30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemerintah Izinkan Maskapai Naikkan Taruf

KEMENKO  Bidang Kemaritiman
dan Investasi mengizinkan maskapai penerbangan untuk menaikkan tarif sesuai
ketentuan tarif batas atas (TBA) agar perusahaan bisa tetap bertahan di masa
pandemi Covid-19.

“Silakan kalau mau
dimanfaatkan peluang untuk menaikkan harga tiket pesawat sesuai ketentuan tarif
batas atas. Saat ini harga batas itu belum dimanfaatkan,” kata Deputi
Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi
Ridwan Djamaluddin dalam jumpa pers virtual di Jakarta.

Ridwan menjelaskan diizinkannya
maskapai menaikkan tarif sejalan dengan aturan pembatasan kapasitas angkut
penumpang pesawat yang ditetapkan pemerintah saat ini, yakni 70 persen.

Ia menuturkan, kondisi saat ini
merupakan kondisi darurat, terlebih bagi maskapai yang harus bertahan di tengah
penurunan penumpang karena penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Mudahkan Layanan Telemedicine, BRI Jalin Kolaborasi Dengan KlikDokter

Ridwan juga membuka peluang bagi
maskapai yang kesulitan keuangan untuk duduk bersama mencari solusi.

Namun, ia mengingatkan agar
kondisi darurat ini tidak dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi.

“Saya menyadari entitas
industri harus hidup dengan sehat, tapi tolong dipertimbangkan juga secara
nasional kita memang sedang dalam kondisi darurat dan luar biasa, yang tidak
bisa kita perlakukan biasa-biasa saja,” tuturnya.

Aturan soal tarif batas atas
tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2020 tentang
Penetapan Sementara Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan
Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial
Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Kepmen itu ditetapkan pada 22
April 2020 lalu, saat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Luhut Binsar Pandjaitan menjabat sebagai Menteri Perhubungan ad interim
menggantikan Budi Karya Sumadi yang tengah dirawat karena Covid-19.

Baca Juga :  YUK!!! Seruput Kopi di Kafe Tentang Kopi

Kenaikan tarif tersebut paling
sedikit 50 persen dari TBA sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan.

KEMENKO  Bidang Kemaritiman
dan Investasi mengizinkan maskapai penerbangan untuk menaikkan tarif sesuai
ketentuan tarif batas atas (TBA) agar perusahaan bisa tetap bertahan di masa
pandemi Covid-19.

“Silakan kalau mau
dimanfaatkan peluang untuk menaikkan harga tiket pesawat sesuai ketentuan tarif
batas atas. Saat ini harga batas itu belum dimanfaatkan,” kata Deputi
Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi
Ridwan Djamaluddin dalam jumpa pers virtual di Jakarta.

Ridwan menjelaskan diizinkannya
maskapai menaikkan tarif sejalan dengan aturan pembatasan kapasitas angkut
penumpang pesawat yang ditetapkan pemerintah saat ini, yakni 70 persen.

Ia menuturkan, kondisi saat ini
merupakan kondisi darurat, terlebih bagi maskapai yang harus bertahan di tengah
penurunan penumpang karena penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Mudahkan Layanan Telemedicine, BRI Jalin Kolaborasi Dengan KlikDokter

Ridwan juga membuka peluang bagi
maskapai yang kesulitan keuangan untuk duduk bersama mencari solusi.

Namun, ia mengingatkan agar
kondisi darurat ini tidak dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi.

“Saya menyadari entitas
industri harus hidup dengan sehat, tapi tolong dipertimbangkan juga secara
nasional kita memang sedang dalam kondisi darurat dan luar biasa, yang tidak
bisa kita perlakukan biasa-biasa saja,” tuturnya.

Aturan soal tarif batas atas
tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2020 tentang
Penetapan Sementara Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan
Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial
Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Kepmen itu ditetapkan pada 22
April 2020 lalu, saat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Luhut Binsar Pandjaitan menjabat sebagai Menteri Perhubungan ad interim
menggantikan Budi Karya Sumadi yang tengah dirawat karena Covid-19.

Baca Juga :  YUK!!! Seruput Kopi di Kafe Tentang Kopi

Kenaikan tarif tersebut paling
sedikit 50 persen dari TBA sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan.

Terpopuler

Artikel Terbaru