33.9 C
Jakarta
Monday, March 31, 2025

Winsi Kuhu Resmi Diberhentikan Sebagai Anggota Bawaslu Kalteng

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima surat pemberhentian tetap Winsi Kuhu sebagai Anggota Bawaslu Kalteng periode 2022-2027.

Itu disampaikan Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi saat ditanya berkaitan surat keputusan (SK) pemberhentian tetap anggota Bawaslu Kalteng Winsi Kuhu, Senin (8/1).

“Sudah ada ya,” ujarnya kepada awak media.

Dia mengaku baru menerima SK pemberhentian tetap Winsi Kuhu sebagai Anggota Bawaslu Kalteng pada  3 Januari 2024. Meski demikian, dirinya menyebut berkaitan dengan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Bawaslu Kalteng merupakan kewenangan Bawaslu RI.

”Karena kewenangan PAW dan sebagainya di Bawaslu RI,” imbuhnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) menyatakan salah satu anggota Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalteng tidak memenuhi syarat.

Baca Juga :  Sebut Pemilu Langsung Banyak Mudaratnya, Hasto: Kritik Tito Relevan

Itu disampaikan dalam putusan hasil sidang DKPP di ruang sidang DKPP Jakarta dalam putusan perkara  No. 120-PKE-DKPP/IX/2023 yang dibacakan oleh Majelis Hakim DKPP, Jumat (8/12).

”Menyatakan pihak terkait, Winsi Kuhu tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kalteng periode 2022-2027,” ujar Ketua Majelis Hakim DKPP Heddy Lugito dalam amar putusannya melalui akun youtube DKPP RI didampingi 4 anggota yaknif J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam amar putusannya itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada para teradu yakni, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Anggota Lolly Suhenty, Herwin J H Malonda, Totok Haryono, dan Puadi.

Salah satu anggota majelis hakim menyebutkan, tindakan teradu menetapkan Winsi Kuhu sebagai anggota Bawaslu Kalteng periode 2022- 2027 yang tidak memenuhi syarat itu, tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. (hfz/pri)

Baca Juga :  Timnas AMIN Sebut Pemerintah saat ini Tak Punya Guideline dalam Mengelola Kota

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima surat pemberhentian tetap Winsi Kuhu sebagai Anggota Bawaslu Kalteng periode 2022-2027.

Itu disampaikan Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi saat ditanya berkaitan surat keputusan (SK) pemberhentian tetap anggota Bawaslu Kalteng Winsi Kuhu, Senin (8/1).

“Sudah ada ya,” ujarnya kepada awak media.

Dia mengaku baru menerima SK pemberhentian tetap Winsi Kuhu sebagai Anggota Bawaslu Kalteng pada  3 Januari 2024. Meski demikian, dirinya menyebut berkaitan dengan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Bawaslu Kalteng merupakan kewenangan Bawaslu RI.

”Karena kewenangan PAW dan sebagainya di Bawaslu RI,” imbuhnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) menyatakan salah satu anggota Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalteng tidak memenuhi syarat.

Baca Juga :  Sebut Pemilu Langsung Banyak Mudaratnya, Hasto: Kritik Tito Relevan

Itu disampaikan dalam putusan hasil sidang DKPP di ruang sidang DKPP Jakarta dalam putusan perkara  No. 120-PKE-DKPP/IX/2023 yang dibacakan oleh Majelis Hakim DKPP, Jumat (8/12).

”Menyatakan pihak terkait, Winsi Kuhu tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kalteng periode 2022-2027,” ujar Ketua Majelis Hakim DKPP Heddy Lugito dalam amar putusannya melalui akun youtube DKPP RI didampingi 4 anggota yaknif J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam amar putusannya itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada para teradu yakni, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Anggota Lolly Suhenty, Herwin J H Malonda, Totok Haryono, dan Puadi.

Salah satu anggota majelis hakim menyebutkan, tindakan teradu menetapkan Winsi Kuhu sebagai anggota Bawaslu Kalteng periode 2022- 2027 yang tidak memenuhi syarat itu, tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. (hfz/pri)

Baca Juga :  Timnas AMIN Sebut Pemerintah saat ini Tak Punya Guideline dalam Mengelola Kota

Terpopuler

Artikel Terbaru