagian dari
etika dan perilaku ASN.

“Azas netralitas menjadi bagian
dari etika dan perilaku yang wajib dipatuhi oleh setiap ASN sebagai penyelenggara
negara. Pelanggaran azas netralitas akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai
gangguan dan pelanggaran hukum lainnya, seperti kualitas pelayanan publik yang
rendah, tindak KKN serta perumusan dan penetapan kebijakan yang mencederai
kepentingan publik,” pesan Wapres.

KALTENGPOS.CO – Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mengatakan netralitas
harus menjadi prinsip bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku pelayan publik.
Selain sebagai landasan utama terwujudnya percepatan Reformasi Birokrasi
Nasional (RBN), netralitas menjadi salah satu faktor penentu kualitas demokrasi
dan pemilihan umum. Untuk itu, dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) 2020 secara serentak, netralitas ASN harus dijaga.

“Oleh karena itu netralitas harus
dijaga dan dilaksanakan oleh seluruh ASN untuk menjaga dan menangkal politisasi
birokrasi yang dapat menjauhkan kita dari pencapaian tujuan reformasi
birokrasi, yaitu terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan
berwibawa,” tegas Wakil Presiden (Wapres) KH. Ma’ruf Amin dalam kampanye
Virtual Netralitas ASN yang diselenggarakan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN)
di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro, Jakarta Kamis (8/10).

Pada acara yang bertajuk “ASN
Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri”, Wapres mengungkapkan laporan Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), di mana dalam kurun waktu seminggu masa
kampanye Pilkada 2020 terdapat 1300 laporan dan 600 di antaranya terkait kasus
netralitas ASN.

Oleh karena itu, untuk memperkuat
dasar hukum pelaksanan netralitas ASN, Wapres mengatakan, pemerintah telah
mengeluarkan Pedoman Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara untuk Pilkada
Serentak 2020 dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) lima instansi negara,
yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Nasional dan KASN.

Baca Juga :  Bapilu Demokrat Dukung Sipet Ungkap Fakta Mahar Politik

“SKB ini bertujuan untuk
menciptakan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang netral, objektif, dan akuntabel
khususnya terkait pengawasan netralitas ASN,” tuturnya.

Wapres yang juga menjabat Ketua
Komite Percepatan BRN menekankan, upaya pengawasan netralitas ASN hanya akan
berjalan dengan baik apabila didukung para pejabat negara, pejabat
pemerintahan, pimpinan birokrasi, baik sipil maupun non sipil, di pusat maupun
daerah.

“Demikian pula peran masyarakat,
khususnya media massa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sangatlah sentral
dalam mengawal upaya bersama yang sangat menentukan kualitas pemerintahan dan
demokrasi kita,” ujarnya.

Sebagai apresiasi terhadap upaya
KASN dalam mengawas netralitas ASN, Wapres mengatakan, pemerintah akan
mendukung penguatan kelembagaan KASN menjadi pengawas terdepan dalam mengawal
netralitas ASN dalam kerangka sistem merit di seluruh instansi pemerintah.

“Tujuannya adalah dalam rangka
mewujudkan percepatan Reformasi Birokrasi Indonesia menuju ASN dan birokrasi
kelas dunia. ASN yang menjunjung tinggi profesionalisme, akuntabilitas,
responsibilitas, serta integritas birokrasi,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Wapres
kembali mengingatkan seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Pilkada
dengan tetap menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

“Saya sangat menekankan kepada
seluruh pihak yang hadir pada pertemuan ini untuk selalu menjaga imunitas dan
kesehatan, mematuhi dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, menjadi
teladan dan contoh bagi lingkungan sekitar, dan memberikan kepercayaan kepada
masyarakat bahwa Pilkada dapat dilaksanakan dengan aman dan baik melalui
kepatuhan dan disiplin protokol kesehatan,” tandasnya.

Baca Juga :  Agustiar : Terima Kasih Brigjen TNI Yudianto, Selamat Datang Brigjen TNI Bayu

Sebelumnya, Komisioner KASN Arie
Budhiman menjelaskan, kegiatan ini merupakan kolaborasi dan sinergi dari para
pemangku kepentingan yang terdiri atas Kementerian/Lembaga, Pemerintah
Provinsi/Kab/Kota, KPK, Bawaslu RI, koalisi Reformasi Birokrasi dan media
massa.

“Kolaborasi dan sinergi untuk
menjaga netralitas ASN ini menjadi sangat strategis karena menjadi bagian dari
program prioritas nasional, sehingga kita bersama perlu melakukan
langkah-langkah pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran netralitas
yang dilakukan oleh pegawai ASN di daerah Pilkada masing-masing, terutama pada
saat ini yang telah memasuki tahapan kampanye pasangan calon Kepala Daerah,”
paparnya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua
KASN Agus Parmesan menekankan, netralitas ASN adalah bagian dari kebijakan
Reformasi Birokrasi Nasional, sehingga perlu terus didorong sebagai bagian dari
etika dan perilaku ASN.

“Azas netralitas menjadi bagian
dari etika dan perilaku yang wajib dipatuhi oleh setiap ASN sebagai penyelenggara
negara. Pelanggaran azas netralitas akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai
gangguan dan pelanggaran hukum lainnya, seperti kualitas pelayanan publik yang
rendah, tindak KKN serta perumusan dan penetapan kebijakan yang mencederai
kepentingan publik,” pesan Wapres.

Terpopuler

Artikel Terbaru