28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

OJK Minta Leasing Stop Tagih Kredit Motor Macet Selama Setahun

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan yang mendukung
salah satu prioritas pemerintah dalam penanganan Covid-19, yaitu penyelamatan
dunia usaha. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah penangguhan penagihan
kredit bermasalah hingga satu tahun ke depan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh
Santoso menuturkan, pihaknya merelaksasi perhitungan Non Performing Loan (NPL)
menjadi hanya satu parameter kolektabilitas kredit yakni ketepatan membayar.
Tadinya ada tiga parameter, termasuk prospek usaha dan kondisi debitur.

“Prospek usaha dan kondisi
debitur kita abaikan sementara. Kita perhitungkan selama satu tahun. Sehingga
nanti ketepatan membayar saja,” katanya melalui teleconference, Jumat (20/3).

Wimboh mengatakan, penangguhan
pembayaran ini berlaku untuk pengusaha dengan plafon kredit Rp 10 miliar. Tak
hanya untuk pengusaha besar, relaksasi juga diberikan kepada UMKM dan debitur
KUR dengan plafon di bawah Rp 10 miliar.

Baca Juga :  November Tahun Lalu Nilai Ekspor Kalteng Naik 20 Persen

“Dengan penundaan untuk membayar
bunga atau pokok, atau bunga plus pokok sampai waktu paling lama satu tahun.
Kalau nasabah bisa (sehat) kurang dari satu tahun, silakan (kembali bayar).
Kalau perlu satu tahun, silakan,” lanjutnya.

Adapun sektor usaha yang
mendapatkan relaksasi ini adalah sektor-sektor yang terdampak langsung maupun
tidak langsung pandemi Covid-19. Untuk level UMKM dan debitur KUR, Wimboh
menambahkan, semua sektor bisa diresktrukturiasi.

Lebih lanjut dia mengatakan,
regulasi ini juga berlaku bagi lembaga pembiayaan serta perusahaan leasing. Dia
meminta lembaga pembiayaan dan perusahaan leasing juga tidak melakukan
penagihan kredit macet satu tahun ke depan.

“Terutama kredit motor, ojek, itu
jangan melakukan penagihan menggunakan debt collector. Stop dulu selama kita
tangguhkan pembayaran pokok plus bunga,” tegasnya.

Baca Juga :  Mulai 5 Juni, Lion Air Group Hentikan Penerbangan Hingga Batas Waktu B

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan yang mendukung
salah satu prioritas pemerintah dalam penanganan Covid-19, yaitu penyelamatan
dunia usaha. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah penangguhan penagihan
kredit bermasalah hingga satu tahun ke depan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh
Santoso menuturkan, pihaknya merelaksasi perhitungan Non Performing Loan (NPL)
menjadi hanya satu parameter kolektabilitas kredit yakni ketepatan membayar.
Tadinya ada tiga parameter, termasuk prospek usaha dan kondisi debitur.

“Prospek usaha dan kondisi
debitur kita abaikan sementara. Kita perhitungkan selama satu tahun. Sehingga
nanti ketepatan membayar saja,” katanya melalui teleconference, Jumat (20/3).

Wimboh mengatakan, penangguhan
pembayaran ini berlaku untuk pengusaha dengan plafon kredit Rp 10 miliar. Tak
hanya untuk pengusaha besar, relaksasi juga diberikan kepada UMKM dan debitur
KUR dengan plafon di bawah Rp 10 miliar.

Baca Juga :  November Tahun Lalu Nilai Ekspor Kalteng Naik 20 Persen

“Dengan penundaan untuk membayar
bunga atau pokok, atau bunga plus pokok sampai waktu paling lama satu tahun.
Kalau nasabah bisa (sehat) kurang dari satu tahun, silakan (kembali bayar).
Kalau perlu satu tahun, silakan,” lanjutnya.

Adapun sektor usaha yang
mendapatkan relaksasi ini adalah sektor-sektor yang terdampak langsung maupun
tidak langsung pandemi Covid-19. Untuk level UMKM dan debitur KUR, Wimboh
menambahkan, semua sektor bisa diresktrukturiasi.

Lebih lanjut dia mengatakan,
regulasi ini juga berlaku bagi lembaga pembiayaan serta perusahaan leasing. Dia
meminta lembaga pembiayaan dan perusahaan leasing juga tidak melakukan
penagihan kredit macet satu tahun ke depan.

“Terutama kredit motor, ojek, itu
jangan melakukan penagihan menggunakan debt collector. Stop dulu selama kita
tangguhkan pembayaran pokok plus bunga,” tegasnya.

Baca Juga :  Mulai 5 Juni, Lion Air Group Hentikan Penerbangan Hingga Batas Waktu B

Terpopuler

Artikel Terbaru