PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
memperpanjang masa tahanan tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana hingga 40
hari kedepan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya,
Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, perpanjangan tersebut dilakukan lantaran
proses pemberkasan belum rampung.
“Kalau memang belum selesai
pemberkasan tentunya di perpanjang 40 hari kedepan,” singkat Kombes Pol
Argo kepada Kantor Berita RMOL, Kamis (6/6).
Masa penahanan Eggi berlaku sejak
Senin (3/6) kemarin. Eggi sendiri ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 14
Mei lalu dengan masa tahanan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah
Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tertanggal 14 Mei 2019. Masa
penahanan tersebut telah habis pada Minggu (2/6).
Eggi pun sebelumnya sudah
mengajukan penangguhan penahanan, salah satu penjaminnya yakni Wakil Ketua Umum
Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Namun hingga kini pengajuan tersebut belum
direspon pihek kepolisian. (rmol/kpc)