Dari Buruh Pabrik hingga Raih Penghargaan Dunia
Perjalanan profil Said Iqbal sebagai aktivis buruh dimulai dari bawah. Pada tahun 1992, ia dipercaya menjadi ketua umum serikat pekerja di sebuah perusahaan elektronik multinasional di Bekasi.
Menurut Said, ia bekerja selama 30 tahun di perusahaan multinasional, dan saat pensiun menerima pesangon sebesar “miliaran” rupiah.
Pasca-reformasi, Said Iqbal bersama rekan-rekannya mendirikan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Dedikasinya membawa ia terpilih menjadi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sejak 2012.
Hebatnya, kiprah Said Iqbal diakui hingga level global. Pada tahun 2013, ia menyabet penghargaan internasional bergengsi sebagai Tokoh Buruh Terbaik Dunia (The Febe Elisabeth Velasquez Award) dari serikat pekerja Belanda, FNV.
Ia berhasil menyisihkan 200 kandidat dunia berkat militansinya dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan kebebasan berserikat. Tak hanya itu, ia juga merupakan salah satu tim perumus UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dari Buruh Pabrik hingga Raih Penghargaan Dunia
Perjalanan profil Said Iqbal sebagai aktivis buruh dimulai dari bawah. Pada tahun 1992, ia dipercaya menjadi ketua umum serikat pekerja di sebuah perusahaan elektronik multinasional di Bekasi.
Menurut Said, ia bekerja selama 30 tahun di perusahaan multinasional, dan saat pensiun menerima pesangon sebesar “miliaran” rupiah.
Pasca-reformasi, Said Iqbal bersama rekan-rekannya mendirikan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Dedikasinya membawa ia terpilih menjadi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sejak 2012.
Hebatnya, kiprah Said Iqbal diakui hingga level global. Pada tahun 2013, ia menyabet penghargaan internasional bergengsi sebagai Tokoh Buruh Terbaik Dunia (The Febe Elisabeth Velasquez Award) dari serikat pekerja Belanda, FNV.
Ia berhasil menyisihkan 200 kandidat dunia berkat militansinya dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan kebebasan berserikat. Tak hanya itu, ia juga merupakan salah satu tim perumus UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.