26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tiga Poin Penting yang Mesti Menjadi Penekanan Bawaslu Dalam Mengawasi

PALANGKA RAYA-Menjadi
tugas dan tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengawasi
pelaksanaan pilkada di Kalteng pada tahun ini. Untuk itu, Ketua Bawaslu RI Abhan
SH MH menekankan tiga poin yang harus betul-betul menjadi perhatian Bawaslu
Kalteng dalam mengawasi setiap tahapan pelaksanakan pilkada serentak 2020 ini.

Abhan mengatakan, tiga
poin penting yang mesti menjadi penekanan Bawaslu dalam mengawasi pilkada, yakni
politik uang, netralitas aparatur sipil negara (ASN), dan potensi adanya ujaran
kebencian serta hoaks melalui media sosial (medsos). Menjadi tanggung jawab penuh
Bawaslu Kalteng, mulai dari pencegahan hingga penindakan.

“Saya tekankan kepada
Bawaslu Kalteng agar bisa mencegah terjadinya tiga poin itu. Dan apabila memang
ada pelanggaran, maka harus ditindak tegas,” katanya saat diwawancarai di
Aquarius Boutique Hotel, Kamis (9/1).

Baca Juga :  Dukung Pencegahan Covid-19, PT MPG Serahkan Bantuan Ke BPBD, Polsek da

Diungkapkannya, Bawaslu
Kalteng harus bisa melakukan upaya-upaya maksimal agar potensi-potensi
pelanggaran pilkada di wilayah ini tidak masif terjadi. Terkhusus, lanjutnya, penekanan
soal netralitas ASN selama pilkada.

“Kemarin kami sudah
mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan petahana melakukan mutasi atau
rotasi tanpa izin Kemendagri. Itu merupakan salah satu bagian dalam rangka
mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggara di lingkup ASN,” ungkapnya kepada
Kalteng Pos.

Dijelaskannya, selain
larangan bagi petahana melakukan mutasi atau rotasi, Bawaslu juga bekerja sama
dengan Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) yang memiliki kewenangan mengatur ASN,
khususnya untuk memantau netralitas selama pelaksanaan pilkada.

Disinggung soal
evaluasi pelaksanakan pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres)
beberapa waktu lalu, pihaknya mengatakan bahwa masih terdapat kekurangan selama
pelaksanaan itu. Salah satunya yakni ditemukan persoalan terkait data pemilih,
sehingga mengakibatkan harus dikeluarkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan
(DPTHP). Hal ini pun menjadi perhatian serius pihaknya agar
permasalahan-permasalahan DPT seperti itu tak terulang kembali pada pelaksanaan
pilkada tahun ini.

Baca Juga :  Sejumlah Kapolres Dirombak, Ini Daftarnya

“Untuk itu, perlu koordinasi
intens antara Bawaslu, KPU, dan pemerintah daerah, dalam hal ini Disdukcapil,”
tegasnya.

Sementara itu, Ketua
Bawaslu Kalteng Satriadi menyebut, pihaknya siap melaksanakan apa yang menjadi
arahan ketua Bawaslu RI. Tentu pihaknya akan mempersiapkan langkah-langkah strategis
dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran selama pelaksanaan pilkada
serentak kali ini.

“Seperti terkait
netralitas ASN, kami akan melakukan pengawasan-pengawasan langsung seperti di
medsos. Bahkan kami akan menyurati pimpinan ASN untuk tegas menjaga netralitas
bawahannya,” pungkasnya. (abw/ce/ala) 

PALANGKA RAYA-Menjadi
tugas dan tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengawasi
pelaksanaan pilkada di Kalteng pada tahun ini. Untuk itu, Ketua Bawaslu RI Abhan
SH MH menekankan tiga poin yang harus betul-betul menjadi perhatian Bawaslu
Kalteng dalam mengawasi setiap tahapan pelaksanakan pilkada serentak 2020 ini.

Abhan mengatakan, tiga
poin penting yang mesti menjadi penekanan Bawaslu dalam mengawasi pilkada, yakni
politik uang, netralitas aparatur sipil negara (ASN), dan potensi adanya ujaran
kebencian serta hoaks melalui media sosial (medsos). Menjadi tanggung jawab penuh
Bawaslu Kalteng, mulai dari pencegahan hingga penindakan.

“Saya tekankan kepada
Bawaslu Kalteng agar bisa mencegah terjadinya tiga poin itu. Dan apabila memang
ada pelanggaran, maka harus ditindak tegas,” katanya saat diwawancarai di
Aquarius Boutique Hotel, Kamis (9/1).

Baca Juga :  Dukung Pencegahan Covid-19, PT MPG Serahkan Bantuan Ke BPBD, Polsek da

Diungkapkannya, Bawaslu
Kalteng harus bisa melakukan upaya-upaya maksimal agar potensi-potensi
pelanggaran pilkada di wilayah ini tidak masif terjadi. Terkhusus, lanjutnya, penekanan
soal netralitas ASN selama pilkada.

“Kemarin kami sudah
mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan petahana melakukan mutasi atau
rotasi tanpa izin Kemendagri. Itu merupakan salah satu bagian dalam rangka
mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggara di lingkup ASN,” ungkapnya kepada
Kalteng Pos.

Dijelaskannya, selain
larangan bagi petahana melakukan mutasi atau rotasi, Bawaslu juga bekerja sama
dengan Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) yang memiliki kewenangan mengatur ASN,
khususnya untuk memantau netralitas selama pelaksanaan pilkada.

Disinggung soal
evaluasi pelaksanakan pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres)
beberapa waktu lalu, pihaknya mengatakan bahwa masih terdapat kekurangan selama
pelaksanaan itu. Salah satunya yakni ditemukan persoalan terkait data pemilih,
sehingga mengakibatkan harus dikeluarkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan
(DPTHP). Hal ini pun menjadi perhatian serius pihaknya agar
permasalahan-permasalahan DPT seperti itu tak terulang kembali pada pelaksanaan
pilkada tahun ini.

Baca Juga :  Sejumlah Kapolres Dirombak, Ini Daftarnya

“Untuk itu, perlu koordinasi
intens antara Bawaslu, KPU, dan pemerintah daerah, dalam hal ini Disdukcapil,”
tegasnya.

Sementara itu, Ketua
Bawaslu Kalteng Satriadi menyebut, pihaknya siap melaksanakan apa yang menjadi
arahan ketua Bawaslu RI. Tentu pihaknya akan mempersiapkan langkah-langkah strategis
dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran selama pelaksanaan pilkada
serentak kali ini.

“Seperti terkait
netralitas ASN, kami akan melakukan pengawasan-pengawasan langsung seperti di
medsos. Bahkan kami akan menyurati pimpinan ASN untuk tegas menjaga netralitas
bawahannya,” pungkasnya. (abw/ce/ala) 

Terpopuler

Artikel Terbaru