PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimatan Tengah (Kalteng) menetapkan Bakal Calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng yang memenuhi syarat verifikasi administrasi dukungan perbaikan.
Ketua KPU Kalteng, Harmain menyebutkan sebanyak 10 Bacalon Anggota DPD yang dinyatakan memenuhi syarat dan 2 tidak memenuhi syarat. Penetapan tersebut berdasarkan rapat rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal perbaikan Bacalon Anggota DPD di Provinsi Kalteng, Kamis (2/2) malam. Verifikasi administrasi dukungan perbaikan dilakukan terhadap 9 orang Bacalon Anggota DPD dilakukan sejak tanggal 23 Januari 2023 sampai dengan 1 Februari 2023.
“Secara keseluruhan, hasil rekapitulasi verifikasi administrasi tahap awal dan perbaikan terhadap 12 Bakal Calon DPD sebanyak 10 Bakal Calon dinyatakan memenuhi syarat, dan 2 bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujarnya dalam rilisnya yang diterima, Jumat (3/2).
Dia menyebutkan 10 Bacalon Anggota DPD yang lolos yakni Agustin Teras Narang, Amanto Surya Langka, Bella Brittani Bahat, Deden Wigustianto, Erni Daryanti, Siti Aseanti, Habib Said Abdurrahman Albaghaits, Habib Sayid Abi Nazar Alhabsy, Iswanti, dan Perdie M Yoseph. Sementara dua Bacalon yang tidak memenuhi syarat yakni Bambang Suryadi dan Muhammad Ansyari.
Tahapan selanjutnya, sambung Harmain akan dilakukan verifikasi Faktual oleh KPU Kabupaten atau Kota bagi bacalon yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi mulai tanggal 6 sampai dengan 26 Februari 2023.
“Bakal Calon atau LO Bakal Calon agar berkoordinasi dengan HELPDESK KPU Provinsi Kalimantan Tengah jika terdapat kendala dalam proses dukungan perbaikan atau ada hal-hal yang kurang jelas,” imbaunya.