PROKALTENG.CO – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dilansir dari ANTARA, Tim kuasa hukumnya menyerahkan 41 bukti untuk menguatkan permohonan tersebut.
“Kami mengajukan 41 bukti yang mendukung argumentasi dalam praperadilan,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Menurut Ronny, bukti yang diajukan termasuk hasil eksaminasi para ahli hukum serta diskusi kelompok terarah (FGD) terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik KPK.
Ia juga menyoroti penggeledahan terhadap Staf Sekjen PDIP, Kusnadi, pada 10 Juni 2024.
“Saat itu Kusnadi mendampingi Mas Hasto, bukan sebagai saksi. Ini merupakan dugaan pelanggaran,” ujarnya.
Sidang berlanjut dengan agenda pembacaan jawaban dari KPK, sementara Jumat (7/2) giliran pihak Hasto menghadirkan saksi ahli. Senin (10/2) KPK akan mengajukan bukti tertulis, disusul pemaparan saksi ahli pada Selasa (11/2). Kedua belah pihak dijadwalkan menyampaikan kesimpulan pada Rabu (12/2), sebelum putusan diumumkan pada Kamis (13/2).
KPK sebelumnya menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku pada 24 Desember 2024, bersama advokat Donny Tri Istiqomah. (ant)