30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

BI Permudah Cara Dapatkan UPK 75 Tahun RI, 1 KTP Bisa Dapat 100 Lembar

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Bank Indonesia (BI) membuka
kesempatan bagi masyarakat memiliki sebanyak-banyaknya Uang Peringatan
Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI). Syarat untuk
mendapatkannya pun kini semakin mudah, dengan 1 KTP berlaku untuk penukaran
maksimal 100 lembar UPK 75 Tahun RI per hari.

“Oleh karena itu, masyarakat yang
telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan
penukaran,” kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono
melalui rilisnya, Selasa (23/3/2021).

UPK 75Tahun RI yang dikeluarkan
pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga :  Mulai Maret, Beli Mobil Baru di Bawah 1.500 Cc Bebas Pajak

Penukaran UPK 75 Tahun RI baik
secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara
pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekanisme sebelumnya.

Masyarakat dapat melakukan
pemesanan individu melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id)
dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran
H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat.
Mekanisme penukaran individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR.

Penyempurnaan mekanisme penukaran
UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi
masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai
bentuk upaya peningkatan layanan publik BI.

BI mengimbau masyarakat yang akan
melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan
dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  PPKM Darurat Ciptakan Tren Peningkatan Transaksi Digital

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Bank Indonesia (BI) membuka
kesempatan bagi masyarakat memiliki sebanyak-banyaknya Uang Peringatan
Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI). Syarat untuk
mendapatkannya pun kini semakin mudah, dengan 1 KTP berlaku untuk penukaran
maksimal 100 lembar UPK 75 Tahun RI per hari.

“Oleh karena itu, masyarakat yang
telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan
penukaran,” kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono
melalui rilisnya, Selasa (23/3/2021).

UPK 75Tahun RI yang dikeluarkan
pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga :  Mulai Maret, Beli Mobil Baru di Bawah 1.500 Cc Bebas Pajak

Penukaran UPK 75 Tahun RI baik
secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara
pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekanisme sebelumnya.

Masyarakat dapat melakukan
pemesanan individu melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id)
dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran
H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat.
Mekanisme penukaran individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR.

Penyempurnaan mekanisme penukaran
UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi
masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai
bentuk upaya peningkatan layanan publik BI.

BI mengimbau masyarakat yang akan
melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan
dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  PPKM Darurat Ciptakan Tren Peningkatan Transaksi Digital

Terpopuler

Artikel Terbaru