JAKARTA, PROKALTENG.CO – Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah disepakati menjadi UU.
“Apakah bisa disepakati dan
disetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi undang-undang?†tanya Ketua Komisi
II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di
kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (30/6).
Seluruh anggota Komisi II DPR
yang hadir dalam raker tersebut menyatakan setuju. Dengan persetujuan tersebut,
Perppu Pilkada menjadi draf final hasil pembicaraan tingkat pertama. Proses
selanjutnya akan dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat kedua Rapat
Paripiurna DPR RI. Sebanyak sembilan fraksi secara bulat menyatakan menyetujui
Perppu Pilkada menjadi UU.
Mendagri Tito Karnavian
menyampaikan semua fraksi di Komisi II DPR RI menyepakati Perppu Nomor 2 Tahun
2020 disahkan menjadi UU. “Pada pendapat mini fraksi ini yang merupakan tahapan
untuk menuju paripurna, secara bulat semua fraksi menyampaikan persetujuan atas
Perppu Nomor 2 Tahun 2020,†kata Tito Karnavian di Jakarta, Selasa (30/6).
Meski disetujui menjadi UU, DPR
tetap memberikan beberapa catatan untuk hal-hal yang dianggap perlu menjadi
perhatian para penyelenggara dan pemerintah. Tujuannya agar pilkada berjalan
secara aman lancar, terutama aman dari COVID-19.
“Kemudian terkait dengan ada
kekhawatiran penularan COVID-19 pada tahapan Pilkada. Seharusnya kita balik
kondisi itu. Mari sama-sama angkat isu kontestasi Pilkada 2020 ini sebagai isu
tentang efektivitas daerah dalam menangani COVID-19 dan dampak sosial ekonominya,â€
papar Tito.
Dengan adanya penyelenggaraan
Pilkada di 2020 di tengah pandemi, diharapkan mampu melahirkan pemimpin yang
berkualitas, yang memiliki kapabilitas menangani COVID-19 secara efektif.
“Kita memerlukan pemimpin daerah
yang kuat, menangani COVID-19 dan dampak sosial ekonominya. Kita harus optimis.
Angkat isu efektivitas penanganan. Biarkan para kontestan adu gagasan bagaimana
menangani dan mempercepat penanganan COVID-19,†terang mantan Kapolri ini.
Menurutnya, penetapan RUU juga
dinilai sangat strategis. Agar Pilkada berjalan secara demokratis dan
berkualitas. Selain itu, kepala daerah definitif juga diperlukan demi menjaga
dan memfasilitasi pergerakan ekonomi masyarakat agar membaik setelah sempat
melemah karena pandemi.
Terpisah, Menkumham Yasonna Laoly
berharap Perppu Nomor 2 Tahun 2020 bisa secepatnya disahkan menjadi UU dalam
rapat paripurna DPR. “Nanti kita harapkan di paripurna juga pada pengambilan
keputusan pada tingkat II bisa segera disahkan. Kami berharap undang-undang ini
nantinya menjadi landasan hukum untuk pelaksanaan pilkada bulan Desember,†ujar
Yasonna.
Sebelumnya, Perppu tersebut
dikeluarkan untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak. Dari rencana awal pada
September 2020 menjadi Desember 2020. Penundaaan ini akibat ancaman bencana
nasional nonalam berupa pandemi COVID-19.
“Saya ucapkan terima kasih kepada
seluruh fraksi yang menyepakati secara aklamasi, walaupun ada sedikit dinamika
dari dengan fraksi Gerindra. Tapi itu tidak masalah,†imbuhnya.
Drapat tersebut Partai Gerindra
sempat menyatakan tidak menerima RUU Pilkada disahkan menjadi UU. Tetapi
setelah ada arahan dari pimpinan, semua fraksi termasuk Gerindra menyetujui
Perppu tersebut dijadikan UU.