33.8 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

OJK Ingatkan Masyarakat Waspada, Ada 1.320 Fintech Ilegal di Indonesia

JAKARTA– Waspada. Jumlah layanan keuangan digital atau financial
technology peer to peer lending (Fintech P2P) ilegal di Indonesia mencapai
1.320 entitas. Di antara yang beroperasi, hanya 127 Fintech P2P Lending yang
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Satgas Waspada OJK Tongam L
Tobing mengatakan, terdapat 1.447 Fintech P2P Lending yang beroperasi di
Indonesia. OJK mengakui kewalahan mengawasi ribuan Fintech ilegal ini.

“Fintech ilegal ada 1.320, tidak
terdaftar di OJK. Yang terdaftar hanya 127 saja,” kata Tongam dalam acara
IndoSterling Forum di Conclave Wijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).

Fintech ilegal, lanjut dia, mudah
memberikan pinjaman dana kepada konsumen tanpa jaminan. Sementara Fintech legal
memiliki prosedur baku, pengawasan, dan pengecekan konsumen, sehingga tidak
semua pengajuan pinjaman diterima.

Baca Juga :  Ilegal, Pemerintah Blokir Binomo dan 253 Domain Entitas Investasi

Saat ini Fintech ilegal menjadi
momok menakutkan di masyarakat. Tidak sedikit korban Fintech perempuan
mengalami pelecehan seksual dan ancaman saat pelunasan pinjaman bermasalah.

“Ke depan kami harapkan ada UU
atau aturan khusus terkait Fintech ilegal ini. Apabila merugikan masyarakat
dapat dipidanakan,” tutup dia.

Sementara itu, OJK mencatat
hingga Agustus dana pinjaman yang disalurkan Fintech P2P Lending sebesar Rp
44,8 triliun. Jumlah ini diperoleh dari 127 Fintech P2P Lending yang terdaftar
dan diawasi oleh OJK. (jpg/fajar/kpc)

JAKARTA– Waspada. Jumlah layanan keuangan digital atau financial
technology peer to peer lending (Fintech P2P) ilegal di Indonesia mencapai
1.320 entitas. Di antara yang beroperasi, hanya 127 Fintech P2P Lending yang
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Satgas Waspada OJK Tongam L
Tobing mengatakan, terdapat 1.447 Fintech P2P Lending yang beroperasi di
Indonesia. OJK mengakui kewalahan mengawasi ribuan Fintech ilegal ini.

“Fintech ilegal ada 1.320, tidak
terdaftar di OJK. Yang terdaftar hanya 127 saja,” kata Tongam dalam acara
IndoSterling Forum di Conclave Wijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).

Fintech ilegal, lanjut dia, mudah
memberikan pinjaman dana kepada konsumen tanpa jaminan. Sementara Fintech legal
memiliki prosedur baku, pengawasan, dan pengecekan konsumen, sehingga tidak
semua pengajuan pinjaman diterima.

Baca Juga :  Ilegal, Pemerintah Blokir Binomo dan 253 Domain Entitas Investasi

Saat ini Fintech ilegal menjadi
momok menakutkan di masyarakat. Tidak sedikit korban Fintech perempuan
mengalami pelecehan seksual dan ancaman saat pelunasan pinjaman bermasalah.

“Ke depan kami harapkan ada UU
atau aturan khusus terkait Fintech ilegal ini. Apabila merugikan masyarakat
dapat dipidanakan,” tutup dia.

Sementara itu, OJK mencatat
hingga Agustus dana pinjaman yang disalurkan Fintech P2P Lending sebesar Rp
44,8 triliun. Jumlah ini diperoleh dari 127 Fintech P2P Lending yang terdaftar
dan diawasi oleh OJK. (jpg/fajar/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru