26.4 C
Jakarta
Saturday, October 5, 2024

OJK Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi Kripto

PROKALTENG.CO – Saat ini, tak bisa dipungkiri bahwa aset kripto (cryptocurrency) kian digandrungi investor. Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas justru melarang Lembaga Jasa Keuangan (LJK) menggunakan, memasarkan dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, larangan itu sebagai bentuk kewaspadaan terhadap dugaan penipuan skema ponzi atas investasi kripto.

Skema ponzi merupakan modus investasi palsu, yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya.

“Aset kripto ini jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai, yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun. Jadi, masyarakat harus paham risikonya,” tegas Wimboh di Jakarta, kemarin.

Menurut Wimboh, OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto. Sebab, pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo menambahkan, larangan itu juga berlaku untuk penggunaan rekening bank atau yang dapat disamakan dengan hal tersebut.

Sekadar mengingatkan, rekening bank memang tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang patut diduga mengandung unsur penipuan, kegiatan rentenir, perjudian, pencucian uang, investasi ilegal dan/atau yang mengandung skema ponzi.

Karena itu, lanjut Anto, OJK turut mengimbau lembaga/kementerian yang melakukan pengawasan terhadap badan hukum di luar kewenangan wasit industri keuangan ini.

Baca Juga :  Optimalkan Jaringan KCLN, BNI Optimistis Bisnis Internasional Tumbuh Positif

“Terutama yang melakukan usaha simpan pinjam, perdagangan dan atau investasi yang melibatkan dana masyarakat. Harus dipastikan rekening bank digunakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Anto.

Artinya, OJK meminta bank memastikan rekening bank tidak digunakan untuk menampung dana kegiatan yang melanggar hukum.

Diketahui, larangan tersebut berdasarkan Undang-Undang 21 Tahun 2016 Tentang OJK Pasal 6 yang menyatakan, OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap segala kegiatan jasa keuangan.

Selain itu, OJK juga memiliki kewenangan mengatur seluruh kegiatan IJK (Industri Jasa Keuangan). Termasuk produk dan jasa yang ditawarkan kepada masyarakat.

Kripto Semakin Dilarang Semakin Digemari

Menyoal ini, Direktur TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi mengatakan, sepanjang 2021, ada sekitar 9 juta lebih investor kripto di Indonesia. Angka ini naik signifikan dalam setahun terakhir.

Dia merinci, pada kuartal I-2021, jumlahnya masih 4,2 juta orang. Jumlah itu merangkak naik ke 7,2 juta investor pada September 2021. Dan Desember 2021 mencapai 9,4 juta investor.

Ibrahim melihat, aturan pelarangan OJK sebagai upaya regulator mencegah terjadinya skema ponzi, yang dapat merugikan masyarakat. Pasalnya, skema ponzi sudah diatur oleh Pemerintah. Sehingga hal itu menjadi wajar dilakukan OJK.

Baca Juga :  MUI Haramkan Penggunaan Uang Kripto

“Tapi ingat, aset kripto diperdagangkan dan diberi izin oleh Bappebti. Dalam aturannya, kripto bukanlah mata uang atau alat pembayaran yang sah. Dalam hal ini, OJK lebih melihat kepada dampak atau risikonya,” kata Ibrahim kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Bahkan sebelum OJK, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengeluarkan fatwa haram penggunaan kripto. Ibrahim mengatakan, kripto ini semakin dilarang justru semakin dikenal dan semakin banyak penggemarnya.

Dari catatannya, saat Fatwa MUI haram keluar soal aset kripto pada November 2021, jumlah investor justru naik menjadi 9,4 juta di Desember, dari sebelumnya hanya 7 juta investor.

“Tahun ini bagaimana? Tetap saja kripto akan jadi primadona bagi masyarakat,” ramal Ibrahim.

Dia melanjutkan, saat ini investor tengah memantau keberadaan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau mata uang digital yang akan dibentuk oleh Bank Indonesia (BI).

Menurut Ibrahim, jika nilai mata uang digital dapat meningkat tajam, kemungkinan akan diminati masyarakat dan investor. Namun, apabila nilainya stagnan, dia meragukan mata uang digital dapat menyaingi Bitcoin cs.

