PROKALTENG.CO – Bank sentral China atau People's Bank of China resmi melarang kripto di negara tirai bambu itu.
People's Bank of China, seperti dikutip dari BBC menyatakan semua transaksi mata uang kripto (cryptocurrency) adalah tindakan ilegal. Semua mata uang digital, termasuk bitcoin resmi dilarang di China.
"Aktivitas bisnis terkait mata uang digital adalah aktivitas keuangan ilegal. Ini sangat membahayakan keselamatan aset yang dimiliki pengguna," kata People's Bank of China , Minggu (26/9/2021).
China adalah salah satu pasar mata uang kripto terbesar di dunia. Namun, pemerintah menilai kripto adalah mata uang yang paling tidak stabil. Oleh karena itu Pemerintah China mengeluarkan reaksi tersebut. Akibatnya, harga bitcoin pun langsung ambruk lebih dari USD 2.000 atau Rp 28,5 jutaan.
China, sebetulnya sudah melarang transaksi mata uang kripto secara resmi sejak 2019. Namun, aktivitas itu masih terus berlanjut secara online melalui pertukaran mata uang asing.
Pada Mei lalu, China pun telah memperingatkan pembeli mata uang kripto, bahwa mereka tidak akan memiliki perlindungan untuk terus bertransaksi dengan bitcoin atau mata uang digital lainnya secara online.
Kemudian pada Juni, Pemerintah China meminta bank dan platform pembayaran lain untuk berhenti memfasilitasi transaksi mata uang kripto. Selain itu, pemerintah melarang menambang (mining) mata uang kripto dengan perangkat komputer yang mumpuni.