27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Mulai 5 Juni, Lion Air Group Hentikan Penerbangan Hingga Batas Waktu B

LION Air Group akan melakukan penghentian sementara operasional
penerbangan penumpang berjadwal domestik dan internasional yang dijadwalkan
mulai 5 Juni 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Corporate Communications
Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro melalui rilisnya yang
diterima kaltengpos.co mengatakan, keputusan ini dikarenakan banyak calon
penumpang yang tidak dapat melaksanakan perjalanan udara disebabkan kurang
memenuhi kelengkapan dokumen-dokumen persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan
selama masa kewaspadaan pandemi Corona.

“Kami memfasilitasi kepada
calon penumpang yang sudah memiliki atau membeli tiket (issued ticket) dapat
melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan (full refund) atau perubahan
jadwal keberangkatan tanpa tambahan biaya (reschedule) melalui Kantor Pusat dan
Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh
kota di Indonesia,” katanya.

Baca Juga :  XL Axiata Umumkan Pemenang Tender Penjualan 2.782 Menara

Lanjut Danang, Lion Air Group
harus menjaga serta memastikan kondisi kesehatan fisik dan jiwa seluruh
karyawan berada dalam keadaan baik, setelah pelaksanaan operasional penerbangan
sebelumnya.

Pihaknya akan selalu memantau
perkembangan situasi, mengumpulkan data dan informasi serta mengimplementasikan
berbagai langkah antisipasi yang dibutuhkan guna mempersiapkan kembali layanan
penerbangan mendatang.

“Hal ini agar operasional
penerbangan Lion Air Group tetap berjalan berdasarkan ketentuan berlaku yang
memenuhi aspek keamanan, keselamatan perjalanan udara (safety first), tetap
melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan serta tidak menyebabkan
penyebaran Covid-19,” katanya.

Pihaknya juga mendukung
pemerintah dengan usaha pencegahan penyebaran Covid-19, melalui peran serta
aktif melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dalam
hal ini Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 di setiap lingkungan dan aktivitas perusahaan
serta mensosialisasikan di lingkungan sekitar perusahaan.

Baca Juga :  Geber Penjualan, Surya Motor Berikan Tawaran Menarik

LION Air Group akan melakukan penghentian sementara operasional
penerbangan penumpang berjadwal domestik dan internasional yang dijadwalkan
mulai 5 Juni 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Corporate Communications
Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro melalui rilisnya yang
diterima kaltengpos.co mengatakan, keputusan ini dikarenakan banyak calon
penumpang yang tidak dapat melaksanakan perjalanan udara disebabkan kurang
memenuhi kelengkapan dokumen-dokumen persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan
selama masa kewaspadaan pandemi Corona.

“Kami memfasilitasi kepada
calon penumpang yang sudah memiliki atau membeli tiket (issued ticket) dapat
melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan (full refund) atau perubahan
jadwal keberangkatan tanpa tambahan biaya (reschedule) melalui Kantor Pusat dan
Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh
kota di Indonesia,” katanya.

Baca Juga :  XL Axiata Umumkan Pemenang Tender Penjualan 2.782 Menara

Lanjut Danang, Lion Air Group
harus menjaga serta memastikan kondisi kesehatan fisik dan jiwa seluruh
karyawan berada dalam keadaan baik, setelah pelaksanaan operasional penerbangan
sebelumnya.

Pihaknya akan selalu memantau
perkembangan situasi, mengumpulkan data dan informasi serta mengimplementasikan
berbagai langkah antisipasi yang dibutuhkan guna mempersiapkan kembali layanan
penerbangan mendatang.

“Hal ini agar operasional
penerbangan Lion Air Group tetap berjalan berdasarkan ketentuan berlaku yang
memenuhi aspek keamanan, keselamatan perjalanan udara (safety first), tetap
melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan serta tidak menyebabkan
penyebaran Covid-19,” katanya.

Pihaknya juga mendukung
pemerintah dengan usaha pencegahan penyebaran Covid-19, melalui peran serta
aktif melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dalam
hal ini Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 di setiap lingkungan dan aktivitas perusahaan
serta mensosialisasikan di lingkungan sekitar perusahaan.

Baca Juga :  Geber Penjualan, Surya Motor Berikan Tawaran Menarik

Terpopuler

Artikel Terbaru