Wacana Penyeragaman Kemasan Rokok Disebut Singkirkan Dimensi Ekonomi Sosial Kultural

Senada dengan Andreas, Komunitas Pecinta Tabacum Nusantara Indonesia (KPTNI) juga menyampaikan penolakan terhadap RPMK tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang memuat rencana penyeragaman huruf, bentuk, serta penggunaan warna Pantone 448C pada kemasan rokok.

Ketua Umum KPTNI Eggy Bp menilai kebijakan tersebut justru berpotensi memperluas peredaran rokok ilegal karena kemasan produk legal akan semakin sulit dibedakan.

“Rancangan aturan penyeragaman kemasan rokok ini sama saja dengan upaya menyuburkan rokok ilegal karena saat ini saja tanpa aturan tersebut banyak produk ilegal yang menggunakan warna plesetan, nama, huruf dengan produk legal resmi. Justru penyeragaman kemasan akan memberikan ruang lebih leluasa pada produk rokok ilegal,” katanya.

Baca Juga :  Lolos Kurasi UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023, 15 UMKM Ini Unjuk Gigi di Kick-Off HUT ke-128 BRI

Selain berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal, KPTNI juga menilai kebijakan tersebut dapat berdampak terhadap mata rantai industri lain, seperti percetakan kemasan dan sektor ekonomi kreatif yang selama ini mendukung industri hasil tembakau.

Eggy juga menyoroti proses penyusunan RPMK yang dinilai tidak melibatkan pelaku ekosistem pertembakauan, termasuk KPTNI yang beranggotakan petani, konsumen, produsen, hingga pelaku distribusi tembakau.

“Sejak awal proses penyusunan, pembahasan hingga sekarang dalam proses kejar target pembahasan, Kemenkes tak pernah melibatkan unsur KPTNI. Padahal, ekosistem pertembakauan sebagai salah satu sektor penopang ekonomi terbesar dalam negeri seharusnya pemerintah memberikan dukungan dengan kebijakan yang lebih adil, berimbang, dan transparan,” ujarnya.

Ia meminta Kemenkes membuka ruang dialog yang lebih luas dengan seluruh pemangku kepentingan sebelum menetapkan aturan tersebut.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Akibat Digitalisasi, 23 Juta Pekerjaan Diprediksi Hilang pada 2030

“Jelas ada banyak yang dirugikan. Sebagai catatan untuk dipertimbangkan, selama lima tahun terakhir tidak sedikit pelaku usaha pertembakauan skala kecil dan menengah yang gulung tikar. Tolong pemangku kebijakan agar lebih memperhatikan keberlangsungan sektor padat karya yang mandiri ini,” pungkas Eggy.

Senada dengan Andreas, Komunitas Pecinta Tabacum Nusantara Indonesia (KPTNI) juga menyampaikan penolakan terhadap RPMK tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang memuat rencana penyeragaman huruf, bentuk, serta penggunaan warna Pantone 448C pada kemasan rokok.

Ketua Umum KPTNI Eggy Bp menilai kebijakan tersebut justru berpotensi memperluas peredaran rokok ilegal karena kemasan produk legal akan semakin sulit dibedakan.

“Rancangan aturan penyeragaman kemasan rokok ini sama saja dengan upaya menyuburkan rokok ilegal karena saat ini saja tanpa aturan tersebut banyak produk ilegal yang menggunakan warna plesetan, nama, huruf dengan produk legal resmi. Justru penyeragaman kemasan akan memberikan ruang lebih leluasa pada produk rokok ilegal,” katanya.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Lolos Kurasi UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023, 15 UMKM Ini Unjuk Gigi di Kick-Off HUT ke-128 BRI

Selain berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal, KPTNI juga menilai kebijakan tersebut dapat berdampak terhadap mata rantai industri lain, seperti percetakan kemasan dan sektor ekonomi kreatif yang selama ini mendukung industri hasil tembakau.

Eggy juga menyoroti proses penyusunan RPMK yang dinilai tidak melibatkan pelaku ekosistem pertembakauan, termasuk KPTNI yang beranggotakan petani, konsumen, produsen, hingga pelaku distribusi tembakau.

“Sejak awal proses penyusunan, pembahasan hingga sekarang dalam proses kejar target pembahasan, Kemenkes tak pernah melibatkan unsur KPTNI. Padahal, ekosistem pertembakauan sebagai salah satu sektor penopang ekonomi terbesar dalam negeri seharusnya pemerintah memberikan dukungan dengan kebijakan yang lebih adil, berimbang, dan transparan,” ujarnya.

Ia meminta Kemenkes membuka ruang dialog yang lebih luas dengan seluruh pemangku kepentingan sebelum menetapkan aturan tersebut.

Baca Juga :  Akibat Digitalisasi, 23 Juta Pekerjaan Diprediksi Hilang pada 2030

“Jelas ada banyak yang dirugikan. Sebagai catatan untuk dipertimbangkan, selama lima tahun terakhir tidak sedikit pelaku usaha pertembakauan skala kecil dan menengah yang gulung tikar. Tolong pemangku kebijakan agar lebih memperhatikan keberlangsungan sektor padat karya yang mandiri ini,” pungkas Eggy.

Terpopuler

Artikel Terbaru