32.7 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Reformasi KUR Berpotensi Mempercepat Graduasi UMKM Naik Kelas

JAKARTA – Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional melalui percepatan pengembangan sektor riil, khususnya peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro, yang berdasar pada prinsip–prinsip yang tertuang dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). Sebagai salah satu pilar utama perekonomian, pelaku usaha mikro memiliki peran penting dalam menciptakan kesempatan kerja hingga percepatan pemberantasan kemiskinan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Bisnis Mikro Supari bahwa seperti yang telah diharapkan, KUR telah mampu mendorong formalisasi kelompok masyarakat unbanked dan underbanked kepada akses pendanaan yang lebih besar. Sehingga, program ini mampu menjadi jawaban masalah yang dihadapi oleh segmen mikro, yakni terbatasnya akses terhadap lembaga keuangan formal yang mudah dan terjangkau.

Keterkaitan dengan masa pandemi 3 tahun terakhir, penelitian yang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada tahun 2022 menyatakan pelaku usaha mikro terbukti mendapatkan ketangguhan ketika menikmati layanan KUR di tengah masa pandemi. Pelaku usaha mikro yang mendapatkan pembiayaan KUR secara atraktif mendapatkan presentase omset penjualan lebih besar dibandingkan segmen usaha yang lain.

Supari melanjutkan bahwa sejak awal diluncurkan, pelaksanaan program KUR terus menunjukkan peningkatan alokasi (kuota) maupun realisasinya. Kemudahan akses dan beberapa relaksasi ketentuan terkait pembiayaan membuat antusias pelaku usaha mikro menjadi lebih tinggi dalam memanfaatkan program KUR tersebut. Seperti dua mata pisau, tingginya minat pelaku usaha mikro terhadap KUR ternyata juga memberikan pukulan terhadap besarnya biaya pengeluaran APBN terhadap program KUR.

Transformasi Skema KUR

Supari mengungkapkan bahwa KUR telah mengalami transformasi yang sangat signifikan, yakni berubahnya skema KUR generasi pertama dengan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) sejak tahun 2007 hingga 2014 ke KUR generasi kedua melalui subsidi bunga dari 2015 hingga saat ini.

Kajian yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan RI (2020) menunjukkan bahwa perubahan skema ke subsidi bunga memberikan dampak ekonomi, yang berupa penciptaan output, PDB dan tenaga kerja, lebih tinggi dibandingkan dengan pada saat skema IJP diterapkan.

Namun, ketika dilakukan pendekatan Cost Effectiveness Analysis (CEA), yang mengukur dampak KUR pada penciptaan Produk Domestik Bruto (PDB) dan tenaga kerja terhadap nilai biaya pengeluaran pemerintah karena program KUR di setiap skema, mengungkapkan skema IJP menghasilkan rasio yang lebih tinggi dibandingkan rasio yang sama pada skema subsidi bunga. Dengan kata lain, hal ini mengindikasikan skema IJP memiliki efektivitas yang lebih baik, yang berarti dengan biaya relatif kecil menghasilkan dampak ekonomi yang lebih besar atau skema subsidi bunga memiliki tingkat cost effectiveness yang lebih rendah, yang berarti untuk mendapatkan dampak ekonomi yang besar memerlukan biaya pengeluaran pemerintah yang sangat besar pula.

Baca Juga :  BRI Perkuat Layanan Transaksi Valas melalui Aplikasi BRImo

Tahun 2022, BRI Research Institute melakukan penelitian yang mengukur tingkat efisiensi ekonomi KUR dengan menggunakan pendekatan konsep Dead Weight Loss (DWL), yang menyatakan bahwa kebijakan subsidi bunga yang membuat suku bunga KUR semakin rendah menyebabkan tidak efisiensi pasar atau menyebabkan distorsi di pasar.

