PROKALTENG.CO-Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku telah mengesahkan salah satu hasil Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia mengaku telah mengesahkan surat keputusan (SK) terhadap kepengurusan PPP kubu Muhamad Mardiono.
“Khusus yang terkait dengan PPP, pada tanggal 30 (September) salah satu yang mendaftar adalah Pak Mardiono,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).
Ketua Umum PPP terpilih hasil Muktamar X Ancol kubu Mardiono terlebih dahulu mendaftarkan kepengurusan ke Kementerian Hukum (Kemenkum), sejak Selasa (30/9). Penyerahan berkas itu dilakukan lebih dulu, setelah kemudian kubu Agus Suparmanto menyerahkan hasil Muktamar ke Kemenkum, pada Rabu (1/10) kemarin.
“Kemudian setelah mereka mengakses sistem administrasi badan hukum, kami lakukan penelitian sebagaimana yang telah dilakukan teman-teman di Ditjen AHU, maka setelah dilakukan penelitian berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, di mana menggunakan anggaran dasar dan rumah tangga hasil Muktamar ke IX, di Makassar lalu dan itu tidak berubah,” tegasnya.
Supratman menyatakan, penandatanganan SK terhadap kubu Mardiono disahkan sekitar pukul 10.00 WIB, pada Rabu (1/10) kemarin. Sementara, kubu Agus Suparmanto baru menyerahkan dokumen kepengurusan pada Rabu sore.
“Saya belum tahu (penyerahan hasil muktamar kubu Agus Suparmanto). Karena saya tidak pernah bertemu. Intinya SK Menteri Hukum tentang pengesahan kepengurusan hasil Muktamar PPP saya sudah tandatangani kemarin sekitar jam 10 atau 11,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, kondisi internal PPP memanas. Muktamar X yang berlangsung di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara sedianya dijadwalkan sampai Senin (29/9) mendadak tuntas sehari, pada Sabtu (27/9). Hasilnya ada dua kubu saling klaim menjadi ketua umum PPP, yaitu Mardiono dan Agus Suparmanto. (jpg)