”Saya melihatnya, Indonesia akan segera mengikuti jejak negara maju yang semakin familiar dengan keberadaan kripto. Karena kripto berkaitan erat dengan kendaraan listrik yang digadang-gadang akan jadi transportasi masa depan,” pungkasnya. (dwi/rmid/kpc)

PROKALTENG.CO – Saat ini, tak bisa dipungkiri bahwa aset kripto (cryptocurrency) kian digandrungi investor. Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas justru melarang Lembaga Jasa Keuangan (LJK) menggunakan, memasarkan dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, larangan itu sebagai bentuk kewaspadaan terhadap dugaan penipuan skema ponzi atas investasi kripto.

Skema ponzi merupakan modus investasi palsu, yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya.

“Aset kripto ini jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai, yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun. Jadi, masyarakat harus paham risikonya,” tegas Wimboh di Jakarta, kemarin.

Menurut Wimboh, OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto. Sebab, pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo menambahkan, larangan itu juga berlaku untuk penggunaan rekening bank atau yang dapat disamakan dengan hal tersebut.

Sekadar mengingatkan, rekening bank memang tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang patut diduga mengandung unsur penipuan, kegiatan rentenir, perjudian, pencucian uang, investasi ilegal dan/atau yang mengandung skema ponzi.

Karena itu, lanjut Anto, OJK turut mengimbau lembaga/kementerian yang melakukan pengawasan terhadap badan hukum di luar kewenangan wasit industri keuangan ini.

Baca Juga :  Optimalkan Jaringan KCLN, BNI Optimistis Bisnis Internasional Tumbuh Positif

“Terutama yang melakukan usaha simpan pinjam, perdagangan dan atau investasi yang melibatkan dana masyarakat. Harus dipastikan rekening bank digunakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Anto.

Artinya, OJK meminta bank memastikan rekening bank tidak digunakan untuk menampung dana kegiatan yang melanggar hukum.

Diketahui, larangan tersebut berdasarkan Undang-Undang 21 Tahun 2016 Tentang OJK Pasal 6 yang menyatakan, OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap segala kegiatan jasa keuangan.

Selain itu, OJK juga memiliki kewenangan mengatur seluruh kegiatan IJK (Industri Jasa Keuangan). Termasuk produk dan jasa yang ditawarkan kepada masyarakat.

Kripto Semakin Dilarang Semakin Digemari

Menyoal ini, Direktur TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi mengatakan, sepanjang 2021, ada sekitar 9 juta lebih investor kripto di Indonesia. Angka ini naik signifikan dalam setahun terakhir.

Dia merinci, pada kuartal I-2021, jumlahnya masih 4,2 juta orang. Jumlah itu merangkak naik ke 7,2 juta investor pada September 2021. Dan Desember 2021 mencapai 9,4 juta investor.

Ibrahim melihat, aturan pelarangan OJK sebagai upaya regulator mencegah terjadinya skema ponzi, yang dapat merugikan masyarakat. Pasalnya, skema ponzi sudah diatur oleh Pemerintah. Sehingga hal itu menjadi wajar dilakukan OJK.

Baca Juga :  MUI Haramkan Penggunaan Uang Kripto

“Tapi ingat, aset kripto diperdagangkan dan diberi izin oleh Bappebti. Dalam aturannya, kripto bukanlah mata uang atau alat pembayaran yang sah. Dalam hal ini, OJK lebih melihat kepada dampak atau risikonya,” kata Ibrahim kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Bahkan sebelum OJK, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengeluarkan fatwa haram penggunaan kripto. Ibrahim mengatakan, kripto ini semakin dilarang justru semakin dikenal dan semakin banyak penggemarnya.

Dari catatannya, saat Fatwa MUI haram keluar soal aset kripto pada November 2021, jumlah investor justru naik menjadi 9,4 juta di Desember, dari sebelumnya hanya 7 juta investor.

“Tahun ini bagaimana? Tetap saja kripto akan jadi primadona bagi masyarakat,” ramal Ibrahim.

Dia melanjutkan, saat ini investor tengah memantau keberadaan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau mata uang digital yang akan dibentuk oleh Bank Indonesia (BI).

Menurut Ibrahim, jika nilai mata uang digital dapat meningkat tajam, kemungkinan akan diminati masyarakat dan investor. Namun, apabila nilainya stagnan, dia meragukan mata uang digital dapat menyaingi Bitcoin cs.

”Saya melihatnya, Indonesia akan segera mengikuti jejak negara maju yang semakin familiar dengan keberadaan kripto. Karena kripto berkaitan erat dengan kendaraan listrik yang digadang-gadang akan jadi transportasi masa depan,” pungkasnya. (dwi/rmid/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru