28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

32 Tahun Deposito Tak Diurus, Uang Rp5,4 Miliar di BCA Hangus

Anna Suryanti membuka sembilan deposito untuk hari tua dan
anak-anaknya. Simpanan itu dibiarkan selama 32 tahun. Saat dicairkan,
depositonya dinyatakan hangus. Uang Rp 5,4 miliar hilang.

—

Anna menyiapkan keuangan hari
tuanya dengan matang. Dia menyimpan uang dalam bentuk deposito di kantor cabang
bank swasta nasional di kawasan Slompretan, Surabaya, pada 1988. Ada sembilan
deposito yang dibuka. Enam deposito diatasnamakan anaknya. Sisanya atas nama
Anna.

Ketiga anaknya adalah Tan Herman
Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty. Masing-masing mendapat dua
deposito senilai Rp 4 juta dan Rp 5 juta. Tiga deposito lainnya masing-masing
Rp 10 juta, Rp 4 juta, dan Rp 5 juta.

Tan Johan Sutanto menjelaskan,
deposito itu dipersiapkan ibunya untuk hari tua sekaligus masa depan
anak-anaknya ketika sang ayah tidak bisa bekerja lagi. ”Rencana ibu buat
celengan. Jatah anak-anaknya,” kata Johan.

Pada 2016, suaminya sakit.
Perempuan 63 tahun itu butuh uang untuk mengobati sang suami dan hidup bersama
ketiga anaknya. Anna berencana mencairkan tiga deposito di bank swasta nasional
yang diinvestasikan 32 tahun silam.

Sejumlah dokumen asli dibawa saat
Anna mendatangi kantor bank swasta nasional tersebut. Penjelasan customer
service membuatnya sangat terkejut. Menurut petugas pelayanan pelanggan
tersebut, simpanan deposito Anna sudah hangus dan datanya hilang. Karena
itulah, Anna tidak bisa mencairkan apa pun. ”Pihak bank bilang sudah masuk masa
retensi. Datanya sudah nggak ada. Sudah kedaluwarsa,” ucapnya.

Baca Juga :  Perempuan 66 Tahun Ini Jadi Kandidat Tunggal Ketua IMF

Johan merasa tidak pernah tahu
masa kedaluwarsa depositonya. Dia hanya tahu bank semestinya memberikan
informasi tentang pencairan deposito tersebut. ”Kalau deposan mau ambil
deposito, kebanyakan bank malah minta dipertahankan saja,” ujarnya.

Data deposito keluarga itu juga
tidak tercatat di sistem elektronik bank. Anna dan anak-anaknya pernah
menggugat bank swasta nasional itu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun,
gugatan tersebut tidak diterima karena kurang pihak. Mereka sempat bermediasi
tahun lalu. Saat itu pihak bank menunjukkan surat keterangan bahwa deposito
mereka sudah pernah dicairkan.

Berbeda dengan alasan yang
disampaikan sebelumnya bahwa deposito sudah kedaluwarsa. Johan meyakini ibunya
tidak pernah mencairkan deposito tersebut hingga kini. ”Kami masih pegang
bilyet yang asli. Tidak mungkin sudah dicairkan, tapi bilyet masih ada pada
kami,” jelasnya.

Menurut dia, deposito bisa saja
dicairkan tanpa bilyet asli asalkan dilaporkan hilang. Namun, pihak bank tidak
punya bukti laporan kehilangan yang dipakai untuk mencairkan deposito tersebut.

Pengacara penggugat, R Teguh
Santoso, menyatakan bahwa deposito kliennya tipe automatic roll over (ARO) yang
dapat diperpanjang otomatis dengan perhitungan bunga mengikuti nilai
perkembangan moneter. Menurut dia, simpanan deposito keempat kliennya yang
seharusnya bisa dicairkan mencapai Rp 5,4 miliar.

Kini keluarga itu menggugat bank
swasta nasional itu di PN Surabaya untuk kali kedua. Teguh menegaskan bahwa
pihak bank telah ingkar janji karena tidak bisa mencairkan sembilan bilyet
deposito. Dia mengklaim bahwa seharusnya keempat kliennya mendapatkan uang
deposito yang menjadi hak mereka. ”Pihak bank yang tidak menyerahkan hak-hak
para penggugat untuk kembali memperoleh simpanan deposito beserta bunga yang
dijanjikan sudah termasuk wanprestasi,” terang Teguh.

Baca Juga :  Jadi Financial Supermarket, Bisnis Wealth Management BRI Semakin Luas

BCA Klaim Sesuai Prosedur Perbankan

Bank Central Asia (BCA) membantah
pengakuan Anna Suryanti dan anak-anaknya yang menyatakan tidak bisa mencairkan
bilyet deposito Rp 5,4 miliar. BCA menyatakan telah menjalankan aktivitas
perbankan sesuai prosedur yang ditetapkan otoritas. Bank tersebut juga
menyampaikan bahwa kasus hilangnya deposito Anna dan anak-anaknya tidak benar.

”Dalam menjalankan operasional
perbankan, BCA senantiasa mengikuti prosedur yang ditetapkan otoritas terkait
sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku di Indonesia,” ujar Executive
Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn
dalam keterangan tertulis yang diterima Jawa Pos (25/10).

Dia menyatakan bahwa informasi
yang disampaikan penggugat terkait kasus tersebut, tidak berdasar dan tidak
benar. Dia meminta agar menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.

Hera mengklaim memiliki
bukti-bukti untuk membantah klaim Anna dan anak-anaknya mengenai bilyet
deposito yang tidak bisa dicairkan. Namun, dia tidak menyampaikan
bukti-buktinya. ”Bukti tersebut kami sampaikan pada agenda pembuktian dalam
proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya yang saat ini sedang
berjalan,” katanya.

Anna Suryanti membuka sembilan deposito untuk hari tua dan
anak-anaknya. Simpanan itu dibiarkan selama 32 tahun. Saat dicairkan,
depositonya dinyatakan hangus. Uang Rp 5,4 miliar hilang.

—

Anna menyiapkan keuangan hari
tuanya dengan matang. Dia menyimpan uang dalam bentuk deposito di kantor cabang
bank swasta nasional di kawasan Slompretan, Surabaya, pada 1988. Ada sembilan
deposito yang dibuka. Enam deposito diatasnamakan anaknya. Sisanya atas nama
Anna.

Ketiga anaknya adalah Tan Herman
Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty. Masing-masing mendapat dua
deposito senilai Rp 4 juta dan Rp 5 juta. Tiga deposito lainnya masing-masing
Rp 10 juta, Rp 4 juta, dan Rp 5 juta.

Tan Johan Sutanto menjelaskan,
deposito itu dipersiapkan ibunya untuk hari tua sekaligus masa depan
anak-anaknya ketika sang ayah tidak bisa bekerja lagi. ”Rencana ibu buat
celengan. Jatah anak-anaknya,” kata Johan.

Pada 2016, suaminya sakit.
Perempuan 63 tahun itu butuh uang untuk mengobati sang suami dan hidup bersama
ketiga anaknya. Anna berencana mencairkan tiga deposito di bank swasta nasional
yang diinvestasikan 32 tahun silam.

Sejumlah dokumen asli dibawa saat
Anna mendatangi kantor bank swasta nasional tersebut. Penjelasan customer
service membuatnya sangat terkejut. Menurut petugas pelayanan pelanggan
tersebut, simpanan deposito Anna sudah hangus dan datanya hilang. Karena
itulah, Anna tidak bisa mencairkan apa pun. ”Pihak bank bilang sudah masuk masa
retensi. Datanya sudah nggak ada. Sudah kedaluwarsa,” ucapnya.

Baca Juga :  Perempuan 66 Tahun Ini Jadi Kandidat Tunggal Ketua IMF

Johan merasa tidak pernah tahu
masa kedaluwarsa depositonya. Dia hanya tahu bank semestinya memberikan
informasi tentang pencairan deposito tersebut. ”Kalau deposan mau ambil
deposito, kebanyakan bank malah minta dipertahankan saja,” ujarnya.

Data deposito keluarga itu juga
tidak tercatat di sistem elektronik bank. Anna dan anak-anaknya pernah
menggugat bank swasta nasional itu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun,
gugatan tersebut tidak diterima karena kurang pihak. Mereka sempat bermediasi
tahun lalu. Saat itu pihak bank menunjukkan surat keterangan bahwa deposito
mereka sudah pernah dicairkan.

Berbeda dengan alasan yang
disampaikan sebelumnya bahwa deposito sudah kedaluwarsa. Johan meyakini ibunya
tidak pernah mencairkan deposito tersebut hingga kini. ”Kami masih pegang
bilyet yang asli. Tidak mungkin sudah dicairkan, tapi bilyet masih ada pada
kami,” jelasnya.

Menurut dia, deposito bisa saja
dicairkan tanpa bilyet asli asalkan dilaporkan hilang. Namun, pihak bank tidak
punya bukti laporan kehilangan yang dipakai untuk mencairkan deposito tersebut.

Pengacara penggugat, R Teguh
Santoso, menyatakan bahwa deposito kliennya tipe automatic roll over (ARO) yang
dapat diperpanjang otomatis dengan perhitungan bunga mengikuti nilai
perkembangan moneter. Menurut dia, simpanan deposito keempat kliennya yang
seharusnya bisa dicairkan mencapai Rp 5,4 miliar.

Kini keluarga itu menggugat bank
swasta nasional itu di PN Surabaya untuk kali kedua. Teguh menegaskan bahwa
pihak bank telah ingkar janji karena tidak bisa mencairkan sembilan bilyet
deposito. Dia mengklaim bahwa seharusnya keempat kliennya mendapatkan uang
deposito yang menjadi hak mereka. ”Pihak bank yang tidak menyerahkan hak-hak
para penggugat untuk kembali memperoleh simpanan deposito beserta bunga yang
dijanjikan sudah termasuk wanprestasi,” terang Teguh.

Baca Juga :  Jadi Financial Supermarket, Bisnis Wealth Management BRI Semakin Luas

BCA Klaim Sesuai Prosedur Perbankan

Bank Central Asia (BCA) membantah
pengakuan Anna Suryanti dan anak-anaknya yang menyatakan tidak bisa mencairkan
bilyet deposito Rp 5,4 miliar. BCA menyatakan telah menjalankan aktivitas
perbankan sesuai prosedur yang ditetapkan otoritas. Bank tersebut juga
menyampaikan bahwa kasus hilangnya deposito Anna dan anak-anaknya tidak benar.

”Dalam menjalankan operasional
perbankan, BCA senantiasa mengikuti prosedur yang ditetapkan otoritas terkait
sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku di Indonesia,” ujar Executive
Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn
dalam keterangan tertulis yang diterima Jawa Pos (25/10).

Dia menyatakan bahwa informasi
yang disampaikan penggugat terkait kasus tersebut, tidak berdasar dan tidak
benar. Dia meminta agar menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.

Hera mengklaim memiliki
bukti-bukti untuk membantah klaim Anna dan anak-anaknya mengenai bilyet
deposito yang tidak bisa dicairkan. Namun, dia tidak menyampaikan
bukti-buktinya. ”Bukti tersebut kami sampaikan pada agenda pembuktian dalam
proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya yang saat ini sedang
berjalan,” katanya.

Terpopuler

Artikel Terbaru