33 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Sertifikat Vaksin Jadi Persyaratan untuk Menginap

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Penurunan tarif pemeriksaan RT-PCR yang telah dilakukan oleh pemerintah sejak beberapa waktu lalu, tidak berdampak pada sektor usaha perhotelan.

Marketing Comunication Hotel Neo Palma Palangka Raya, Sutrisno Triantoro, mengungkapkan bahwa kebanyakan para tamu hotel yang datang untuk menginap di hotel tersebut menggunakan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai persyaratan.

"Kebanyakan yang datang, memang menggunakan sertifikat vaksin Covid-19. Untuk yang antigen dan RT-PCR memang ada, tapi tidak banyak," katanya, Rabu (25/8)

Dijelaskannya, salah satu hotel ternama di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah telah menerapkan ketentuan wajib menunjukkan bukti sertifikat vaksin Covid-19 atau negatif antigen serta RT-PCR, sebagai syarat untuk menginap bagi para calon tamu.

Baca Juga :  Indonesia Jadi Eksportir Sawit Terbesar Dunia

Diberlakukan persyaratan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Palangka Raya yang telah ditetapkan beberapa minggu yang lalu.

Sutrisno mengakui, semenjak diberlakukan persyaratan tersebut yang bersamaan dengan ditetapkannya PPKM Level 4 di wilayah kota setempat, jumlah tamu hotel yang menginap mengalami penurunan drastis.

"Semenjak awal PPKM Level 4 diberlakukan memang sangat menurun. Namun, dalam beberapa minggu ini mulai ada peningkatan," jelasnya.

Dirinya berharap agar penanganan pandemi Covid-19 di wilayah kota setempat dapat berjalan optimal, sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan normal.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Penurunan tarif pemeriksaan RT-PCR yang telah dilakukan oleh pemerintah sejak beberapa waktu lalu, tidak berdampak pada sektor usaha perhotelan.

Marketing Comunication Hotel Neo Palma Palangka Raya, Sutrisno Triantoro, mengungkapkan bahwa kebanyakan para tamu hotel yang datang untuk menginap di hotel tersebut menggunakan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai persyaratan.

"Kebanyakan yang datang, memang menggunakan sertifikat vaksin Covid-19. Untuk yang antigen dan RT-PCR memang ada, tapi tidak banyak," katanya, Rabu (25/8)

Dijelaskannya, salah satu hotel ternama di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah telah menerapkan ketentuan wajib menunjukkan bukti sertifikat vaksin Covid-19 atau negatif antigen serta RT-PCR, sebagai syarat untuk menginap bagi para calon tamu.

Baca Juga :  Indonesia Jadi Eksportir Sawit Terbesar Dunia

Diberlakukan persyaratan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Palangka Raya yang telah ditetapkan beberapa minggu yang lalu.

Sutrisno mengakui, semenjak diberlakukan persyaratan tersebut yang bersamaan dengan ditetapkannya PPKM Level 4 di wilayah kota setempat, jumlah tamu hotel yang menginap mengalami penurunan drastis.

"Semenjak awal PPKM Level 4 diberlakukan memang sangat menurun. Namun, dalam beberapa minggu ini mulai ada peningkatan," jelasnya.

Dirinya berharap agar penanganan pandemi Covid-19 di wilayah kota setempat dapat berjalan optimal, sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan normal.

Terpopuler

Artikel Terbaru