33.2 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Soal Pasal RKUHP, Pelaku Usaha Hotel Beri Tanggapan Ini

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Beredarnya rumor di media sosial yang menyebutkan jika Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan menjadi undang-undang, maka akan menjerat pasangan belum nikah yang kedapatan melakukan check in di hotel.  Sebab, dalam rancangan tersebut, terdapat Pasal 415 RKUHP yang mengatur soal tindak pidana perzinahan, dan Pasal 416 RKUHP soal hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan/kohabitasi.

Pasal 415 ayat (1) berbunyi, “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan semua atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Sementara, Pasal 415 ayat (2) menyatakan, “Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. orang tua atau anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan”.

Baca Juga :  Bappenas Siapkan Masterplan Ekonomi Syariah

Hal itu, ternyata mengundang tanggapan dari para pengusaha hotel di Kota Palangka Raya. Seperti salah satu sumber dari manajemen hotel ternama di Kota Palangka Raya yang enggan menyebutkan namanya itu, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi dari pemerintah terkait penerapan RKUHP tersebut. sebab, menurutnya hal itu, masih belum ada kejelasan dan disahkan secara resmi.

”Ditakutkan adalah, apabila pemberitaan ini menjadi simpang siur, karena kita tidak tahu persis dalam UU Hukum Pidana, RUKHP seperti apa?,”ujarnya melalui pesan WhatsApp yang disampaikan kepada Prokalteng.co, Senin (24/10/2022).

Namun dia menegaskan, apabila RUKHP itu memang disahkan, maka dinilai akan berdampak kepada para pengusaha. Khususnya yang bergerak di sektor pariwisata dan perhotelan, karena khawatir aturan ini bisa mengurangi tingkat pengunjung atau wisatawan. Khususnya para wisatawan asing di berbagai wilayah, termasuk di Kalimantan Tengah ini.

Baca Juga :  Minyak Goreng Diusulkan Jadi Insentif Vaksinasi Dosis Ke-2 dan 3

”Inikan  masuk ranah privat, dan tampaknya tidak baik dicampuri atau diatur oleh negara, karena kekawatiran kita terhadap turis asing. Turis asing yang tidak terikat dalam suatu pernikahan, juga dapat turut dijerat oleh aturan pidana ini,”pungkasnya.






Reporter: Marini

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Beredarnya rumor di media sosial yang menyebutkan jika Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan menjadi undang-undang, maka akan menjerat pasangan belum nikah yang kedapatan melakukan check in di hotel.  Sebab, dalam rancangan tersebut, terdapat Pasal 415 RKUHP yang mengatur soal tindak pidana perzinahan, dan Pasal 416 RKUHP soal hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan/kohabitasi.

Pasal 415 ayat (1) berbunyi, “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan semua atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Sementara, Pasal 415 ayat (2) menyatakan, “Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. orang tua atau anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan”.

Baca Juga :  Bappenas Siapkan Masterplan Ekonomi Syariah

Hal itu, ternyata mengundang tanggapan dari para pengusaha hotel di Kota Palangka Raya. Seperti salah satu sumber dari manajemen hotel ternama di Kota Palangka Raya yang enggan menyebutkan namanya itu, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi dari pemerintah terkait penerapan RKUHP tersebut. sebab, menurutnya hal itu, masih belum ada kejelasan dan disahkan secara resmi.

”Ditakutkan adalah, apabila pemberitaan ini menjadi simpang siur, karena kita tidak tahu persis dalam UU Hukum Pidana, RUKHP seperti apa?,”ujarnya melalui pesan WhatsApp yang disampaikan kepada Prokalteng.co, Senin (24/10/2022).

Namun dia menegaskan, apabila RUKHP itu memang disahkan, maka dinilai akan berdampak kepada para pengusaha. Khususnya yang bergerak di sektor pariwisata dan perhotelan, karena khawatir aturan ini bisa mengurangi tingkat pengunjung atau wisatawan. Khususnya para wisatawan asing di berbagai wilayah, termasuk di Kalimantan Tengah ini.

Baca Juga :  Minyak Goreng Diusulkan Jadi Insentif Vaksinasi Dosis Ke-2 dan 3

”Inikan  masuk ranah privat, dan tampaknya tidak baik dicampuri atau diatur oleh negara, karena kekawatiran kita terhadap turis asing. Turis asing yang tidak terikat dalam suatu pernikahan, juga dapat turut dijerat oleh aturan pidana ini,”pungkasnya.






Reporter: Marini

Terpopuler

Artikel Terbaru