30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

XL Axiata Umumkan Pemenang Tender Penjualan 2.782 Menara

JAKARTA – PT XL Axiata Tbk (XL Axiata)
mengumumkan pemenang tender penjualan menara milik perseroan sebanyak 2.782
unit dan penyewaan kembali lahan milik XL Axiata, dimana sebagian menara
berlokasi senilai total Rp 4.050.255.163.200.

Ada dua perusahaan yang memenangkan tender ini, yaitu PT Profesional
Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dan PT Centratama Menara Indonesia (CMI).
Penandatanganan perjanjian jual beli untuk transaksi ini telah dilaksanakan
pada hari Jumat, 7 Februari 2020, setelah sebelumnya telah melalui proses
eAuction yang dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2020.

Protelindo memenangkan tender akuisasi atas 1.728 unit menara dan CMI
memenangkan tender akuisisi atas 1.054 unit menara.

Presiden Direktur & CEO XL Axiata Dian Siswarini mengatakan, setelah
selesainya transaksi tersebut pihaknya akan bisa lebih fokus pada core business
di bidang penyediaan layanan seluler dan mobile internet, terutama dalam
meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan dan masyarakat. “Kami juga
optimis, transaksi ini juga akan berdampak positif pada optimalisasi dan
peningkatan efektivitas terhadap biaya operasional serta biaya sarana dan prasarana
pendukung,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemda Barito Utara Berkomitmen Siap Melindungi Pekerja Rentan

Dijelaskan Dian, penting bagi XL Axiata untuk mendapatkan harga penyewaan
kembali yang lebih rendah/kompetitif atas menara yang dijual, agar dapat lebih
menjamin pengelolaan neraca keuangan yang lebih kuat termasuk tercapainya
profitabilitas perusahaan dalam jangka panjang yang lebih berkesinambungan. “Selain
itu, transaksi ini juga akan bisa mendukung XL Axiata dalam memperkuat struktur
permodalan, meskipun saat ini XL Axiata juga telah memiliki neraca keuangan
yang stabil dan kuat untuk mendukung kegiatan operasional dan ekspansi
perusahaan,” bebernya.

XL Axiata telah mendapatkan persyaratan sewa yang paling kompetitif atas
menara melalui mekanisme jual dan penyewaan kembali seperti yang sudah
disebutkan di atas. Penjualan 2.782 menara telekomunikasi milik XL Axiata dan
penyewaan kembali lahan milik XL Axiata dimana sebagian menara berlokasi dengan
nilai transaksi sebesar Rp4.050.255.163.200 ini setara dengan 21% dari ekuitas
perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019 yang direview oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja,
Wibisana, Rintis & Rekan.

Baca Juga :  Ini Rekomendasi BI Agar Roda Ekonomi Kalteng Tetap Berjalan Saat Pande

Selain perjanjian jual beli, XL Axiata juga telah menandatangani Perjanjian
Induk Sewa Menyewa Menara dengan kedua perusahaan pemenang tender. XL Axiata
akan menyewa kembali 2.763 unit menara yang dijual tersebut untuk jangka waktu
10 tahun, di mana XL Axiata menjadi penyewa utama (anchor tenant), terhitung
sejak tanggal penutupan sesuai dengan Perjanjian Induk Sewa Menyewa Menara.
Tanggal penutupan yang dimaksud adalah tanggal penyelesaian transaksi yang
dijadwalkan pada atau sebelum tanggal 30 Juni 2020.

“Selanjutnya, karena sebagian menara yang dijual kepada para pemenang
berada di atas tanah milik XL Axiata, maka XL Axiata akan menyewakan
tanah-tanah tersebut kepada para pemenang. Setelah transaksi penjualan menara
yang terakhir ini, maka kini menara yang dimiliki XL Axiata ada sebanyak kurang
lebih 1,600 menara,” jelas Dian.

Tender penjualan menara telekomunikasi milik XL Axiata ini telah dibuka
mulai 5 November 2019. Tender diikuti oleh hampir semua perusahaan menyewaan
menara telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia. (b/nto)

JAKARTA – PT XL Axiata Tbk (XL Axiata)
mengumumkan pemenang tender penjualan menara milik perseroan sebanyak 2.782
unit dan penyewaan kembali lahan milik XL Axiata, dimana sebagian menara
berlokasi senilai total Rp 4.050.255.163.200.

Ada dua perusahaan yang memenangkan tender ini, yaitu PT Profesional
Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dan PT Centratama Menara Indonesia (CMI).
Penandatanganan perjanjian jual beli untuk transaksi ini telah dilaksanakan
pada hari Jumat, 7 Februari 2020, setelah sebelumnya telah melalui proses
eAuction yang dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2020.

Protelindo memenangkan tender akuisasi atas 1.728 unit menara dan CMI
memenangkan tender akuisisi atas 1.054 unit menara.

Presiden Direktur & CEO XL Axiata Dian Siswarini mengatakan, setelah
selesainya transaksi tersebut pihaknya akan bisa lebih fokus pada core business
di bidang penyediaan layanan seluler dan mobile internet, terutama dalam
meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan dan masyarakat. “Kami juga
optimis, transaksi ini juga akan berdampak positif pada optimalisasi dan
peningkatan efektivitas terhadap biaya operasional serta biaya sarana dan prasarana
pendukung,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemda Barito Utara Berkomitmen Siap Melindungi Pekerja Rentan

Dijelaskan Dian, penting bagi XL Axiata untuk mendapatkan harga penyewaan
kembali yang lebih rendah/kompetitif atas menara yang dijual, agar dapat lebih
menjamin pengelolaan neraca keuangan yang lebih kuat termasuk tercapainya
profitabilitas perusahaan dalam jangka panjang yang lebih berkesinambungan. “Selain
itu, transaksi ini juga akan bisa mendukung XL Axiata dalam memperkuat struktur
permodalan, meskipun saat ini XL Axiata juga telah memiliki neraca keuangan
yang stabil dan kuat untuk mendukung kegiatan operasional dan ekspansi
perusahaan,” bebernya.

XL Axiata telah mendapatkan persyaratan sewa yang paling kompetitif atas
menara melalui mekanisme jual dan penyewaan kembali seperti yang sudah
disebutkan di atas. Penjualan 2.782 menara telekomunikasi milik XL Axiata dan
penyewaan kembali lahan milik XL Axiata dimana sebagian menara berlokasi dengan
nilai transaksi sebesar Rp4.050.255.163.200 ini setara dengan 21% dari ekuitas
perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019 yang direview oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja,
Wibisana, Rintis & Rekan.

Baca Juga :  Ini Rekomendasi BI Agar Roda Ekonomi Kalteng Tetap Berjalan Saat Pande

Selain perjanjian jual beli, XL Axiata juga telah menandatangani Perjanjian
Induk Sewa Menyewa Menara dengan kedua perusahaan pemenang tender. XL Axiata
akan menyewa kembali 2.763 unit menara yang dijual tersebut untuk jangka waktu
10 tahun, di mana XL Axiata menjadi penyewa utama (anchor tenant), terhitung
sejak tanggal penutupan sesuai dengan Perjanjian Induk Sewa Menyewa Menara.
Tanggal penutupan yang dimaksud adalah tanggal penyelesaian transaksi yang
dijadwalkan pada atau sebelum tanggal 30 Juni 2020.

“Selanjutnya, karena sebagian menara yang dijual kepada para pemenang
berada di atas tanah milik XL Axiata, maka XL Axiata akan menyewakan
tanah-tanah tersebut kepada para pemenang. Setelah transaksi penjualan menara
yang terakhir ini, maka kini menara yang dimiliki XL Axiata ada sebanyak kurang
lebih 1,600 menara,” jelas Dian.

Tender penjualan menara telekomunikasi milik XL Axiata ini telah dibuka
mulai 5 November 2019. Tender diikuti oleh hampir semua perusahaan menyewaan
menara telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia. (b/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru