Site icon Prokalteng

Ilegal, Pemerintah Blokir Binomo dan 253 Domain Entitas Investasi

ilegal-pemerintah-blokir-binomo-dan-253-domain-entitas-investasi

JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
kembali memblokir 54 situs entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka
komoditi termasuk Binomo pada November 2019. Hal tersebut dilakukan untuk
melindungi masyarakat dari investasi ilegal. Total domain yang telah diblokir
Bappebti sepanjang tahun 2019 sebanyak 253 domain.

“Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari investasi
ilegal yang berpotensi merugikan dan mewujudkan persaingan usaha yang sehat
dalam kegiatan perdagangan berjangka,” ujar Tjahya Widayanti Kepala Bappebti di
Jakarta.

Menurut Tjahya, dua domain Binomo
sebelumnya yaitu https://binomo.net dan https://binomo.com telah diblokir Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atas permintaan Bappebti. Namun,
berdasarkan pengamatan dan pemantauan yang dilakukan Bappebti, situs web Binomo
muncul kembali dengan alamat https://www.binomo.org dan
https://www.binomo.binaryoptionindo.com.

Sehingga, pada November 2019
Bappebti bekerja sama dengan Kemenkominfo kembali memblokir situs web Binomo
tersebut. “Bappebti secara rutin melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap
entitas ilegal yang melakukan penawaran kontrak berjangka tanpa memiliki izin
dari Bappebti,” tegas Tjahya.

Tjahya juga menjelaskan,
penawaran investasi ilegal biasanya ditujukan kepada masyarakat awam atau
investor pemula. Investasi tersebut memiliki risiko yang tinggi bagi para
investor. Selain berpotensi mendapatkan keuntungan besar, investor juga dapat
mengalami kerugian yang besar, bahkan dana investasi dapat hilang seketika.

“Masyarakat agar berhati-hati dengan penawaran investasi dengan
menjanjikan keuntungan di luar kewajaran dalam waktu singkat tanpa menjelaskan
risiko kerugian yang juga besar,” imbau Tjahya.

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan dan Penindakan M. Syist menyatakan, sama seperti
entitas-entitas yang pernah diblokir Bappebti sebelumnya, entitas-entitas yang
diblokir Bappebti saat ini masih melakukan modus yang serupa.

Menurut Syist, modus yang tengah
tren yaitu dengan menawarkan opsi biner atas kontrak komoditas seperti emas dan
kontrak mata uang. Sedangkan modus-modus lama yang masih digunakan yaitu
investasi berkedok forex dengan menjanjikan pendapatan tetap dalam bentuk
paket-paket investasi yang mendompleng legalitas pialang berjangka yang
memiliki izin usaha dari Bappebti dan menjadi introducing broker (IB) dari
pialang luar negeri.

”Sebelum memilih instrumen
investasi, masyarakat perlu mempelajari terlebih dahulu mengenai untung dan
rugi, tidak mudah tergiur penawaran dengan janji-janji untung yang tinggi,
serta selalu melakukan pengecekan legalitas pialang berjangka. Untuk mengetahui
legalitas pialang berjangka, masyarakat dapat langsung mengakses
https://www.bappebti.go.id,” pungkas Syst. (dim/fin/ful/kpc)

Exit mobile version