26.5 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Semua Hal Bertentangan dengan Hukum akan Ditegakkan oleh Hakim

Pergerakan hakim menggelora dan mencapai
momentumnya di bulan Maret tahun 2012 disertai lahirnya Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 94/3012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim. Momen tersebut
merupakan tonggak bersejarah atas pengakuan negara atas profesi hakim.

Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno, turut
mengucapkan selamat atas pencapaian seluruh hakim yang ada di Indonesia. Menurutnya,
hakim merupakan seseorang yang dapat memberikan kebenaran dan keadilan bagi
masyarakat  sesuai dengan Undang-Undang
yang berlaku.

“Menjadi hakim bukanlah tugas yang mudah,
mereka harus berani menciptakan hukum baru sebagai pembentuk dasar hukum.
Karena semua hal yang bertentangan dengan hukum akan ditegakkan oleh hakim,
melalui segala transparansi dan pertimbangan yang seadil-adilnya,”jelas Wiyatno
kepada awak media Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co),  Senin (2/3).

Baca Juga :  Fadli Zon: Buruh Makin Terpojok Akibat UU Omnibus Law Cipta Kerja

Ditambahkannya, Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, maka dari itu dibutuhkan
suatu peraturan untuk menjaminnya. Namun di sisi lain prinsip independensi yang
selama ini disuarakan harus diimbangi secara kuat, dengan mengutamakan prinsip
akuntabilitas sebagai bentuk pertanggung jawaban.

“Seorang hakim harus dapat mempertanggung
jawabkan semua kinerjanya kepada masyarakat, dan diharapkan dapat mewujudkan
tujuan ideologi dasar negara Indonesia, yaitu “kemanusiaan yang adil dan
beradab” dan “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,”ucap Poltisi PDI
Perjuangan tersebut.

Melalui peringatan Hari Kehakiman Nasional
ini kata Wiyatno, diharapkan kekuasaan pengadilan benar-benar diperhitungkan
kembali melalui transparansi dan akuntabilitas demi mengembalikan kepercayaan
publik nantinya ke dunia peradilan.

Baca Juga :  Duo Sabran Kembali Salurkan Paket Sembako Lewat DPC PDI Palangka Raya

“Sehingga partisipasi publik dalam memandang
dan menilai hakimnnya menjadi sebuah keniscayaan. Karena pada dasarnya hakim
milik masyarakat Indonesia,”bebernya.

Wakil rakyat Daerah terpilih (Dapil) V
Kalteng meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau tersebut berharap, di Hari
Kehakiman Nasional, patut menjadi tolok ukur seorang hakim untuk dapat
memberikan kontribusi dalam mewujudkan bangsa yang adil dan taat pada hukum
yang berlaku.

“Jadikan momentum ini sebagai semangat baru
untuk hukum di Indonesia terutama untuk Provinsi Kalteng, agar bisa lebih baik
lagi kedepannya,”ucap Wiyatno.(pra/dar)

Pergerakan hakim menggelora dan mencapai
momentumnya di bulan Maret tahun 2012 disertai lahirnya Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 94/3012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim. Momen tersebut
merupakan tonggak bersejarah atas pengakuan negara atas profesi hakim.

Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno, turut
mengucapkan selamat atas pencapaian seluruh hakim yang ada di Indonesia. Menurutnya,
hakim merupakan seseorang yang dapat memberikan kebenaran dan keadilan bagi
masyarakat  sesuai dengan Undang-Undang
yang berlaku.

“Menjadi hakim bukanlah tugas yang mudah,
mereka harus berani menciptakan hukum baru sebagai pembentuk dasar hukum.
Karena semua hal yang bertentangan dengan hukum akan ditegakkan oleh hakim,
melalui segala transparansi dan pertimbangan yang seadil-adilnya,”jelas Wiyatno
kepada awak media Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co),  Senin (2/3).

Baca Juga :  Fadli Zon: Buruh Makin Terpojok Akibat UU Omnibus Law Cipta Kerja

Ditambahkannya, Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, maka dari itu dibutuhkan
suatu peraturan untuk menjaminnya. Namun di sisi lain prinsip independensi yang
selama ini disuarakan harus diimbangi secara kuat, dengan mengutamakan prinsip
akuntabilitas sebagai bentuk pertanggung jawaban.

“Seorang hakim harus dapat mempertanggung
jawabkan semua kinerjanya kepada masyarakat, dan diharapkan dapat mewujudkan
tujuan ideologi dasar negara Indonesia, yaitu “kemanusiaan yang adil dan
beradab” dan “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,”ucap Poltisi PDI
Perjuangan tersebut.

Melalui peringatan Hari Kehakiman Nasional
ini kata Wiyatno, diharapkan kekuasaan pengadilan benar-benar diperhitungkan
kembali melalui transparansi dan akuntabilitas demi mengembalikan kepercayaan
publik nantinya ke dunia peradilan.

Baca Juga :  Duo Sabran Kembali Salurkan Paket Sembako Lewat DPC PDI Palangka Raya

“Sehingga partisipasi publik dalam memandang
dan menilai hakimnnya menjadi sebuah keniscayaan. Karena pada dasarnya hakim
milik masyarakat Indonesia,”bebernya.

Wakil rakyat Daerah terpilih (Dapil) V
Kalteng meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau tersebut berharap, di Hari
Kehakiman Nasional, patut menjadi tolok ukur seorang hakim untuk dapat
memberikan kontribusi dalam mewujudkan bangsa yang adil dan taat pada hukum
yang berlaku.

“Jadikan momentum ini sebagai semangat baru
untuk hukum di Indonesia terutama untuk Provinsi Kalteng, agar bisa lebih baik
lagi kedepannya,”ucap Wiyatno.(pra/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru