25.2 C
Jakarta
Saturday, April 12, 2025

LIRA dan Kadin Dukung Pemberantasan Ilegal Logging di Kalteng

PALANGKA RAYA,KALTENGPOS.CO –
Pemberantasan ilegal logging di Provinsi Kalteng mendapat apresiasi dari LSM
LIRA, Kaharingan Institut Indonesia, dan Kadin Indonesia Kalteng.

Namun demikian, tiga lembaga
tersebut terus mendorong agar kasus ilegal logging di Kalteng terus ditangani
dengan tegas oleh Polda Kalteng dan penegak hukum lainnya yang berwenang.

“Kami mengapresiasi
langlah-langkah Polda Kalteng dalam memberantas ilegal logging di Kalteng,
khususnya Kabupaten Katingan. Penanganan kasus ilegal logging sudah dilakukan
secara profesional dan transparan,” ungkap Gubernur LSM LIRA Kalteng Tata
Satriawan, Minggu (26/7).

Dia mengatakan, LIRA Kalteng
sampai saat ini terus melakukan pemantauan kasus ilegal logging. Selain itu,
LIRA juga mengawal lasus tersebut hingga ditangani dengan tuntas, baik dari
Polres hingga Polda Kalteng.

“Semua kita panatau dan
kawal. Begitu juga dengan penanganan yang ditemukan Dishut Kalteng dan Gakum
Kalteng di Kabupaten Gunung Mas, Kotim, Kapuas, Barito Utara, dan kabupaten
lainnya,” ucapnya.

Baca Juga :  Waspadai Siklus Tahunan 5 Komoditas Pangan Ini

LIRA Kalteng dan Kaharingan Institut
Indonesia Kalteng mengimbau agar perusahaan IUPHhK-HA untuk bersama-sama
menyusun strategi mengurangi dan menghindari adanya ilegal logging di Kalteng.

“Ini penting agar suplay kayu
bagi kebutuhan masyarakat tidak ilegal. Dan kami juga mendorong agar pemerintah
mempermudah birokrasi perhutanan sosial, baik hutan adat, hutan desa, HTR, HKM,
dan hutan hak dengan memperhatikan tata kelola kehutanan yang baik mentaati
prosedur legalitas kayu dalam skema SVLK,” ujarnya.

“Kami mendorong
pengusaha-pengusaha lokal bisa bersaing di induatri perkayuan yang tidak lagi
bermasalah dengan hukum. Namun itu semua tidak lepas dari dukungan semua pihak,
termasuk pemerintah dalam mempermudah birokrasi,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Kadin
Indonesia Kalteng melalui Wakil Ketua Nono Suyatno mengatakan, Kadin Kalteng
sangat mengapresiasi atas komitmen LIRA Kalteng dan Kaharingan Insitut
Indonesia yang berpartisipasi mendorong pengusaha industri perkayuan lokal agar
mendapat suplay bahan baku industri dari pemegang HPH di Kalteng, khususnya
Katingan, Kotim, Gunung Mas, dan kabupaten lainnya secara legal.

Baca Juga :  Mulai 29 Mei 2019, Batik Air Layani Rute Palangka Raya - Yogyakarta

“Namun faktanya pengusaha
industri kayu lokal sulit mendapatkan bahan baku suplay dari HPH,”
tegasnya.

Untuk
itu, Kadin Kalteng berharap, melalui Pemprov Kalteng dan kabupaten/kota agar
bisa mendorong pemegang izin HPH dapat memperhatikan insdutri perkayuan olahan.
Itu agar industri perkayuan juga dapat menumbuhkan perekonomian, ketersediaan
lapangan kerja. Pasalnya, itu semua berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat. 

PALANGKA RAYA,KALTENGPOS.CO –
Pemberantasan ilegal logging di Provinsi Kalteng mendapat apresiasi dari LSM
LIRA, Kaharingan Institut Indonesia, dan Kadin Indonesia Kalteng.

Namun demikian, tiga lembaga
tersebut terus mendorong agar kasus ilegal logging di Kalteng terus ditangani
dengan tegas oleh Polda Kalteng dan penegak hukum lainnya yang berwenang.

“Kami mengapresiasi
langlah-langkah Polda Kalteng dalam memberantas ilegal logging di Kalteng,
khususnya Kabupaten Katingan. Penanganan kasus ilegal logging sudah dilakukan
secara profesional dan transparan,” ungkap Gubernur LSM LIRA Kalteng Tata
Satriawan, Minggu (26/7).

Dia mengatakan, LIRA Kalteng
sampai saat ini terus melakukan pemantauan kasus ilegal logging. Selain itu,
LIRA juga mengawal lasus tersebut hingga ditangani dengan tuntas, baik dari
Polres hingga Polda Kalteng.

“Semua kita panatau dan
kawal. Begitu juga dengan penanganan yang ditemukan Dishut Kalteng dan Gakum
Kalteng di Kabupaten Gunung Mas, Kotim, Kapuas, Barito Utara, dan kabupaten
lainnya,” ucapnya.

Baca Juga :  Waspadai Siklus Tahunan 5 Komoditas Pangan Ini

LIRA Kalteng dan Kaharingan Institut
Indonesia Kalteng mengimbau agar perusahaan IUPHhK-HA untuk bersama-sama
menyusun strategi mengurangi dan menghindari adanya ilegal logging di Kalteng.

“Ini penting agar suplay kayu
bagi kebutuhan masyarakat tidak ilegal. Dan kami juga mendorong agar pemerintah
mempermudah birokrasi perhutanan sosial, baik hutan adat, hutan desa, HTR, HKM,
dan hutan hak dengan memperhatikan tata kelola kehutanan yang baik mentaati
prosedur legalitas kayu dalam skema SVLK,” ujarnya.

“Kami mendorong
pengusaha-pengusaha lokal bisa bersaing di induatri perkayuan yang tidak lagi
bermasalah dengan hukum. Namun itu semua tidak lepas dari dukungan semua pihak,
termasuk pemerintah dalam mempermudah birokrasi,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Kadin
Indonesia Kalteng melalui Wakil Ketua Nono Suyatno mengatakan, Kadin Kalteng
sangat mengapresiasi atas komitmen LIRA Kalteng dan Kaharingan Insitut
Indonesia yang berpartisipasi mendorong pengusaha industri perkayuan lokal agar
mendapat suplay bahan baku industri dari pemegang HPH di Kalteng, khususnya
Katingan, Kotim, Gunung Mas, dan kabupaten lainnya secara legal.

Baca Juga :  Mulai 29 Mei 2019, Batik Air Layani Rute Palangka Raya - Yogyakarta

“Namun faktanya pengusaha
industri kayu lokal sulit mendapatkan bahan baku suplay dari HPH,”
tegasnya.

Untuk
itu, Kadin Kalteng berharap, melalui Pemprov Kalteng dan kabupaten/kota agar
bisa mendorong pemegang izin HPH dapat memperhatikan insdutri perkayuan olahan.
Itu agar industri perkayuan juga dapat menumbuhkan perekonomian, ketersediaan
lapangan kerja. Pasalnya, itu semua berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat. 

Terpopuler

Artikel Terbaru