Dalam rangka mengurangi DWL yang terjadi dan melihat aktivitas ekonomi yang membaik dan ekspektasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) semakin optimis di masa mendatang, langkah cepat telah dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI dengan mengeluarkan kebijakan baru terkait KUR tahun 2023 yang menegaskan bahwa penerapan tingkat suku bunga KUR diberikan secara berjenjang hingga pembatasan terhadap pengajuan nasabah KUR yang melakukan pengajuan berulang. Upaya ini mampu menjadi win–win solution bagi pemerintah yang mampu menghemat biaya pengeluaran negara dan pelaku usaha mikro yang masih dapat menikmati subsidi bunga KUR guna meningkatkan kapasitas usahanya.

Perkuat Segmen Mikro, Tumbuhkan Ekonomi

Tingginya potensi segmen mikro dan ultra mikro, Pemerintah melalui kementerian BUMN RI meminta holding ultra mikro yang digawangi oleh BRI, Pegadaian dan PNM untuk aktif melakukan pendampingan berupa pemberdayaan hingga memberikan layanan pembiayaan kepada pelaku usaha segmen ultra mikro. Langkah ini sebagai milestone memberikan layanan keuangan formal kepada kurang lebih 30 juta dari pelaku usaha segmen ultra mikro yang belum terlayani sektor keuangan formal.

Baca Juga :  Kerajinan Rajut Berkah Jaya Tidu: Terus Berkarya dan Menginspirasi Kaum Wanita

Kementerian Koperasi dan UKM RI mengungkapkan kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai lebih dari 61 persen. Perlunya upaya menjaga keberlangsungan usaha pelaku UMKM, khususnya segmen mikro menjadi sangat penting dan dibutuhkan untuk menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi nasional.

Pertumbuhan ekonomi selaras dengan penyaluran KUR nasional. “BRI sebagai penyalur KUR terbesar, pada tahun 2022 saja mampu menyalurkan KUR hingga mencapai Rp 252,4 triliun yang terdiri dari KUR super mikro sebesar Rp 5,51 triliun, KUR Mikro sebesar Rp 215,3 triliun, dan KUR Kecil sebesar Rp 30 triliun”, ungkap Supari.

Merespon kebijakan skema subsidi bunga KUR yang tertuang dalam Peraturan Kemenko Perekonomian terbaru, Supari mengungkapkan bahwa bisnis segmen mikro BRI telah menyiapkan strategi soft landing KUR, salah satunya melalui shift back dan rejuvenasi produk pembiayaan. Selain itu, peningkatan kualitas layanan pembiayaan juga telah dilakukan melalui digitalisasi business process yang mampu mempercepat layanan kepada masyarakat. Seperti yang telah diungkapkan dalam kajian empiris, bahwa penyerapan kredit di segmen mikro bergantung kepada akses layanan yang cepat dan mudah, bukan kepada tingkat suku bunga.

Pada triwulan I-2023, terlihat pertumbuhan disbursement kredit komersial segmen mikro BRI sebesar 29% dan jumlah nasabah mengalami kenaikan signifikan lebih dari 42% secara year on year. Capaian tersebut menunjukkan telah terjadi graduasi dan peningkatan usaha terhadap pelaku usaha mikro yang lebih komersial.

Bisnis segmen mikro BRI sendiri menyumbang kontribusi hampir 48% atau Rp 563,4 triliun dari total penyaluran kredit BRI. Langkah lain, BRI juga mendorong 60% penyaluran pembiayaan berfokus pada sektor produksi yang memiliki multiplier effect lebih besar terhadap aktivitas ekonomi.

“Perubahan skema subsidi bunga dan prioritas alokasi sektor KUR kepada bisnis segmen mikro, akan mempercepat proses inklusi keuangan serta mendorong munculnya sumber pertumbuhan ekonomi baru. Selain itu, sebagai komitmen terhadap pemberdayaan pelaku usaha mikro untuk lebih tangguh, perseroan telah menyiapkan berbagai produk dan layanan pembiayaan mikro yang dapat diakses oleh masyarakat luas”, pungkas Supari.

