27.6 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Bawaslu Peringatkan Potensi Politisasi Bansos

PALANGKA
RAYA
– Sebagai upaya pencegahan
tindakan pelanggaran, sehubungan dengan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak
Tahun 2020, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah mengimbau kepada kepala daerah untuk
tidak mempolitisasi bantuan sosial (Bansos), dalam rangka penanganan Pandemi
Covid-19 di daerah itu.

“Bawaslu Kalteng telah menyampaikan imbauan kepada kepala
daerah yang berpotensi menjadi calon petahana atau maju di pilgub, agar bisa
menghindari politisasi bantuan, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD,”
kata Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi di Palangka Raya, melalui rilisnya yang
diterima kaltengpos.co, Selasa (5/5).

Dikatakan, imbauan yang disampaikan dalam bentuk surat
tersebut sebagai bentuk antisipasi dari penyalahgunaan kewenangan, sebagaimana
diatur dalam Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Pengusaha Muda Siap Ramaikan Bursa Pencalonan Pilbup Kotim

Pada pasal tersebut secara tegas menyebutkan “Gubernur
atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota
dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah
lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai
dengan penetapan pasangan calon terpilih”.

“Sesuai ketentuan pasal 71 ayat (5) UU Pilkada, sanksi
bagi Kepala Daerah yang menjadi petahana atau mencalonkan diri lagi, dapat
dikenai sanksi pembatalan sebagai calon,” kata Satriadi.

Disisi lain, berdasarkan UU No. 9/2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada
pasal 76 ayat (1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: a. membuat
keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni,
golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; b. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan
diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin.

Baca Juga :  Ganjar Pranowo Rencanakan Program Mengatasi Kemiskinan

Imbauan ini juga dimaksudkan untuk menghindari tindakan
yang dapat berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundangan tersebut,
karena dapat berkonsekuensi pada sanksi pembatalan sebagai calon bagi petahana, atau sanksi Pidana dan
sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bawaslu, lanjut Satriadi tidak dalam posisi melarang atau
tidak membolehkan adanya Bansos, namun pengelolaan Bansos tersebut supaya tidak
dimanfaatkan untuk hal-hal yang bersifat kampanye terselubung, misalkan dengan
melakukan pemasangan atau menempelkan poster diri atau jargon atau
slogan-slogan yang bersifat kampanye, untuk itu Imbauan juga disampaikan kepada
Partai Politik yang sekiranya nanti akan mengusung calonnya masing-masing untuk
mengingatkan.

“Seyogyanya setiap bantuan tersebut hanya diberi label
Pemerintah Daerah, dengan menyebutkan bantuan tersebut bersumber dari APBD atau
APBN,” pungkas Satriadi.

PALANGKA
RAYA
– Sebagai upaya pencegahan
tindakan pelanggaran, sehubungan dengan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak
Tahun 2020, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah mengimbau kepada kepala daerah untuk
tidak mempolitisasi bantuan sosial (Bansos), dalam rangka penanganan Pandemi
Covid-19 di daerah itu.

“Bawaslu Kalteng telah menyampaikan imbauan kepada kepala
daerah yang berpotensi menjadi calon petahana atau maju di pilgub, agar bisa
menghindari politisasi bantuan, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD,”
kata Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi di Palangka Raya, melalui rilisnya yang
diterima kaltengpos.co, Selasa (5/5).

Dikatakan, imbauan yang disampaikan dalam bentuk surat
tersebut sebagai bentuk antisipasi dari penyalahgunaan kewenangan, sebagaimana
diatur dalam Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Pengusaha Muda Siap Ramaikan Bursa Pencalonan Pilbup Kotim

Pada pasal tersebut secara tegas menyebutkan “Gubernur
atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota
dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah
lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai
dengan penetapan pasangan calon terpilih”.

“Sesuai ketentuan pasal 71 ayat (5) UU Pilkada, sanksi
bagi Kepala Daerah yang menjadi petahana atau mencalonkan diri lagi, dapat
dikenai sanksi pembatalan sebagai calon,” kata Satriadi.

Disisi lain, berdasarkan UU No. 9/2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada
pasal 76 ayat (1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: a. membuat
keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni,
golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; b. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan
diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin.

Baca Juga :  Ganjar Pranowo Rencanakan Program Mengatasi Kemiskinan

Imbauan ini juga dimaksudkan untuk menghindari tindakan
yang dapat berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundangan tersebut,
karena dapat berkonsekuensi pada sanksi pembatalan sebagai calon bagi petahana, atau sanksi Pidana dan
sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bawaslu, lanjut Satriadi tidak dalam posisi melarang atau
tidak membolehkan adanya Bansos, namun pengelolaan Bansos tersebut supaya tidak
dimanfaatkan untuk hal-hal yang bersifat kampanye terselubung, misalkan dengan
melakukan pemasangan atau menempelkan poster diri atau jargon atau
slogan-slogan yang bersifat kampanye, untuk itu Imbauan juga disampaikan kepada
Partai Politik yang sekiranya nanti akan mengusung calonnya masing-masing untuk
mengingatkan.

“Seyogyanya setiap bantuan tersebut hanya diberi label
Pemerintah Daerah, dengan menyebutkan bantuan tersebut bersumber dari APBD atau
APBN,” pungkas Satriadi.

Terpopuler

Artikel Terbaru