Site icon Prokalteng

MK Tidak Terima Permohonan Sengketa Pilkada Barito Selatan, Ini Alasannya

Ilustrasi gedung MK. (Jawa Pos)

PROKALTENG.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Selatan Tahun 2024 dari Pasangan Calon Nomor Urut 02 Juana dan Tini Rusdihatie (Pemohon) tidak dapat diterima.

Putusan Nomor 273/PHPU.BUP-XXIII/2024 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang  Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Rabu (5/2/2025).

Suhartoyo dalam amar putusannnya, mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan.“Menolak eksepsi termohon dan dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” ujarnya.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, disebutkan bahwa setelah mencermati keterangan dan bukti yang diajukan para Pihak, Mahkamah berpendapat Calon Wakil Bupati Nomor Urut 3 Khristianto Yudha terbukti telah selesai menjalani pidana penjara pada 13 Juni 2015. Sehingga masa jeda lima tahun telah selesai pada 13 Juni 2020.

Oleh karena itu, sambung Hakim Konstitusi Daniel,  Khristianto Yudha telah melaksanakan bahkan melebihi waktu lima tahun untuk kembali berinteraksi/bersosialisasi dalam masyarakat.

Sehingga menurut Mahkamah tidak relevan lagi dipersoalkan untuk dikenakan masa jeda lima tahun, karena hakikat pengenaan masa jeda lima tahun adalah parameter untuk dijadikan kriteria. Bahwa seseorang setelah menjalani masa pidana 5 tahun atau lebih dianggap telah kembali berinteraksi/bersosialisasi dalam masyarakat.

“Demikian halnya mengenai syarat mengumumkan secara jujur dan terbuka mengenai latar belakang jati dirinya, sebagai mantan terpidana menurut Mahkamah terhadap Khristianto Yudha juga tidak relevan untuk diberlakukan. Karena hal tersebut mempunyai esensi yang sama dengan keberlakuan masa jeda lima tahun,” terang Hakim Hakim Konstitusi Daniel.(hfz)

Exit mobile version