30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tegas! Fraksi PKB DPRD Kalteng Tolak Perpres Miras

PROKALTENG.CO – Penolakan
terhadap Peraturan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 10 Tahun 2021 Tenteng
Bidang Usaha Penanaman Modal, juga datang dari Kalangan DPRD Kalteng. Salah
satunya dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalteng.

Melalui Sekretaris Fraksi Fajar Hariady, Fraksi PKB DPRD
Kalteng dengan tegas mebolak Perpres 10 tahun 2021, terutama perihal legalisasi
investasi produksi minuman keras (Miras).

“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait
investasi miras. Karena miras sangat tegas di larang agama dan sebagai bangsa
yang berketuhanan seperti tertuang pada butir pertama Pancasila, tentu itu
sangat bertentangan jika pemerinta Indonesia melegalkan investasi miras,”
tegas Fajar Hariady, Selasa (2/3).

Dia mengatakan, sejatinya setiap kebijakan pemerintah
harus mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat. “Harusnya kebijakan
pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk
meningkat,” tukasnya.

Baca Juga :  Bidansean Pendaftar Pertama Bakal Calon DPD Dapil Kalteng

Menurut Wakil Rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) 2 meliputi
Kotim dan Seruyan ini, seharusnya miras dicegah dan tidak boleh ditoleransi.
Sebab, miras berbahaya dan berdampak negatif bagi generasi bangsa. 

“Jika kita rela dan mengikuti rencana investasi
miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak. Sebab itu, kami
secara pribadi dan Fraksi PKB menolak Perpres 10 tahun 2021 tersebut,”
pungkasnya.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol. Didalam
Perpres Nomor 10 Tahun 2021, penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan
menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing,
untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Penanam modal bisa
berupa perseorangan atau badan usaha.

Baca Juga :  Pengurus 10 DPC di Kalteng Ikuti KLB Demokrat, Ini Sanksi DPD

 

Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal,
tapi ada yang dikecualikan. Berikut ini ketentuannya:

Pasal 2

(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman
Modal, kecuali Bidang Usaha:

a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau

b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh
Pemerintah Pusat.

(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman
Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Bidang Usaha yang tidak
dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Soal
minuman keras termuat dalam lampiran III perpres soal daftar bidang usaha dengan
persyaratan tertentu.

PROKALTENG.CO – Penolakan
terhadap Peraturan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 10 Tahun 2021 Tenteng
Bidang Usaha Penanaman Modal, juga datang dari Kalangan DPRD Kalteng. Salah
satunya dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalteng.

Melalui Sekretaris Fraksi Fajar Hariady, Fraksi PKB DPRD
Kalteng dengan tegas mebolak Perpres 10 tahun 2021, terutama perihal legalisasi
investasi produksi minuman keras (Miras).

“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait
investasi miras. Karena miras sangat tegas di larang agama dan sebagai bangsa
yang berketuhanan seperti tertuang pada butir pertama Pancasila, tentu itu
sangat bertentangan jika pemerinta Indonesia melegalkan investasi miras,”
tegas Fajar Hariady, Selasa (2/3).

Dia mengatakan, sejatinya setiap kebijakan pemerintah
harus mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat. “Harusnya kebijakan
pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk
meningkat,” tukasnya.

Baca Juga :  Bidansean Pendaftar Pertama Bakal Calon DPD Dapil Kalteng

Menurut Wakil Rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) 2 meliputi
Kotim dan Seruyan ini, seharusnya miras dicegah dan tidak boleh ditoleransi.
Sebab, miras berbahaya dan berdampak negatif bagi generasi bangsa. 

“Jika kita rela dan mengikuti rencana investasi
miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak. Sebab itu, kami
secara pribadi dan Fraksi PKB menolak Perpres 10 tahun 2021 tersebut,”
pungkasnya.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol. Didalam
Perpres Nomor 10 Tahun 2021, penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan
menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing,
untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Penanam modal bisa
berupa perseorangan atau badan usaha.

Baca Juga :  Pengurus 10 DPC di Kalteng Ikuti KLB Demokrat, Ini Sanksi DPD

 

Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal,
tapi ada yang dikecualikan. Berikut ini ketentuannya:

Pasal 2

(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman
Modal, kecuali Bidang Usaha:

a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau

b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh
Pemerintah Pusat.

(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman
Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Bidang Usaha yang tidak
dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Soal
minuman keras termuat dalam lampiran III perpres soal daftar bidang usaha dengan
persyaratan tertentu.

Terpopuler

Artikel Terbaru