30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemerintah Ngotot Tak Ada Pilkada 2022, Timbulkan Tanda Tanya

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Pemerintah bersikeras enggan merevisi UU
Pemilu, sehingga memungkinkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2022. Hal itu
dinilai menimbulkan tanda tanya.

Pengamat Politik Pangi Syarwi
Chaniago merasa heran dengan sikap pemerintah yang ngotot menunda Pilkada tersebut.
Pasalnya, pada perhelatan Pilkada 2020 lalu pemerintah tidak ingin menunda
kontestasi politik tingkat daerah itu dengan alasan tidak mau kepala daerah
diganti melalui pelaksana tugas (Plt).

“Ini kita merasa heran kenapa
pemerintah ngotot tunda Pilkada 2022 dan tidak mau merevisi UU pemilu,” ujar
Pangi dihubungi Pojoksatu.id, Senin
(1/2/2021).

Padahal, lanjutnya, jika Pilkada
2022 atau 2023 di tunda 207 kepala daerah terancam bakal digantikan melalui Plt
karena masa jabatannya berakhir pada tahun tersebut.

Menurut Direktur Eksekutif
Indonesia Voxpol Center Research and Consulting, pemerintah sedang dijangkiti
penyakit amnesia. “Mengapa dengan begitu cepat melupakan argumentasi yang
pernah mereka gunakan untuk tetap ngotot melaksanakan pilkada tahun lalu?,”
tanya.

Baca Juga :  Wapres: Data Bawaslu, Ada 1.300 Laporan, 600 Kasus Pelanggaran Netrali

Menurut Dosen Universitas Negeri
Islam Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN) itu jika pemerintah tetap bersikeras
untuk menolak melakukan revisi undang-undang pemilu. “Publik layak curiga
kepentingan apa sebenarnya yang sedang mereka perjuangkan?” tandas Pangi.

Sebelumnya, Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) menolak rencana revisi UU Pemilu. Mereka ingin tetap
melaksanakan Undang-undang Pemilihan Umum dan Undang-undang Pilkada yang sudah
ada.

Direktur Jenderal Politik dan
Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan UU Pemilu belum perlu direvisi.
Sebab, ungkap Bahtiar, UU itu masih mengatur rangkaian pemilu di Indonesia
hingga 2024.

“UU tersebut belum dilaksanakan.
Tidak tepat jika belum dilaksanakan, sudah direvisi. Mestinya, dilaksanakan
dulu, kemudian dievaluasi, baru kemudian direvisi jika diperlukan,” kata
Bahtiar dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1).

Bahtiar juga menyebut saat ini
tidak tepat bagi Indonesia untuk sibuk merevisi UU Pemilu. Menurutnya, energi
pemerintah dan parlemen lebih baik difokuskan untuk menangani pandemi virus
corona.

Baca Juga :  Pengurus 10 DPC di Kalteng Ikuti KLB Demokrat, Ini Sanksi DPD

Dia mengatakan belum ada rencana
pemerintah mengubah jadwal pilkada dan pemilu. Dengan demikian gelaran pemilu
berikutnya tetap dijadwalkan pada 2024. “Sesuai dengan UU yang masih berlaku
tersebut, maka jadwal pilkada berikutnya adalah 2024,” kata Bahtiar.

Untuk diketahui, draf revisi UU
Pemilu sudah bergulir pembahasan di DPR RI. Draf ini rencananya akan menyatukan
dua rezim aturan pemilu, yaitu UU Pemilu (Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017)
dengan UU Pilkada (Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016).

Salah satu aturan yang jadi
sorotan adalah keserentakan antara pilkada dengan pemilu.

Pada aturan yang sudah ada,
Indonesia akan meniadakan pilkada serentak tahun 2022 dan 2023.Pilkada baru
akan digelar pada 2024, tahun yang sama dengan penyelenggaraan Pileg dan
Pilpres. Dalam rentang waktu hingga 2024, daerah akan dijabat oleh pelaksana
tugas yang ditunjuk Kemendagri.

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Pemerintah bersikeras enggan merevisi UU
Pemilu, sehingga memungkinkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2022. Hal itu
dinilai menimbulkan tanda tanya.

Pengamat Politik Pangi Syarwi
Chaniago merasa heran dengan sikap pemerintah yang ngotot menunda Pilkada tersebut.
Pasalnya, pada perhelatan Pilkada 2020 lalu pemerintah tidak ingin menunda
kontestasi politik tingkat daerah itu dengan alasan tidak mau kepala daerah
diganti melalui pelaksana tugas (Plt).

“Ini kita merasa heran kenapa
pemerintah ngotot tunda Pilkada 2022 dan tidak mau merevisi UU pemilu,” ujar
Pangi dihubungi Pojoksatu.id, Senin
(1/2/2021).

Padahal, lanjutnya, jika Pilkada
2022 atau 2023 di tunda 207 kepala daerah terancam bakal digantikan melalui Plt
karena masa jabatannya berakhir pada tahun tersebut.

Menurut Direktur Eksekutif
Indonesia Voxpol Center Research and Consulting, pemerintah sedang dijangkiti
penyakit amnesia. “Mengapa dengan begitu cepat melupakan argumentasi yang
pernah mereka gunakan untuk tetap ngotot melaksanakan pilkada tahun lalu?,”
tanya.

Baca Juga :  Wapres: Data Bawaslu, Ada 1.300 Laporan, 600 Kasus Pelanggaran Netrali

Menurut Dosen Universitas Negeri
Islam Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN) itu jika pemerintah tetap bersikeras
untuk menolak melakukan revisi undang-undang pemilu. “Publik layak curiga
kepentingan apa sebenarnya yang sedang mereka perjuangkan?” tandas Pangi.

Sebelumnya, Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) menolak rencana revisi UU Pemilu. Mereka ingin tetap
melaksanakan Undang-undang Pemilihan Umum dan Undang-undang Pilkada yang sudah
ada.

Direktur Jenderal Politik dan
Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan UU Pemilu belum perlu direvisi.
Sebab, ungkap Bahtiar, UU itu masih mengatur rangkaian pemilu di Indonesia
hingga 2024.

“UU tersebut belum dilaksanakan.
Tidak tepat jika belum dilaksanakan, sudah direvisi. Mestinya, dilaksanakan
dulu, kemudian dievaluasi, baru kemudian direvisi jika diperlukan,” kata
Bahtiar dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1).

Bahtiar juga menyebut saat ini
tidak tepat bagi Indonesia untuk sibuk merevisi UU Pemilu. Menurutnya, energi
pemerintah dan parlemen lebih baik difokuskan untuk menangani pandemi virus
corona.

Baca Juga :  Pengurus 10 DPC di Kalteng Ikuti KLB Demokrat, Ini Sanksi DPD

Dia mengatakan belum ada rencana
pemerintah mengubah jadwal pilkada dan pemilu. Dengan demikian gelaran pemilu
berikutnya tetap dijadwalkan pada 2024. “Sesuai dengan UU yang masih berlaku
tersebut, maka jadwal pilkada berikutnya adalah 2024,” kata Bahtiar.

Untuk diketahui, draf revisi UU
Pemilu sudah bergulir pembahasan di DPR RI. Draf ini rencananya akan menyatukan
dua rezim aturan pemilu, yaitu UU Pemilu (Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017)
dengan UU Pilkada (Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016).

Salah satu aturan yang jadi
sorotan adalah keserentakan antara pilkada dengan pemilu.

Pada aturan yang sudah ada,
Indonesia akan meniadakan pilkada serentak tahun 2022 dan 2023.Pilkada baru
akan digelar pada 2024, tahun yang sama dengan penyelenggaraan Pileg dan
Pilpres. Dalam rentang waktu hingga 2024, daerah akan dijabat oleh pelaksana
tugas yang ditunjuk Kemendagri.

Terpopuler

Artikel Terbaru