25.4 C
Jakarta
Saturday, December 14, 2024

Peserta Pemilu Dilarang Kampanye di Rumah Ibadah

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Harmain mengatakan, KPU Kalteng telah membuat Surat Keputusan (SK) tentang pemasangan alat peraga kampanye yang mencakup seluruh Kalteng.

”Kami mengimbau kepada seluruh peserta pemilu, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, atau DPD atau tim kampanye presiden untuk memasang alat peraga kampanye di titik sesuai dengan telah ditetapkan,” ujarnya, belum lama ini.

Dia menerangkan, jika peserta melanggar aturan tersebut, Bawaslu setempat akan melepas Alat Peraga Kampanye tersebut.

Ia mengingatkan kepada peserta pemilu agar dilarang melaksanakan kampanye di rumah ibadah.

”Itu pun tempat pendidikan dalam PKPU 20 Boleh selama memenuhi ketentuan, kalau di rumah ibadah sudah pasti dilarang melaksanakan itu,” bebernya.

Baca Juga :  Hadapi Pemilu 2024, Polresta Palangka Raya Gelar Simulasi Unras

”Untuk di tempat pemerintah dan tempat pendidikan boleh dilaksanakan kampanye hanya dalam bentuk pertemuan terbatas, kemudian itu pun dilaksanakan hari Sabtu dan Minggu,” terangnya.

Terkait pemberian bahan kampanye, sebut Harmain dalam aturan bahan kampanye harganya dibatasi dengan harga per pcs Rp.100.000.

”Di PKPU ada aturannya, ada penutup kepala, ada pakaian, alat makan dan seterusnya ada ketentuan terkait itu,” imbuhnya. (hfz/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Harmain mengatakan, KPU Kalteng telah membuat Surat Keputusan (SK) tentang pemasangan alat peraga kampanye yang mencakup seluruh Kalteng.

”Kami mengimbau kepada seluruh peserta pemilu, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, atau DPD atau tim kampanye presiden untuk memasang alat peraga kampanye di titik sesuai dengan telah ditetapkan,” ujarnya, belum lama ini.

Dia menerangkan, jika peserta melanggar aturan tersebut, Bawaslu setempat akan melepas Alat Peraga Kampanye tersebut.

Ia mengingatkan kepada peserta pemilu agar dilarang melaksanakan kampanye di rumah ibadah.

”Itu pun tempat pendidikan dalam PKPU 20 Boleh selama memenuhi ketentuan, kalau di rumah ibadah sudah pasti dilarang melaksanakan itu,” bebernya.

Baca Juga :  Hadapi Pemilu 2024, Polresta Palangka Raya Gelar Simulasi Unras

”Untuk di tempat pemerintah dan tempat pendidikan boleh dilaksanakan kampanye hanya dalam bentuk pertemuan terbatas, kemudian itu pun dilaksanakan hari Sabtu dan Minggu,” terangnya.

Terkait pemberian bahan kampanye, sebut Harmain dalam aturan bahan kampanye harganya dibatasi dengan harga per pcs Rp.100.000.

”Di PKPU ada aturannya, ada penutup kepala, ada pakaian, alat makan dan seterusnya ada ketentuan terkait itu,” imbuhnya. (hfz/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru