26.1 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Yakin Menang, Tim Hukum Agustiar-Edy Siap Lawan Gugatan di MK

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gugatan Pilkada Kalteng yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 1, Willy M. Yoseph-Habib Ismail, terus berlanjut. Kali ini, Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 3, Agustiar Sabran-Edy Pratowo, memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta untuk menghadapi gugatan tersebut.

Jeffriko Seran, salah satu tim kuasa hukum dari Paslon 3, menyampaikan bahwa bersama rekan sejawatnya, Bias Layar, mereka siap menghadapi proses hukum ini. Menurut Jeffriko, hasil Pilkada Kalteng yang sudah ditetapkan oleh KPU adalah hasil suara rakyat yang harus terus diperjuangkan.

“Kami akan memperjuangkan suara rakyat yang telah menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 27 November 2024 lalu, dan memberikan amanah kepada Pak Agustiar Sabran dan Pak Edy Pratowo,” tegas Jeffriko, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga :  Supian Hadi Gantikan SKY Dampingi Nadalsyah

Jeffriko juga menambahkan bahwa sidang yang dijadwalkan pada 16 Januari 2025 akan digelar serentak di seluruh Indonesia. Tim hukum Paslon 3 sudah mempersiapkan saksi-saksi dan bukti-bukti untuk menanggapi gugatan yang dianggap tidak sesuai dengan substansi.

“Gugatan ini berhubungan dengan dugaan praktik terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) serta distribusi bansos oleh Paslon Willy-Habib. Kami anggap gugatan ini tidak relevan dengan pokok perkara yang sesungguhnya, yang tidak mengarah pada Paslon kami,” lanjut Jeffriko.

Sebagai Ketua Kantor Hukum Jeffriko Seran dan Rekan, ia memastikan akan menyiapkan 18 anggota tim hukum dan 50 saksi, jika perkara ini berlanjut. Meskipun demikian, Jeffriko tetap optimis bahwa gugatan ini tidak akan diteruskan.

Baca Juga :  PDI-P Umumkan Kandidat Resmi untuk Kepala Daerah di Kalteng, Ini Daftarnya

“Kami sangat yakin gugatan ini tidak akan berlanjut karena bukti yang disampaikan oleh penggugat sangat lemah dan tidak relevan. Kami akan menang, dan Pak Agustiar Sabran serta Pak Edy Pratowo akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Periode 2025-2030,” tegasnya.

Jeffriko, yang juga merupakan kuasa hukum dalam gugatan calon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau, Rizki-Hamid, berharap agar semua proses hukum ini berjalan lancar dan sesuai dengan harapan rakyat.

“Sebagai kuasa hukum Bupati terpilih Kabupaten Lamandau, kami berharap doa dari masyarakat Kalteng. Apa pun yang terjadi, kami akan terus memperjuangkan suara rakyat yang telah dipercayakan kepada Pak Agustiar Sabran dan Pak Edy Pratowo,” pungkasnya. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gugatan Pilkada Kalteng yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 1, Willy M. Yoseph-Habib Ismail, terus berlanjut. Kali ini, Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 3, Agustiar Sabran-Edy Pratowo, memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta untuk menghadapi gugatan tersebut.

Jeffriko Seran, salah satu tim kuasa hukum dari Paslon 3, menyampaikan bahwa bersama rekan sejawatnya, Bias Layar, mereka siap menghadapi proses hukum ini. Menurut Jeffriko, hasil Pilkada Kalteng yang sudah ditetapkan oleh KPU adalah hasil suara rakyat yang harus terus diperjuangkan.

“Kami akan memperjuangkan suara rakyat yang telah menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 27 November 2024 lalu, dan memberikan amanah kepada Pak Agustiar Sabran dan Pak Edy Pratowo,” tegas Jeffriko, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga :  Supian Hadi Gantikan SKY Dampingi Nadalsyah

Jeffriko juga menambahkan bahwa sidang yang dijadwalkan pada 16 Januari 2025 akan digelar serentak di seluruh Indonesia. Tim hukum Paslon 3 sudah mempersiapkan saksi-saksi dan bukti-bukti untuk menanggapi gugatan yang dianggap tidak sesuai dengan substansi.

“Gugatan ini berhubungan dengan dugaan praktik terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) serta distribusi bansos oleh Paslon Willy-Habib. Kami anggap gugatan ini tidak relevan dengan pokok perkara yang sesungguhnya, yang tidak mengarah pada Paslon kami,” lanjut Jeffriko.

Sebagai Ketua Kantor Hukum Jeffriko Seran dan Rekan, ia memastikan akan menyiapkan 18 anggota tim hukum dan 50 saksi, jika perkara ini berlanjut. Meskipun demikian, Jeffriko tetap optimis bahwa gugatan ini tidak akan diteruskan.

Baca Juga :  PDI-P Umumkan Kandidat Resmi untuk Kepala Daerah di Kalteng, Ini Daftarnya

“Kami sangat yakin gugatan ini tidak akan berlanjut karena bukti yang disampaikan oleh penggugat sangat lemah dan tidak relevan. Kami akan menang, dan Pak Agustiar Sabran serta Pak Edy Pratowo akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Periode 2025-2030,” tegasnya.

Jeffriko, yang juga merupakan kuasa hukum dalam gugatan calon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau, Rizki-Hamid, berharap agar semua proses hukum ini berjalan lancar dan sesuai dengan harapan rakyat.

“Sebagai kuasa hukum Bupati terpilih Kabupaten Lamandau, kami berharap doa dari masyarakat Kalteng. Apa pun yang terjadi, kami akan terus memperjuangkan suara rakyat yang telah dipercayakan kepada Pak Agustiar Sabran dan Pak Edy Pratowo,” pungkasnya. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru