30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kejagung Temukan 5 Ribu Transaksi Menyimpang di Jiwasraya

JAKARTA – PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diduga kuat telah
melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. DPR menegaskan mayoritas
fraksi setuju dibentuk Pansus Jiwasraya. Sementara Kejaksaan Agung menyebut
kasus Jiwasraya sudah mengarah pada perbuatan melawan hukum. Ada lebih dari 5
ribu transaksi investasi yang diduga menyimpang sehingga mengakibatkan kerugian
negara.

Kejaksaan memastikan ada dugaan
unsur kerugian keuangan negara terkait penyimpangan Jiwasraya. “Sebab, ada
penyertaan uang negara di situ,” jelas Jampidsus Kejagung, Adi Toegarisman di
gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (9/1).

Saat ditanya soal kepastian ada
tidaknya penyertaan modal negara (PMN) di Jiwasraya sebagai pintu masuk
mengusut dugaan korupsi, Adi menegaskan hal itu terkait proses penyidikan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin
menegaskan pengungkapan dalang kasus Jiwasraya ditarget 2 bulan. Kejagung
menelisik lebih dari 5 ribu transaksi investasi yang diduga menyimpang.
Sehingga menimbulkan kerugian negara. “Kami ingin siapa yang paling
bertanggungjawab di sini. Insya Allah, kami bisa mengetahui pelakunya, siapa
yang melakukan perbuatan,” kata Burhanuddin.

Baca Juga :  Ketua KPK Firli Bahuri Terbukti Bersalah Langgar Kode Etik

Selain itu, Kejagung masih
menunggu selesainya hitungan BPK terhadap dugaan kerugian keuangan negara
akibat penyimpangan di Jiwasraya. “Kami sudah memeriksa sejumlah saksi 98.
Perbuatan melawan hukum sudah mengarah satu titik. Bukti juga sudah ada. Tapi
tidak bisa disebutkan apa atau siapa. Yang jelas ada mengarah pada perbuatan
melawan hukum,” paparnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi
VI DPR Martin Manurung mengatakan usulan pembentukan Pansus tersebut sudah
muncul dalam rapat sebelumnya. Usai reses, Komisi VI DPR segera menindaklanjuti
usulan itu. “Dari total 9 fraksi, 7 di antaranya mendukung Pansus dibentuk.
Sementara itu, 2 fraksi lainnya belum menentukan sikap,” kata Martin di
Jakarta, Kamis (9/1).

Hal senada juga disampaikan Wakil
Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Menurutnya, usai reses pada 13 Januari, DPR
akan segera memproses usulan itu. Fraksi yang sudah setuju di antaranya Fraksi
Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKS, dan
Fraksi Demokrat.

Baca Juga :  Catat! Dana Zakat Tidak Boleh Disalurkan untuk Kepentingan Politik Praktis

Menurutnya, untuk menyikapi
usulan tersebut, pimpinan DPR akan melaksanakan Rapat Pimpinan lalu Rapat Badan
Musyawarah (Bamus). Usulan itu selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR. “Yang
terpenting adalah persoalan di perusahaan BUMN tersebut menemukan solusinya.
Kita ingin mengungkap apa persoalan yang membelit Jiwasraya. Uangnya kemana dan
solusinya bagaimana,” terang Dasco.(rh/fin/kpc)

JAKARTA – PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diduga kuat telah
melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. DPR menegaskan mayoritas
fraksi setuju dibentuk Pansus Jiwasraya. Sementara Kejaksaan Agung menyebut
kasus Jiwasraya sudah mengarah pada perbuatan melawan hukum. Ada lebih dari 5
ribu transaksi investasi yang diduga menyimpang sehingga mengakibatkan kerugian
negara.

Kejaksaan memastikan ada dugaan
unsur kerugian keuangan negara terkait penyimpangan Jiwasraya. “Sebab, ada
penyertaan uang negara di situ,” jelas Jampidsus Kejagung, Adi Toegarisman di
gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (9/1).

Saat ditanya soal kepastian ada
tidaknya penyertaan modal negara (PMN) di Jiwasraya sebagai pintu masuk
mengusut dugaan korupsi, Adi menegaskan hal itu terkait proses penyidikan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin
menegaskan pengungkapan dalang kasus Jiwasraya ditarget 2 bulan. Kejagung
menelisik lebih dari 5 ribu transaksi investasi yang diduga menyimpang.
Sehingga menimbulkan kerugian negara. “Kami ingin siapa yang paling
bertanggungjawab di sini. Insya Allah, kami bisa mengetahui pelakunya, siapa
yang melakukan perbuatan,” kata Burhanuddin.

Baca Juga :  Ketua KPK Firli Bahuri Terbukti Bersalah Langgar Kode Etik

Selain itu, Kejagung masih
menunggu selesainya hitungan BPK terhadap dugaan kerugian keuangan negara
akibat penyimpangan di Jiwasraya. “Kami sudah memeriksa sejumlah saksi 98.
Perbuatan melawan hukum sudah mengarah satu titik. Bukti juga sudah ada. Tapi
tidak bisa disebutkan apa atau siapa. Yang jelas ada mengarah pada perbuatan
melawan hukum,” paparnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi
VI DPR Martin Manurung mengatakan usulan pembentukan Pansus tersebut sudah
muncul dalam rapat sebelumnya. Usai reses, Komisi VI DPR segera menindaklanjuti
usulan itu. “Dari total 9 fraksi, 7 di antaranya mendukung Pansus dibentuk.
Sementara itu, 2 fraksi lainnya belum menentukan sikap,” kata Martin di
Jakarta, Kamis (9/1).

Hal senada juga disampaikan Wakil
Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Menurutnya, usai reses pada 13 Januari, DPR
akan segera memproses usulan itu. Fraksi yang sudah setuju di antaranya Fraksi
Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKS, dan
Fraksi Demokrat.

Baca Juga :  Catat! Dana Zakat Tidak Boleh Disalurkan untuk Kepentingan Politik Praktis

Menurutnya, untuk menyikapi
usulan tersebut, pimpinan DPR akan melaksanakan Rapat Pimpinan lalu Rapat Badan
Musyawarah (Bamus). Usulan itu selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR. “Yang
terpenting adalah persoalan di perusahaan BUMN tersebut menemukan solusinya.
Kita ingin mengungkap apa persoalan yang membelit Jiwasraya. Uangnya kemana dan
solusinya bagaimana,” terang Dasco.(rh/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru