33.8 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Kejagung Tunda Proses Hukum Paslon yang Maju Pilkada Serentak 2020

KEJAKSAAN Agung (Kejagung)
menyatakan, menunda proses hukum terhadap pasangan calon kepala daerah yang
maju dalam gelaran Pilkada Serentak 2020. Hal ini dilakukan agar tidak
dipolitisasi sebagai isu pencalonan Pilkada.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengaku,
telah lebih dahulu menghentikan penanganan kasus terhadap pasangan calon kepala
daerah yang tersangkut perkara hukum. Hal ini sebagaimana arahan dari Jaksa
Agung ST Burhanuddin.

“Kami sudah duluan (menunda penanganan perkara),” kata Hari
dikonfirmasi, Senin (7/9).

Hari menuturkan, penundaan penanganan perkara terhadap pasangan calon
kepala daerah juga tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2019
tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan
Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020. Khususnya paslon yang diduga
tersangkut masalah korupsi.

Baca Juga :  Didukung Orangtua, Siap Melepas Kursi Dewan Provinsi Demi Kotim Satu

“Agar penanganan tindak pidana korupsi tidak dipolitisir atau
dimanfaatkan sebagai isu untuk menggagalkan pihak tertentu dalam Pilkada,”
cetus Hari.

Sebelumnya, pernyataan senada juga dilontarkan Kapolri Jenderal Idham
Azis yang menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) untuk menjaga netralitas
anggota Polri saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Surat telegram tersebut bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31
Agustus 2020.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menuturkan, penundaan proses
perkara hukum perlu dilakukan untuk menjaga netralitas Polri dalam Pilkada
Serentak 2020. Juga untuk menghindari konflik kepentingan.

“Ya benar telegram netralitas itu. Paslon yang sedang bermasalah hukum
kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa di tuduh tidak netral. Itu yang kami
hindari,” kata Argo dikonfirmasi, Rabu (2/9).

Baca Juga :  PDIP Nomor 1 Elektabilitas Parpol, Disusul Gerindra dan Golkar

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menuturkan, selama pelaksanaan
Pilkada 2020 jajaran Polri diminta untuk menunda proses hukum baik penyelidikan
ataupun penyidikan terhadap seluruh pasangan calon kepala daerah yang diduga
terjerat kasus pidana.

“Seluruh jajaran Polri diminta untuk tidak melakukan
penanggilan ataupun upaya hukum lain yang mengarah ke persepsi publik mendukung
salah satu peserta Pilkada,” pungkas Argo

KEJAKSAAN Agung (Kejagung)
menyatakan, menunda proses hukum terhadap pasangan calon kepala daerah yang
maju dalam gelaran Pilkada Serentak 2020. Hal ini dilakukan agar tidak
dipolitisasi sebagai isu pencalonan Pilkada.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengaku,
telah lebih dahulu menghentikan penanganan kasus terhadap pasangan calon kepala
daerah yang tersangkut perkara hukum. Hal ini sebagaimana arahan dari Jaksa
Agung ST Burhanuddin.

“Kami sudah duluan (menunda penanganan perkara),” kata Hari
dikonfirmasi, Senin (7/9).

Hari menuturkan, penundaan penanganan perkara terhadap pasangan calon
kepala daerah juga tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2019
tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan
Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020. Khususnya paslon yang diduga
tersangkut masalah korupsi.

Baca Juga :  Didukung Orangtua, Siap Melepas Kursi Dewan Provinsi Demi Kotim Satu

“Agar penanganan tindak pidana korupsi tidak dipolitisir atau
dimanfaatkan sebagai isu untuk menggagalkan pihak tertentu dalam Pilkada,”
cetus Hari.

Sebelumnya, pernyataan senada juga dilontarkan Kapolri Jenderal Idham
Azis yang menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) untuk menjaga netralitas
anggota Polri saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Surat telegram tersebut bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31
Agustus 2020.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menuturkan, penundaan proses
perkara hukum perlu dilakukan untuk menjaga netralitas Polri dalam Pilkada
Serentak 2020. Juga untuk menghindari konflik kepentingan.

“Ya benar telegram netralitas itu. Paslon yang sedang bermasalah hukum
kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa di tuduh tidak netral. Itu yang kami
hindari,” kata Argo dikonfirmasi, Rabu (2/9).

Baca Juga :  PDIP Nomor 1 Elektabilitas Parpol, Disusul Gerindra dan Golkar

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menuturkan, selama pelaksanaan
Pilkada 2020 jajaran Polri diminta untuk menunda proses hukum baik penyelidikan
ataupun penyidikan terhadap seluruh pasangan calon kepala daerah yang diduga
terjerat kasus pidana.

“Seluruh jajaran Polri diminta untuk tidak melakukan
penanggilan ataupun upaya hukum lain yang mengarah ke persepsi publik mendukung
salah satu peserta Pilkada,” pungkas Argo

Terpopuler

Artikel Terbaru