26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

KPU dan Bawaslu Diminta Tindak Bapaslon yang Tidak Memerhatikan Protok

MENCEGAH penyebaran Covid-19,
Kementerian Dalam Negeri meminta bakal pasangan calon (bapaslon) cukup
perwakilan partai politik dan petugas administrasi yang melakukan pendaftaran
Pilkada Serentak 2020. Hal ini untuk mencegah banyaknya kerumunan orang pada saat
pendaftaran.

“Mendagri sudah mengimbau agar pada saat pendaftaran bapaslon cukup
perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi
ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar,” kata
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar dalam keterangannya, Minggu
(6/9).

Bahtiar menyampaikan, mendukung sepenuhnya sikap tegas Komisi Pemilihan
Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan segala bentuk
kerumunan massa. Khususnya saat pendaftaran Pilkada Serentak 2020.

“Dalam PKPU No. 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal
pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan. Dalam Pasal 50 ayat 3
PKPU No.6 Tahun 2020, pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan
sekretaris parpol pengusul dan atau bapaslon perseorangan,” beber Bahtiar.

Baca Juga :  PKS Tak Sejalan dengan Gerindra Soal Pimpinan MPR

Oleh karena itu, Bahtiar mengimbau agar seluruh bakal pasangan calon
selalu mematuhi pada protokol kesehatan.
“Mohon kepada pimpinan parpol untuk mengingatkan paslonnya. Begitu pula dengan
bapaslon perserorangan,” tandasnya.

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan sebanyak 315 bapaslon yang telah
mendaftar diduga terdapat 141 bapaslon yang melanggar aturan protokol
kesehatan. Dugaan pelanggaran ini terkait dengan jumlah massa yang datang ke
kantor KPUD saat hendak mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada Serentak
2020.

“141 bapaslon tersebut diduga melanggar aturan PKPU (Peraturan PKU) yang
secara tegas melarang konvoi dan arak-arakan di tengah pandemi Covid-19,” kata
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam keterangannya, Minggu (6/9).

Fritz menegaskan, Bawaslu akan menegur para bapaslon yang melanggar
prosedur protokol kesehatan. Bahkan, Bawaslu juga akan melaporkan bapaslon yang
melanggar protokol kesehatan kepada aparat kepolisian.

Baca Juga :  Politikus PDIP Usul Tak Perlu Ada Menko di Kabinet Jokowi-Ma’ruf

Padahal, KPU jauh-jauh hari telah melakukan sosialisasi sebelumnya
kepada partai politik (parpol) untuk datang hanya membawa bapaslon.
Hal ini sebagai bagian untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Terhadap pelanggaran tersebut Bawaslu tidak hanya memberikan saran dan
perbaikan saja, tetapi juga dianggap meanggar tata cara mekanisme dan prosedur
yang sudah diatur dalam PKPU,” pungkas Fritz.

MENCEGAH penyebaran Covid-19,
Kementerian Dalam Negeri meminta bakal pasangan calon (bapaslon) cukup
perwakilan partai politik dan petugas administrasi yang melakukan pendaftaran
Pilkada Serentak 2020. Hal ini untuk mencegah banyaknya kerumunan orang pada saat
pendaftaran.

“Mendagri sudah mengimbau agar pada saat pendaftaran bapaslon cukup
perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi
ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar,” kata
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar dalam keterangannya, Minggu
(6/9).

Bahtiar menyampaikan, mendukung sepenuhnya sikap tegas Komisi Pemilihan
Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan segala bentuk
kerumunan massa. Khususnya saat pendaftaran Pilkada Serentak 2020.

“Dalam PKPU No. 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal
pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan. Dalam Pasal 50 ayat 3
PKPU No.6 Tahun 2020, pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan
sekretaris parpol pengusul dan atau bapaslon perseorangan,” beber Bahtiar.

Baca Juga :  PKS Tak Sejalan dengan Gerindra Soal Pimpinan MPR

Oleh karena itu, Bahtiar mengimbau agar seluruh bakal pasangan calon
selalu mematuhi pada protokol kesehatan.
“Mohon kepada pimpinan parpol untuk mengingatkan paslonnya. Begitu pula dengan
bapaslon perserorangan,” tandasnya.

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan sebanyak 315 bapaslon yang telah
mendaftar diduga terdapat 141 bapaslon yang melanggar aturan protokol
kesehatan. Dugaan pelanggaran ini terkait dengan jumlah massa yang datang ke
kantor KPUD saat hendak mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada Serentak
2020.

“141 bapaslon tersebut diduga melanggar aturan PKPU (Peraturan PKU) yang
secara tegas melarang konvoi dan arak-arakan di tengah pandemi Covid-19,” kata
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam keterangannya, Minggu (6/9).

Fritz menegaskan, Bawaslu akan menegur para bapaslon yang melanggar
prosedur protokol kesehatan. Bahkan, Bawaslu juga akan melaporkan bapaslon yang
melanggar protokol kesehatan kepada aparat kepolisian.

Baca Juga :  Politikus PDIP Usul Tak Perlu Ada Menko di Kabinet Jokowi-Ma’ruf

Padahal, KPU jauh-jauh hari telah melakukan sosialisasi sebelumnya
kepada partai politik (parpol) untuk datang hanya membawa bapaslon.
Hal ini sebagai bagian untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Terhadap pelanggaran tersebut Bawaslu tidak hanya memberikan saran dan
perbaikan saja, tetapi juga dianggap meanggar tata cara mekanisme dan prosedur
yang sudah diatur dalam PKPU,” pungkas Fritz.

Terpopuler

Artikel Terbaru