NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Lamandau telah melewati tahap penting, termasuk pleno rekapitulasi hasil suara tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau yang berlangsung pada 3 Desember 2024.
Hasil perolehan suara menunjukkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau nomor urut 1, H. Hendra Lesmana dan H. Budiman, menghormati setiap tahapan yang telah berjalan.
Namun, pasangan ini menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran Pilkada.
“Pilkada bukan sekadar seremoni politik lima tahunan, tetapi menjadi legitimasi rakyat dalam memilih pemimpin melalui proses yang menjunjung asas langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil),” tulis Hendra Lesmana di akun media sosialnya, Rabu sore (4/12).
Hendra menyebut pihaknya telah mengumpulkan bukti dugaan pelanggaran yang akan dijadikan dasar pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami berencana menempuh jalur konstitusional sebagai langkah resmi dalam menyelesaikan sengketa Pilkada,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa gugatan ke MK adalah bagian dari ikhtiar politik yang sah dan seharusnya dapat dihormati oleh semua pihak.
Selain itu, Hendra mengimbau kepada tim sukses, relawan, simpatisan, serta masyarakat Kabupaten Lamandau untuk tetap menjaga kondusivitas, persaudaraan, dan persatuan di tengah dinamika politik yang terjadi.
“Semoga perjuangan ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi demokrasi kita, dan apapun hasil akhirnya, kita harus tetap menjunjung tinggi nilai kebersamaan,” pungkas Hendra. (bib)