 

JAKARTA – Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional melalui percepatan pengembangan sektor riil, khususnya peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro, yang berdasar pada prinsip–prinsip yang tertuang dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). Sebagai salah satu pilar utama perekonomian, pelaku usaha mikro memiliki peran penting dalam menciptakan kesempatan kerja hingga percepatan pemberantasan kemiskinan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Bisnis Mikro Supari bahwa seperti yang telah diharapkan, KUR telah mampu mendorong formalisasi kelompok masyarakat unbanked dan underbanked kepada akses pendanaan yang lebih besar. Sehingga, program ini mampu menjadi jawaban masalah yang dihadapi oleh segmen mikro, yakni terbatasnya akses terhadap lembaga keuangan formal yang mudah dan terjangkau.

Keterkaitan dengan masa pandemi 3 tahun terakhir, penelitian yang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada tahun 2022 menyatakan pelaku usaha mikro terbukti mendapatkan ketangguhan ketika menikmati layanan KUR di tengah masa pandemi. Pelaku usaha mikro yang mendapatkan pembiayaan KUR secara atraktif mendapatkan presentase omset penjualan lebih besar dibandingkan segmen usaha yang lain.

Supari melanjutkan bahwa sejak awal diluncurkan, pelaksanaan program KUR terus menunjukkan peningkatan alokasi (kuota) maupun realisasinya. Kemudahan akses dan beberapa relaksasi ketentuan terkait pembiayaan membuat antusias pelaku usaha mikro menjadi lebih tinggi dalam memanfaatkan program KUR tersebut. Seperti dua mata pisau, tingginya minat pelaku usaha mikro terhadap KUR ternyata juga memberikan pukulan terhadap besarnya biaya pengeluaran APBN terhadap program KUR.

Transformasi Skema KUR

Supari mengungkapkan bahwa KUR telah mengalami transformasi yang sangat signifikan, yakni berubahnya skema KUR generasi pertama dengan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) sejak tahun 2007 hingga 2014 ke KUR generasi kedua melalui subsidi bunga dari 2015 hingga saat ini.

Kajian yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan RI (2020) menunjukkan bahwa perubahan skema ke subsidi bunga memberikan dampak ekonomi, yang berupa penciptaan output, PDB dan tenaga kerja, lebih tinggi dibandingkan dengan pada saat skema IJP diterapkan.

Namun, ketika dilakukan pendekatan Cost Effectiveness Analysis (CEA), yang mengukur dampak KUR pada penciptaan Produk Domestik Bruto (PDB) dan tenaga kerja terhadap nilai biaya pengeluaran pemerintah karena program KUR di setiap skema, mengungkapkan skema IJP menghasilkan rasio yang lebih tinggi dibandingkan rasio yang sama pada skema subsidi bunga. Dengan kata lain, hal ini mengindikasikan skema IJP memiliki efektivitas yang lebih baik, yang berarti dengan biaya relatif kecil menghasilkan dampak ekonomi yang lebih besar atau skema subsidi bunga memiliki tingkat cost effectiveness yang lebih rendah, yang berarti untuk mendapatkan dampak ekonomi yang besar memerlukan biaya pengeluaran pemerintah yang sangat besar pula.

Baca Juga :  BRI Perkuat Layanan Transaksi Valas melalui Aplikasi BRImo

Tahun 2022, BRI Research Institute melakukan penelitian yang mengukur tingkat efisiensi ekonomi KUR dengan menggunakan pendekatan konsep Dead Weight Loss (DWL), yang menyatakan bahwa kebijakan subsidi bunga yang membuat suku bunga KUR semakin rendah menyebabkan tidak efisiensi pasar atau menyebabkan distorsi di pasar.

