33.7 C
Jakarta
Sunday, January 5, 2025

Sanksi Berat Mengancam Aparatur Negara Terlibat TSM di Pilkada Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) menjadi sorotan serius dalam Pilkada di Kalimantan Tengah (Kalteng). TSM merupakan pelanggaran berat yang dapat mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah. Sejumlah calon kepala daerah di Kalteng melaporkan adanya dugaan pelanggaran TSM ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir dari Kalteng Pos, Jumat (3/1/2025), Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, Farid Zaky, menjelaskan bahwa istilah “terstruktur” merujuk pada penggunaan struktur yang sudah ada, seperti pemerintahan, penyelenggara pilkada, hingga aparat TNI-Polri, untuk mendukung kemenangan pasangan calon.

Menurutnya, TSM sering kali dikaitkan dengan petahana atau dinasti pemerintahan yang memiliki jaringan struktural kuat dari periode sebelumnya.

“Banyak yang menduga bahwa TSM sering dilakukan oleh calon petahana atau penerus kepemimpinan karena mereka memiliki modal struktural yang telah dibentuk pada periode sebelumnya,” ujar Farid Zaky.

Namun, ia menekankan bahwa pembuktian pelanggaran TSM sangat sulit. Untuk dapat dikabulkan oleh MK, unsur terstruktur, sistematis, dan masifnya harus dapat dibuktikan secara jelas.

“Hukumannya sangat berat, tetapi pembuktiannya juga memerlukan bukti yang kuat,” katanya.

Sanksi untuk Aparatur yang Terlibat TSM

Praktisi hukum Hilyatul Asfia menambahkan, sanksi bagi aparatur yang terlibat dalam pelanggaran TSM akan tergantung pada tingkat keterlibatan mereka. ASN yang terbukti terlibat dapat dikenakan sanksi administratif seperti pemecatan atau penurunan pangkat, bahkan pidana jika melanggar UU Pemilu atau UU ASN. TNI/Polri akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan internal, seperti kode etik atau hukum militer.

Baca Juga :  Ganjar-Mahfud Dapat Nomor Urut 3, PPP Yakin Ini Berkah

“Jika keterlibatan mereka mempengaruhi hasil pemilu, sanksinya bisa mencakup pembatalan kemenangan peserta yang terbantu,” kata Asfia.

Dalam sejarah pemilu di Indonesia, keterlibatan ASN, TNI, dan Polri dalam pelanggaran pemilu telah terjadi, seperti kampanye terselubung atau mobilisasi massa yang dilarang. Meskipun sulit dibuktikan, laporan keterlibatan ini sering kali disampaikan ke Bawaslu.

Penyelenggara Pemilu Terancam Sanksi Berat

Dosen Hukum Universitas Palangka Raya, menyatakan bahwa jika penyelenggara pemilu, seperti KPU atau Bawaslu, terbukti terlibat dalam pelanggaran TSM, sanksi yang dijatuhkan bisa sangat berat. Pemberhentian dari jabatan hingga sanksi pidana karena manipulasi hasil pemilu atau keterlibatan dalam politik praktis bisa menjadi konsekuensinya.

“Penyelenggara yang terlibat bisa dikenakan sanksi pemberhentian sesuai keputusan DKPP, atau bahkan pidana jika melanggar UU Pemilu,” tegasnya.

Pembuktian TSM Merupakan Tantangan Berat

Meski pembuktian pelanggaran TSM sangat kompleks, Farid Zaky menyebut bahwa hal tersebut bukan mustahil. Bukti seperti dokumen tertulis, rekaman suara atau video, serta saksi yang kredibel dapat memperkuat kasus pelanggaran TSM. Namun, kendala sering muncul karena kurangnya transparansi dan tekanan politik terhadap saksi.

Baca Juga :  Agustiar Sedang Istiqarah Politik, Farid Zaky : Saya Kira Bakal Ada Kejutan

“Bawaslu dan MK berupaya maksimal untuk memastikan keadilan,” ujarnya.

Gubernur Kalteng: Hargai Keputusan MK

Di malam perayaan tahun baru, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengimbau agar para calon kepala daerah legowo terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

“Hormati keputusan MK, jangan ada hiruk-pikuk dan keributan. Sayangilah pembangunan yang telah kita bangun,” tegasnya.

Sugianto juga mengingatkan agar pemimpin yang terpilih melanjutkan pembangunan dan memperkuat persatuan.

“Kita menaruh harapan pembangunan lebih maju lagi kepada gubernur terpilih,” tambahnya.

Sidang Sengketa Pilkada Dimulai 8 Januari

Sidang sengketa Pilkada serentak 2024 akan dimulai pada 8 Januari. Di Kalteng, terdapat delapan gugatan terkait pemilihan bupati, wakil bupati, walikota, dan gubernur. Pengamat politik dari IAIN Palangka Raya, Hakim Syah, menekankan pentingnya menghormati keputusan MK dan mengajak para calon yang gagal untuk terus berkontribusi bagi daerah.

“Masih banyak ruang bagi mereka untuk berperan dalam memajukan daerah,” ujarnya.

