PROKALTENG.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2024 berjalan sesuai jadwal yang ditentukan. Sidang perselisihan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota akan diselesaikan dalam waktu 45 hari kerja.
“Insya-Allah, dengan manajemen persidangan yang sudah disiapkan matang, seluruh perkara dapat diselesaikan tepat waktu,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, di Gedung I MK, Jakarta, dilansir dari ANTARA, Rabu (7/1).
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang putusan akhir sengketa Pilkada dijadwalkan pada 7–11 Maret 2024. Aturan tersebut mengacu pada batas waktu MK untuk memutus perkara maksimal 45 hari kerja sejak pendaftaran permohonan.
Faiz menambahkan, sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024 telah diregistrasi. Jumlah ini meliputi 23 perkara pemilihan gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.
Menurut Faiz, Mahkamah memiliki pengalaman dalam menangani ratusan sengketa, seperti pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dan Pilkada sebelumnya.
“Pengalaman ini bukan pertama kali. Bahkan, pada pileg kemarin, jumlahnya hampir sama. Semua sengketa berhasil diselesaikan sebelum batas waktu,” jelasnya.
Untuk menangani perkara Pilkada 2024, MK membagi tugas ke dalam tiga panel. Panel satu dan tiga masing-masing menangani 103 perkara, sementara panel dua menangani 104 perkara. Panel pertama diketuai Ketua MK Suhartoyo bersama Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.
Panel kedua dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Panel ketiga dipimpin Arief Hidayat, didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Namun, panel tiga mengalami penyesuaian karena Anwar Usman sedang dirawat di rumah sakit. Untuk memastikan sidang tetap berjalan, MK menjadwalkan ulang persidangan di panel tiga serta meminjam hakim dari panel lain yang tidak sedang bersidang.
“Ketika salah satu hakim tidak hadir, sidang tidak bisa digelar. Oleh karena itu, kami menjadwalkan ulang dan menugaskan hakim dari panel lain untuk menggantikan posisi Pak Anwar,” kata Faiz.
Dengan langkah-langkah tersebut, MK optimistis seluruh perkara sengketa Pilkada 2024 dapat diselesaikan sesuai jadwal. (antara)