Site icon Prokalteng

Masa Tenang Jadi Momen Kritis ASN

masa-tenang-jadi-momen-kritis-asn

PROKALTENG.CO – Tahapan kampanye pilkada serentak tahun 2020
berakhir pada tanggal 5 Desember 2020. Selanjutnya tahapan pilkada memasuki
masa tenang pada tanggal 6,7, dan 8 Desember 2020. Masa tersebut merupakan masa
yang berpotensi rawan bagi ASN melanggar netralitas.

Ketua Komisi Aparatur Sipil
Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan, potensi pelanggaran netralitas bukan
hanya dapat terjadi pada masa sebelum dan saat kampanye. Pelanggaran pun dapat
terjadi masa pasca kampanye, khususnya masa hari tenang dan hari pencoblosan.

Pada masa tersebut, tindakan ASN
yang tergolong melanggar netralitas adalah pengerahan suara ASN dan pemilih
umum, mobilisasi sumber daya birokrasi melalui bantuan sosial bahkan serangan
fajar serta konsolidasi pemenangan melalui media sosial, khususnya whatssapp.

Peluang tersebut membesar
mengingat sejumlah 290 orang petahana kepala daerah/wakil kepala daerah yang
menjadi salah satu pasangan calon kembali menjalankan tugas setelah menjalani
masa cuti kampanye.

“Kehadiran kembali petahana pada
hari tenang dapat menjadi faktor pengaruh sebagian ASN untuk melakukan
tindakan-tindakan yang menunjukkan keberpihakan terhadap petahana,” jelas Agus.

Disamping masa tenang, Agus juga
mengingatkan ASN agar tidak terjebak melakukan pelanggaran netralitas pada hari
pemungutan suara.

Pelanggaran yang potensial
terjadi adalah kehadiran ASN pada lokasi/tempat pemenangan pasangan calon
pemenang berdasarkan hasil penghitungan suara secara manual atau cepat (quick
count). Pasangan calon yang telah unggul dalam raihan suara terbanyak biasanya
akan didatangi oleh para simpatisan.

“ASN jangan terpancing untuk ikut
hadir dalam situasi syukuran pemenangan pada masa-masa tersebut,” tambah Agus
mengingatkan.

Peringatan tersebut bukan tanpa
dasar. Berdasarkan penelitian KASN pada pemilu sebelumnya, area yang paling
sering dilanggar ASN pada masa setelah kampanye adalah ikut dalam pesta
kemenangan pasangan calon terpilih.

Untuk mengantisipasi hal
tersebut, Agus menghimbau Bawaslu dan Pemerintah Daerah agar tetap bersinergi
bersama KASN mengedukasi ASN agar potensi pelanggaran di atas dapat
diminimalisir.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR
RI Guspardi Gaus mengingatkan bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),
TNI, Polri, dan penyelenggara pemilu harus tetap terjaga dan dikawal dengan
baik khususnya menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

“Apalagi jika ada petahana yang
maju sebagai calon pada Pilkada Serentak 2020 ini. Dikhawatirkan petahana dapat
memanfaatkan dan menggiring ASN untuk mendukung paslon petahana tersebut dengan
berbagai cara,” katanya.

Menurutnya, ketidaknetralan ASN,
TNI, dan Polri dapat mencederai Pilkada Serentak 2020. Karena kualitas pilkada
harus ditingkatkan bukan hanya sekadar menjalankan prosedur. Kualitas pilkada
perlu dipastikan prinsip-prinsip jujur dan adil dapat terlaksana dalam
perhelatan demokrasi Pilkada Serentak 2020.

Exit mobile version