Selain itu, Hakim Syah menambahkan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dibutuhkan check and balance antara pemerintah dan masyarakat untuk memastikan kebijakan berjalan dengan baik demi kesejahteraan warga Kalteng. (irj/ala/kpg)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) menjadi sorotan serius dalam Pilkada di Kalimantan Tengah (Kalteng). TSM merupakan pelanggaran berat yang dapat mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah. Sejumlah calon kepala daerah di Kalteng melaporkan adanya dugaan pelanggaran TSM ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir dari Kalteng Pos, Jumat (3/1/2025), Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, Farid Zaky, menjelaskan bahwa istilah “terstruktur” merujuk pada penggunaan struktur yang sudah ada, seperti pemerintahan, penyelenggara pilkada, hingga aparat TNI-Polri, untuk mendukung kemenangan pasangan calon.

Menurutnya, TSM sering kali dikaitkan dengan petahana atau dinasti pemerintahan yang memiliki jaringan struktural kuat dari periode sebelumnya.

“Banyak yang menduga bahwa TSM sering dilakukan oleh calon petahana atau penerus kepemimpinan karena mereka memiliki modal struktural yang telah dibentuk pada periode sebelumnya,” ujar Farid Zaky.

Namun, ia menekankan bahwa pembuktian pelanggaran TSM sangat sulit. Untuk dapat dikabulkan oleh MK, unsur terstruktur, sistematis, dan masifnya harus dapat dibuktikan secara jelas.

“Hukumannya sangat berat, tetapi pembuktiannya juga memerlukan bukti yang kuat,” katanya.

Sanksi untuk Aparatur yang Terlibat TSM

Praktisi hukum Hilyatul Asfia menambahkan, sanksi bagi aparatur yang terlibat dalam pelanggaran TSM akan tergantung pada tingkat keterlibatan mereka. ASN yang terbukti terlibat dapat dikenakan sanksi administratif seperti pemecatan atau penurunan pangkat, bahkan pidana jika melanggar UU Pemilu atau UU ASN. TNI/Polri akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan internal, seperti kode etik atau hukum militer.

Baca Juga :  Ganjar-Mahfud Dapat Nomor Urut 3, PPP Yakin Ini Berkah

“Jika keterlibatan mereka mempengaruhi hasil pemilu, sanksinya bisa mencakup pembatalan kemenangan peserta yang terbantu,” kata Asfia.

Dalam sejarah pemilu di Indonesia, keterlibatan ASN, TNI, dan Polri dalam pelanggaran pemilu telah terjadi, seperti kampanye terselubung atau mobilisasi massa yang dilarang. Meskipun sulit dibuktikan, laporan keterlibatan ini sering kali disampaikan ke Bawaslu.

Penyelenggara Pemilu Terancam Sanksi Berat

Dosen Hukum Universitas Palangka Raya, menyatakan bahwa jika penyelenggara pemilu, seperti KPU atau Bawaslu, terbukti terlibat dalam pelanggaran TSM, sanksi yang dijatuhkan bisa sangat berat. Pemberhentian dari jabatan hingga sanksi pidana karena manipulasi hasil pemilu atau keterlibatan dalam politik praktis bisa menjadi konsekuensinya.

“Penyelenggara yang terlibat bisa dikenakan sanksi pemberhentian sesuai keputusan DKPP, atau bahkan pidana jika melanggar UU Pemilu,” tegasnya.

Pembuktian TSM Merupakan Tantangan Berat

Meski pembuktian pelanggaran TSM sangat kompleks, Farid Zaky menyebut bahwa hal tersebut bukan mustahil. Bukti seperti dokumen tertulis, rekaman suara atau video, serta saksi yang kredibel dapat memperkuat kasus pelanggaran TSM. Namun, kendala sering muncul karena kurangnya transparansi dan tekanan politik terhadap saksi.

Baca Juga :  Agustiar Sedang Istiqarah Politik, Farid Zaky : Saya Kira Bakal Ada Kejutan

“Bawaslu dan MK berupaya maksimal untuk memastikan keadilan,” ujarnya.

Gubernur Kalteng: Hargai Keputusan MK

Di malam perayaan tahun baru, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengimbau agar para calon kepala daerah legowo terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

“Hormati keputusan MK, jangan ada hiruk-pikuk dan keributan. Sayangilah pembangunan yang telah kita bangun,” tegasnya.

Sugianto juga mengingatkan agar pemimpin yang terpilih melanjutkan pembangunan dan memperkuat persatuan.

“Kita menaruh harapan pembangunan lebih maju lagi kepada gubernur terpilih,” tambahnya.

Sidang Sengketa Pilkada Dimulai 8 Januari

Sidang sengketa Pilkada serentak 2024 akan dimulai pada 8 Januari. Di Kalteng, terdapat delapan gugatan terkait pemilihan bupati, wakil bupati, walikota, dan gubernur. Pengamat politik dari IAIN Palangka Raya, Hakim Syah, menekankan pentingnya menghormati keputusan MK dan mengajak para calon yang gagal untuk terus berkontribusi bagi daerah.

“Masih banyak ruang bagi mereka untuk berperan dalam memajukan daerah,” ujarnya.

Selain itu, Hakim Syah menambahkan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dibutuhkan check and balance antara pemerintah dan masyarakat untuk memastikan kebijakan berjalan dengan baik demi kesejahteraan warga Kalteng. (irj/ala/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/