Dalam rangka mengurangi DWL yang terjadi dan melihat aktivitas ekonomi yang membaik dan ekspektasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) semakin optimis di masa mendatang, langkah cepat telah dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI dengan mengeluarkan kebijakan baru terkait KUR tahun 2023 yang menegaskan bahwa penerapan tingkat suku bunga KUR diberikan secara berjenjang hingga pembatasan terhadap pengajuan nasabah KUR yang melakukan pengajuan berulang. Upaya ini mampu menjadi win–win solution bagi pemerintah yang mampu menghemat biaya pengeluaran negara dan pelaku usaha mikro yang masih dapat menikmati subsidi bunga KUR guna meningkatkan kapasitas usahanya.

Perkuat Segmen Mikro, Tumbuhkan Ekonomi

Tingginya potensi segmen mikro dan ultra mikro, Pemerintah melalui kementerian BUMN RI meminta holding ultra mikro yang digawangi oleh BRI, Pegadaian dan PNM untuk aktif melakukan pendampingan berupa pemberdayaan hingga memberikan layanan pembiayaan kepada pelaku usaha segmen ultra mikro. Langkah ini sebagai milestone memberikan layanan keuangan formal kepada kurang lebih 30 juta dari pelaku usaha segmen ultra mikro yang belum terlayani sektor keuangan formal.

Baca Juga :  Kerajinan Rajut Berkah Jaya Tidu: Terus Berkarya dan Menginspirasi Kaum Wanita

Kementerian Koperasi dan UKM RI mengungkapkan kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai lebih dari 61 persen. Perlunya upaya menjaga keberlangsungan usaha pelaku UMKM, khususnya segmen mikro menjadi sangat penting dan dibutuhkan untuk menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi nasional.

Pertumbuhan ekonomi selaras dengan penyaluran KUR nasional. “BRI sebagai penyalur KUR terbesar, pada tahun 2022 saja mampu menyalurkan KUR hingga mencapai Rp 252,4 triliun yang terdiri dari KUR super mikro sebesar Rp 5,51 triliun, KUR Mikro sebesar Rp 215,3 triliun, dan KUR Kecil sebesar Rp 30 triliun”, ungkap Supari.

Merespon kebijakan skema subsidi bunga KUR yang tertuang dalam Peraturan Kemenko Perekonomian terbaru, Supari mengungkapkan bahwa bisnis segmen mikro BRI telah menyiapkan strategi soft landing KUR, salah satunya melalui shift back dan rejuvenasi produk pembiayaan. Selain itu, peningkatan kualitas layanan pembiayaan juga telah dilakukan melalui digitalisasi business process yang mampu mempercepat layanan kepada masyarakat. Seperti yang telah diungkapkan dalam kajian empiris, bahwa penyerapan kredit di segmen mikro bergantung kepada akses layanan yang cepat dan mudah, bukan kepada tingkat suku bunga.

Pada triwulan I-2023, terlihat pertumbuhan disbursement kredit komersial segmen mikro BRI sebesar 29% dan jumlah nasabah mengalami kenaikan signifikan lebih dari 42% secara year on year. Capaian tersebut menunjukkan telah terjadi graduasi dan peningkatan usaha terhadap pelaku usaha mikro yang lebih komersial.

Bisnis segmen mikro BRI sendiri menyumbang kontribusi hampir 48% atau Rp 563,4 triliun dari total penyaluran kredit BRI. Langkah lain, BRI juga mendorong 60% penyaluran pembiayaan berfokus pada sektor produksi yang memiliki multiplier effect lebih besar terhadap aktivitas ekonomi.

“Perubahan skema subsidi bunga dan prioritas alokasi sektor KUR kepada bisnis segmen mikro, akan mempercepat proses inklusi keuangan serta mendorong munculnya sumber pertumbuhan ekonomi baru. Selain itu, sebagai komitmen terhadap pemberdayaan pelaku usaha mikro untuk lebih tangguh, perseroan telah menyiapkan berbagai produk dan layanan pembiayaan mikro yang dapat diakses oleh masyarakat luas”, pungkas Supari.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru