JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan
pengelola situs jual beli online untuk melakukan seleksi produk makanan yang
diperjualbelikan. Seleksi produk makanan sebagai sesuatu kewajiban. Tindakan
tegas bakal dilakukan jika lalai.
Kepala BPOM Penny K. Lukito
mengatakan para pengelola situs jual beli daring wajib untuk menyeleksi produk
yang akan diperjualbelikan di lapak daring. Sebab di era internet ini banyak
oknum tak bertanggung jawab memasarkan produk makanan yang bisa membahayakan.
“Marketplace sebagai sarana
bisnis sekaligus sarana informasi juga bertanggung jawab dan bersama Badan POM
terlibat mengawasi peredaran Obat dan Makanan secara daring,†ujarnya saat
acara penandatangan nota kesepahaman dengan asosiasi e-commerce di Gedung BPOM,
Jakarta, Kamis (17/10).
Mengingat internet bisa menjadi
celah yang dimanfaatkan oknum untuk mengedarkan produk-produk ilegal yang
membahayakan konsumen, maka BPOM menggandeng Asosiasi E-Commerce Indonesia
(Indonesian E-Commerce Association/idEA) serta beberapa aplikasi dan situs
lapak daring untuk mengetatkan pengawasan penjualan. Aplikasi dan situs yang
bekerja sama dengan BPOM adalah Bukalapak, Tokopedia, Gojek, Grab, Klikdokter
dan Halodoc.
“Saya kira dengan adanya
kesepakatan ini adalah suatu hal yang penting. Karena para pemilik marketplace
yang bertanggung jawab pertama tentunya untuk ikut terlibat bekerja sama dengan
Badan POM untuk melakukan pengawasan,†tegasnya.
Dijelaskannya, tiga fungsi yang
akan dikembangkan dalam kerjasama tersebut adalah skema pengawasan, pembagian
informasi dan edukasi.
Dalam skema pengawasan,
marketplace akan menjadi garda terdepan untuk menyaring produk-produk yang
diperjualbelikan di situsnya.
Fungsi kedua yaitu pembagian
informasi. Tujuannya adalah terkait pemasaran produk obat, makanan dan tembakau
dalam pengertian BPOM akan membagi informasi terkini perihal produk-produk
sebagai bentuk kewaspadaan.
“Fungsi edukasi adalah mendidik
salah satunya dalam bentuk iklan, agar marketplace tidak memberikan kebebasan
seluas-luasnya pemasaran produk yang klaimnya tidak sesuai atau bahkan
berlebihan yang dapat membahayakan masyarakat, ujar Penny.
Penny mengatakan, pihaknya saat
ini tengah menyusun rancangan Peraturan Badan POM yang mengatur peredaran obat
dan makanan secara daring. Peraturan itu akan mencakup aspek pencegahan dan
penindakan dengan mekanisme business to consumer, yaitu pengawasan peredaran
obat dan makanan secara daring dari pelaku usaha sampai produk diterima oleh
konsumen.
“Jadi, kami BPOM akan mewajibkan
pemilik situs jual beli menyeleksi produk yang akan dijual dalam kanal belanja
daring,†katanya.
Ketua Bidang Perlindungan
Konsumen idEA Agnes Susanto juga mengatakan pentingnya pengawasan marketplace.
Menurutnya, selain pengelola diperlukan juga edukasi kepada penjual dan
konsumen untuk lebih bertanggung jawab dalam menjual dan memilih produk.
“Harus dilakukan pembinaan dan
edukasi tidak hanya kepada platform yang adalah anggota idEA tapi kami juga
melakukan edukasi kepada masyarakat bagaimana untuk bijak bertransaksi di
Internet,†ujar Agnes.
Indonesia merupakan salah satu
negara yang mengalami laju pertumbuhan e-commerce terbesar di dunia. Menurut
lembaga riset Merchant Machine dari Inggris, Indonesia memimpin dengan
pertumbuhan 78 persen pada 2018, didorong oleh naiknya jumlah pengguna
internet.
Menurut riset tersebut, rata-rata
masyarakat Indonesia membelanjakan sekitar Rp3,19 juta per orang per tahun di
situs belanja daring.
Berdasarkan data Bank Indonesia
sendiri menyebutkan bahwa di tahun 2019, jumlah transaksi e-commerce per bulannya
mencapai Rp11–13 triliun. (gw/fin/kpc)