30.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Mulai 1 Januari 2020, Pemerintah Larang Minyak Goreng Curah Beredar

MULAI awal Januari 2020, Pemerintah melarang
minyak goreng curah beredar di pasaran. Larangan tersebut bertujuan untuk
meningkatkan mutu dan keamanan pangan.

Untuk itu Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta agar produsen minyak
goreng untuk menjual produknya dalam bentuk kemasan dan memenuhi ketentuan yang
berlaku. Semua produk minyak harus dalam kemasan untuk dipasarkan.

“Pada Januari 2020 nanti tidak ada lagi minyak goreng curah sampai ke desa,
sampai ke pelosok hingga ke pasar-pasar,” ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto
Lukita dalam acara “Launching Wajib Kemas Minyak Goreng Dalam Rangka Mendorong
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri” di Jakarta, Minggu (6/10).

Dikatakan Enggar, pihaknya melakukan hal tersebut sebagai salah bentuk
untuk meningkatkan mutu dan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat.

Total produksi minyak goreng nasional per tahun berjumlah sekitar 14 juta
ton. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri
sekitar 5,1 juta ton dan sisanya untuk kebutuhan luar negeri.

Baca Juga :  Hadapi Tantangan Digitalisasi, BRI Terus Perkuat Kapabilitas Talenta Digital

“Dari kebutuhan dalam negeri hampir 50 persen masih dikonsumsi dalam bentuk
minyak goreng curah yang belum terjamin kebersihannya, baik dari sisi produksi
maupun sisi distribusi,” terangnya.

Dia mengatakan kebijakan wajib kemas minyak goreng merupakan bagian dari
program strategis pemerintah yaitu peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
Kebijakan ini untuk mendorong masyarakat agar mengonsumsi minyak goreng kemasan
karena lebih terjamin mutu dan keamanannya.

“Program ini sudah dilakukan sejak 2014 melalui penerbitan kebijakan minyak
goreng kemasan yang mulai diberlakukan pada 1 April 2017,” katanya.

Namun, implementasi kebijakan ditunda. Penyebabnya produsen minyak goreng
belum siap memperluas unit pengemasan dan menumbuhkan industri pengemasan di
daerah.

“Sejalan dengan penerapan SNI Wajib Minyak Goreng, kebijakan wajib kemas
minyak goreng akan diberlakukan pada 1 Januari 2020 tanpa ada masa transisi,”
ujar Mendag.

Baca Juga :  Harga Rumah Subsidi Naik Rata-rata Rp 10 Juta

Mendag juga mengungkapkan Indonesia merupakan salah satu negara penghasil
dan pengekspor minyak kelapa sawit (CPO) terbesar di dunia. Namun, hal tersebut
harus dibarengi dengan penyediaan minyak goreng yang bermutu sebagai produk
turunan CPO untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Pemenuhan kebutuhan ini diharapkan dapat menangkal kampanye negatif produk
CPO Indonesia dan pada saat yang bersamaan dapat meningkatkan kecintaan
masyarakat akan produksi negeri sendiri,” katanya.

Dia pun berharap produsen minyak goreng nasional dapat mempersiapkan
hal-hal yang dibutuhkan dalam penerapan kebijakan wajib kemas minyak goreng.

“Diharapkan konsumen Indonesia menggunakan minyak goreng kemasan hasil
produksi dalam negeri yang lebih higienis dan sehat. Selain itu, dengan
menggunakan minyak goreng kemasan dapat meningkatkan derajat dan martabat
bangsa,” pungkasnya. (gw/fin/kpc)

MULAI awal Januari 2020, Pemerintah melarang
minyak goreng curah beredar di pasaran. Larangan tersebut bertujuan untuk
meningkatkan mutu dan keamanan pangan.

Untuk itu Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta agar produsen minyak
goreng untuk menjual produknya dalam bentuk kemasan dan memenuhi ketentuan yang
berlaku. Semua produk minyak harus dalam kemasan untuk dipasarkan.

“Pada Januari 2020 nanti tidak ada lagi minyak goreng curah sampai ke desa,
sampai ke pelosok hingga ke pasar-pasar,” ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto
Lukita dalam acara “Launching Wajib Kemas Minyak Goreng Dalam Rangka Mendorong
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri” di Jakarta, Minggu (6/10).

Dikatakan Enggar, pihaknya melakukan hal tersebut sebagai salah bentuk
untuk meningkatkan mutu dan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat.

Total produksi minyak goreng nasional per tahun berjumlah sekitar 14 juta
ton. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri
sekitar 5,1 juta ton dan sisanya untuk kebutuhan luar negeri.

Baca Juga :  Hadapi Tantangan Digitalisasi, BRI Terus Perkuat Kapabilitas Talenta Digital

“Dari kebutuhan dalam negeri hampir 50 persen masih dikonsumsi dalam bentuk
minyak goreng curah yang belum terjamin kebersihannya, baik dari sisi produksi
maupun sisi distribusi,” terangnya.

Dia mengatakan kebijakan wajib kemas minyak goreng merupakan bagian dari
program strategis pemerintah yaitu peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
Kebijakan ini untuk mendorong masyarakat agar mengonsumsi minyak goreng kemasan
karena lebih terjamin mutu dan keamanannya.

“Program ini sudah dilakukan sejak 2014 melalui penerbitan kebijakan minyak
goreng kemasan yang mulai diberlakukan pada 1 April 2017,” katanya.

Namun, implementasi kebijakan ditunda. Penyebabnya produsen minyak goreng
belum siap memperluas unit pengemasan dan menumbuhkan industri pengemasan di
daerah.

“Sejalan dengan penerapan SNI Wajib Minyak Goreng, kebijakan wajib kemas
minyak goreng akan diberlakukan pada 1 Januari 2020 tanpa ada masa transisi,”
ujar Mendag.

Baca Juga :  Harga Rumah Subsidi Naik Rata-rata Rp 10 Juta

Mendag juga mengungkapkan Indonesia merupakan salah satu negara penghasil
dan pengekspor minyak kelapa sawit (CPO) terbesar di dunia. Namun, hal tersebut
harus dibarengi dengan penyediaan minyak goreng yang bermutu sebagai produk
turunan CPO untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Pemenuhan kebutuhan ini diharapkan dapat menangkal kampanye negatif produk
CPO Indonesia dan pada saat yang bersamaan dapat meningkatkan kecintaan
masyarakat akan produksi negeri sendiri,” katanya.

Dia pun berharap produsen minyak goreng nasional dapat mempersiapkan
hal-hal yang dibutuhkan dalam penerapan kebijakan wajib kemas minyak goreng.

“Diharapkan konsumen Indonesia menggunakan minyak goreng kemasan hasil
produksi dalam negeri yang lebih higienis dan sehat. Selain itu, dengan
menggunakan minyak goreng kemasan dapat meningkatkan derajat dan martabat
bangsa,” pungkasnya. (gw/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru