Site icon Prokalteng

Kampanye Pilkada dengan Media

kampanye-pilkada-dengan-media

JAKARTA-Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan bahwa pilkada serentak akan
dilaksanakan pada Desember 2020. Tahapan kampanye akan dimulai pada 26
September hingga 5 Desember. Sementara, hari pencoblosan akan dilakukan pada 9
Desember.

Tito mengungkapkan,
pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang mengkaji perihal
masa kampanye pilkada yang dilakukan secara virtual dengan memanfaatkan
berbagai media. Hal itu dilakukan untuk menghindari kerumunan massa yang rentan
akan penyebaran Covid-19.

“Kampanyenya kita ubah,
agar lebih banyak kampanye tidak langsung. Menggunakan media sosial, media
mainstream, dan live streaming,” kata Tito saat talk show yang disiarkan di channel
YouTube Heartline Network, Senin (1/6).

Dengan memaksimalkan fungsi
media, para kandidat pilkada akan tetap bisa melakukan sosialisasi langsung kepada
masyarakat, tanpa harus bersentuhan langsung. Dengan cara demikian, protap
kesehatan menghindari penyebaran Covid 19 tetap bisa dilaksanakan. “Ada
pertemuan terbatas dengan tetap menjaga physical distancing, tapi enggak ada
kampanye jorjoran, kampanye akbar,” ujarnya.

Mantan kapolri ini
menambahkan, selain kampanye, pencoblosan saat pilkada serentak juga akan
diatur sesuai protokol kesehatan, sehingga masyarakat tidak bergerombol di
tempat pemungutan suara (TPS) saat melakukan pencoblosan. “Masyarakat yang akan
memilih, diatur jamnya, nomor sekian jam 7-8, dan seterusnya. Jadi enggak semua
datang,” ujarnya.

Selain itu, para
pemilih dan semua petugas diharuskan menggunakan masker dan menjaga jarak saat
berada di area TPS.

Dalam kampanye pilkada
serentak nanti, Tito memperkirakan, hanya akan ada dua isu yang berkembang dan
dijadikan bahan kampanye. “Nanti pemilu ini isinya cuma dua, feeling saya. Satu
isunya Covid-19, dan kedua adalah isu ekonomi,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang
sama, Tito mengungkapkan alasan pemerintah, KPU, dan DPR sepakat kembali
memutuskan untuk melaksanakan pilkada serentak pada Desember tahun ini. Padahal
sebelumnya ketiga lembaga itu telah sepakat menunda pelaksanaan pilkada karena
pandemi Covid-19. Keputusan itu diambil karena tidak ada jaminan pandemi Covid
19 kapan akan selesai.

“Siapa bisa jamin? Enggak
ada. Terus enggak ada yang bisa jamin, mau kapan? Mundur 2022, siapa yang bisa
jamin. Ada waktunya kepala daerah ini berhenti masa jabatannya dan sementara
diganti Plt. Plt tidak memiliki kewenangan penuh. Kita perlu kepemimpinan
penuh, power penuh,” katanya.

Sementara itu, Ketua
KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Dr Ardiles M.R. Mewoh mengatakan,
pengaturan kampanye pemilihan di saat pandemi akan diatur dalam peraturan KPU (PKPU)
tentang pemilihan pada masa bencana nonalam.

“Memang lebih banyak akan diatur kampanye
melalui media dalam memperhatikan protokol Covid-19. Kalaupun dilakukan secara
langsung, maka harus dengan protokol kesehatan yang sangat ketat,” ujarnya.
“Pada intinya KPU Sulut akan mengikuti aturan sesuai PKPU. Melaksanakan sesuai
PKPU dan edaran dari KPU RI,” pungkasnya. 


WACANA TAHAPAN PILKADA SERENTAK

 

·      
Mendagri Tito Karnavian
memastikan pilkada serentak tetap akan dilaksanakan Desember 2020.

·      
Tahapan kampanye akan dimulai
26 September hingga 5 Desember, sedangkan pencoblosan akan dilakukan 9 Desember.

·      
Pemerintah dan KPU sedang
mengkaji soal kampanye pilkada dengan memanfaatkan berbagai media. Hal ini
dilakukan untuk menghindari kerumunan massa yang rentan akan penyebaran
Covid-19.

·      
Kampanye bisa menggunakan
media sosial, media mainstream, dan live streaming.

 

Exit mobile version