Site icon Prokalteng

BUMDes Harus Berbentuk Koperasi

bumdes-harus-berbentuk-koperasi

JAKARTA –
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sangat intens dan antusias membahas penguatan
dan pemberdayaan maksimal Usaha Mikro, Kecil & Menengah (UMKM). Hal ini
memperlihatkan dengan jelas bahwa arah strategi utama pemerintah dalam
melaksanakan transformasi ekonomi akan menitikberatkan pada pemberdayaan
ekonomi kerakyatan.

Jokowi menyoroti, penyaluran dana
desa yang totalnya dalam 5 tahun ini sebesar Rp329,8 triliun masih kurang
berdampak. Jokowi kembali menegaskan agar dana desa disalurkan benar-benar
efektif sehingga memiliki dampak yang signifikan, terutama dalam percepatan
pengembangan ekonomi produktif, menggerakkan industri di pedesaan, serta mengurangi
angka kemiskinan di desa.

“Anggaran dana desa pada tahun
2020 akan meningkat menjadi Rp72 triliun dari yang sebelumnya di 2019 ini, Rp70
triliun. Karena itu, BUMDes harus direvitalisasi sebagai penggerak ekonomi di
desa,” tegas Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas Penyaluran Dana Desa Tahun
2020 di Istana Negara Jakarta, Jumat (12/13)

Merespons hal tersebut, Ketua
Bidang Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (ASKOPINDO) Frans Meroga
Panggabean mengatakan, langkah nyata Revitalisasi BUMDes yang dapat diambil
adalah segera mewujudkan seruan Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu bahwa
BUMDes harus berbentuk koperasi.

Frans mendukung strategi ini
karena nilai kebersamaan, kemandirian, dan keadilan yang selalu dikedepankan
koperasi akan menghindarkan BUMDes dikuasai elite desa.

“Selanjutnya untuk skilling up
BUMDes dan integrasikan ke supply chain nasional, serta membuka channel
distribusi bagi produk unggulan desa bisa masuk marketplace nasional maupun
global marketplace kuncinya adalah penguatan kapasitas SDM serta pemanfaatan
teknologi digital,” ujar Pakar Koperasi Milenial dan Ekonomi Kerakyatan itu.

Masih seputar UMKM, Frans Meroga
juga menanggapi strategi pemerintah yang konsisten menaikkan plafond Kredit
Usaha Rakyat (KUR) yang tiap tahun semakin besar di mana tahun 2020 dianggarkan
sebesar Rp190 Triliun dan tahun 2024 ditargetkan naik hingga Rp325 Triliun.
Frans meminta agar koperasi juga diberikan peran yang besar dalam penyaluran
KUR agar dampak signifikan pada ekonomi segera terlihat.

Suku bunga KUR yang turun dari 7
persen menjadi 6 persen pun pasti akan langsung disambut baik masyarakat UMKM karena
identiknya koperasi dengan UMKM tidak terbantahkan sebab lebih banyak
bersentuhan langsung dengan UMKM. Diyakini pula banyak koperasi berkualitas dan
berprestasi yang layak diberikan kepercayaan untuk menyalurkan KUR tepat
sasaran ke sektor produktif.

“Harapan kami Pemerintah juga
melibatkan secara aktif koperasi dalam penyaluran KUR karena koperasi kenal
betul mana UMKM yang layak diberikan pinjaman dan mana yang belum layak. Dengan
banyak juga koperasi yang menjadi off taker dari hasil produksi UMKM artinya
kan juga sudah melalui manajemen resiko yang ketat berarti tidak perlu lagi ada
jaminan,” jelas Frans.

Pelatihan peningkatan kualitas
produksi serta mentoring manajemen keuangan dan akuntansi sudah lama rutin kami
lakukan kepada anggota kami para pelaku UMKM. Lalu pendampingan untuk
packaging, branding, dan marketing, sampai penguasaan teknologi sekarang mulai
kami galakkan kepada anggota kami,” lanjut Frans yang juga Wakil Ketua Koperasi
Simpan Pinjam (KSP) Nasari ini.

Frans menghimbau pemerintah agar
tidak setengah hati memprioritaskan ekonomi kerakyatan dengan memberikan peran
yang besar kepada koperasi dalam perekonomian. Hanya koperasi lah yang dianggap
sesuai dengan prinsip ekonomi kerakyatan dan ekonomi Pancasila dengan
mengedepankan nilai-nilai kerakyatan, keadilan, dan kedaulatan.

Oleh karena itu setidaknya ada
tiga langkah yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengarus-utamakan ekonomi
kerakyatan.

Pertama, bersama-sama dengan DPR
segera mensahkan Undang Undang (UU) Perkoperasian yang baru agar koperasi dapat
lebih terlibat aktif dalam inklusi keuangan. UU Perkoperasian yang baru itu
diharapkan telah mengatur Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi.

Kedua, Kementerian Koperasi
menjadi motor untuk terwujudnya mekanisme penilaian dan pemeringkatan rating
obligasi bagi koperasi. Pentingnya ada lembaga yang merilis kategori investasi
sebuah koperasi karena sebenarnya secara regulasi koperasi boleh menerbitkan
Surat Utang Koperasi (SUK). Hal ini konkrit memperlakukan sejajar koperasi agar
dapat mengakses pendanaan lebih luas lagi.

Ketiga, libatkan secara aktif
koperasi dalam program pemberdayaan dan peningkatan kelas UMKM. Libatkan
koperasi yang memiliki rating bagus menjadi penyalur program KUR serta libatkan
koperasi yang kredibel dan memiliki jaringan luas untuk ikut serta meningkatkan
literasi keuangan dan inklusi keuangan kepada UMKM juga sekaligus aktif
melakukan pendampingan, pelatihan, dan penguatan kepada UMKM.

“Besar harapan kami keberpihakan
kepada ekonomi kerakyatan bukanlah jargon semata, karena kami yakin Pak Jokowi
pasti sangat serius ingin meningkatkan perekonomian melalui UMKM. Oleh karena
itu Pak Jokowi harus percaya bahwa koperasi tetap mampu menjadi soko guru
perekonomian bangsa,” tegas Frans.

“Koperasi hanya minta diperlakukan
setara dan dilibatkan aktif dalam rencana besar perwujudan visi Indonesia Maju
2030. Koperasi merasa mampu dan pantas dengan kapasitas dan kredibilitas yang
dimiliki tentunya dengan kualitas SDM yang profesional serta penguasaan
teknologi yang mumpuni. Pasti Pak Jokowi masih percaya dengan keberadaan dan
kemampuan koperasi,” pungkas Frans. (dim/fin/der/kpc)

Exit mobile version