26.3 C
Jakarta
Wednesday, December 11, 2024

Urai Kisruh Minyak Goreng, Kepala BIN: Penegakan Hukum yang Tegas

PROKALTENG.CO – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (purn) Budi Gunawan menyoroti masalah minyak goreng yang belum juga usai. Padahal pemerintah sudah mengambil langkah kebijakan yang cukup strategis.

Menurut jebolan Akpol 1983 ini, kebijakan baru pemerintah membutuhkan waktu untuk membentuk harga wajar.

“Saat ini yang terjadi adalah turbulensi pasar dan akan menemukan keseimbangan setelah pasokan dan permintaan stabil,” ujar Budi dalam siaran persnya, Senin (21/3).

Menurut Budi, harga yang dikeluhkan tinggi saat ini tidak bisa dipersepsikan semata karena kebijakan pencabutan HET. Sebab, kenaikan harga minyak goreng telah terjadi jauh sebelumnya.

Kemudian didorong mekanisme keekonomian komoditas di Indonesia yang juga dipengaruhi kondisi umum industri minyak nabati dunia.

Baca Juga :  Terjadi Kekosongan Minyak Goreng Membuat Masyarakat Resah

Budi menyebut banyak faktor lain seperti masalah pada rantai pasokan karena pandemi Covid-19, perubahan cuaca yang menekan produksi, naiknya permintaaan karena kebutuhan biodiesel dan minyak nabati, hingga konflik Rusia-Ukraina.

“Pemerintah tidak mungkin membiarkan fenomena itu. Maka kebijakan koreksi diambil. HET minyak kemasan dicabut, tetapi minyak curah untuk masyarakat bawah tetap dipastikan terjangkau,” kata Budi.

Dia pun mengingatkan bahwa pencabutan HET juga disertai kebijakan menaikkan pungutan ekspor kelapa sawit mentah dan produk turunannya.

Aturan ini, selain akan menambah dana kelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk menyubsidi minyak goreng curah, juga akan membuat eksportir memilih menjual CPO di dalam negeri daripada ke luar. Hal ini akan turut mendorong keseimbangan harga dalam beberapa waktu ke depan.

Baca Juga :  Lebih Sulit

“Pemerintah menarik keuntungan ekspor untuk didistribusikan dalam bentuk subsidi minyak curah,” kata mantan Wakapolri itu.

Hal terpenting lainnya yang Budi tegaskan adalah soal pengawasan di lapangan.

“Dengan pengawasan yang baik dan penegakan hukum yang tegas bagi pelanggar, kebijakan baru ini bisa mengurai kisruh minyak goreng,” pungkas Budi. (cuy/jpnn/kpc)

PROKALTENG.CO – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (purn) Budi Gunawan menyoroti masalah minyak goreng yang belum juga usai. Padahal pemerintah sudah mengambil langkah kebijakan yang cukup strategis.

Menurut jebolan Akpol 1983 ini, kebijakan baru pemerintah membutuhkan waktu untuk membentuk harga wajar.

“Saat ini yang terjadi adalah turbulensi pasar dan akan menemukan keseimbangan setelah pasokan dan permintaan stabil,” ujar Budi dalam siaran persnya, Senin (21/3).

Menurut Budi, harga yang dikeluhkan tinggi saat ini tidak bisa dipersepsikan semata karena kebijakan pencabutan HET. Sebab, kenaikan harga minyak goreng telah terjadi jauh sebelumnya.

Kemudian didorong mekanisme keekonomian komoditas di Indonesia yang juga dipengaruhi kondisi umum industri minyak nabati dunia.

Baca Juga :  Terjadi Kekosongan Minyak Goreng Membuat Masyarakat Resah

Budi menyebut banyak faktor lain seperti masalah pada rantai pasokan karena pandemi Covid-19, perubahan cuaca yang menekan produksi, naiknya permintaaan karena kebutuhan biodiesel dan minyak nabati, hingga konflik Rusia-Ukraina.

“Pemerintah tidak mungkin membiarkan fenomena itu. Maka kebijakan koreksi diambil. HET minyak kemasan dicabut, tetapi minyak curah untuk masyarakat bawah tetap dipastikan terjangkau,” kata Budi.

Dia pun mengingatkan bahwa pencabutan HET juga disertai kebijakan menaikkan pungutan ekspor kelapa sawit mentah dan produk turunannya.

Aturan ini, selain akan menambah dana kelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk menyubsidi minyak goreng curah, juga akan membuat eksportir memilih menjual CPO di dalam negeri daripada ke luar. Hal ini akan turut mendorong keseimbangan harga dalam beberapa waktu ke depan.

Baca Juga :  Lebih Sulit

“Pemerintah menarik keuntungan ekspor untuk didistribusikan dalam bentuk subsidi minyak curah,” kata mantan Wakapolri itu.

Hal terpenting lainnya yang Budi tegaskan adalah soal pengawasan di lapangan.

“Dengan pengawasan yang baik dan penegakan hukum yang tegas bagi pelanggar, kebijakan baru ini bisa mengurai kisruh minyak goreng,” pungkas Budi. (cuy/jpnn/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru