26.7 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

KPU Kalteng Catat 2.495 Pendaftar PPK, Sebarannya Tak Merata

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Harmain, menyebutkan hingga saat ini sudah 2495 orang pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pendaftaran PPK terakhir dijadwalkan pada Selasa (29/11) pukul 16.00 WIB dan pendaftar yang melengkapi berkas diberikan waktu sampai pukul 23.59 WIB.

“Dari 136 Kecamatan, yang kita cari 680 orang anggota PPK, yang mendaftar sekarang se Kalteng itu 2.495 orang,” ujar Harmain kepada awak media saat jumpa pers di Rumah Tjilik Riwut Gallery dan Resto, Palangka Raya, Senin (28/11).

Dia menjelaskan peserta calon PPPK akan mengikuti seleksi tes serentak pada tanggal 6 – 7 Desember 2022 di Kantor KPU Kota dan Kabupaten masing -masing. Selanjutnya, untuk Kecamatan yang bisa melaksanakan seleksi PPK apabila total peserta dua kali lipat dari kuota yang tersedia. Kuota PPK sendiri disetiap kecamatan sebanyak 5 orang. Sehingga minimal pendaftar sebanyak 10 orang di setiap kecamatan.

Baca Juga :  Diberi Kewenangan MK, KPU Kalteng Menata dan Menyusun Dapil

“Untuk beberapa daerah di Kalteng seperti di Kecamatan Jekan Raya sangat membeludak sekali, tapi ada beberapa yang masih belum memenuhi jumlahnya dari kuota, di Kotawaringin Barat ada dua  Kecamatan yang kurang dari 10 orang, di Kotim ada 7 Kecamatan, di Lamandau ada 5 Kecamatan, Gumas ada 3 Kecamatan, Mura ada 1 Kecamatan, Palangka Raya ada 1 Kecamatan,” bebernya.

Ia menyebutkan secara keseluruhan, pendaftar PPK melampaui jumlah kuota yang disediakan dengan pendaftar sebanyak 2495 orang dengan kuota 680 orang. Namun demikian, jumlah tersebut tak merata.

“Tesnya melalui CAT (Computer Assisted Test), tesnya tanggal 6 sampai 7 Desember, jumlah soal 75 soal,” bebermya.

Sementara itu, Anggota Komisioner Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih , SDM, dan Parmas KPU Kalteng , Eko Wahyu Sulistiyono Budi, menambahkan jika jumlah pendaftar PPK di Kecamatan yang tidak memenuhi minimal jumlah pendaftar sebanyak 10 orang, maka akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran.

Baca Juga :  13 Bacalon DPD RI Serahkan Berkas, KPU Kalteng Kembalikan 1

“Apabila tidak terpenuhi pada tanggal 29 November, maka akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran khusus untuk Kecamatan yang kurang, misal contoh di Kotim, ada 7 Kecamatan yang kurang ,maka 10 Kecamatan yang sudah lengkap masa pendaftaran ditutup,jadi hanya  7 Kecamatan di Kotim yang kurang masih belum terpenuhi kuotanya, perpanjangannya selama tiga hari, apabila perpanjangan selama tiga hari tidak terpenuhi, maka tetap dilaksanakan tertulis CAT,” bebernya.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Harmain, menyebutkan hingga saat ini sudah 2495 orang pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pendaftaran PPK terakhir dijadwalkan pada Selasa (29/11) pukul 16.00 WIB dan pendaftar yang melengkapi berkas diberikan waktu sampai pukul 23.59 WIB.

“Dari 136 Kecamatan, yang kita cari 680 orang anggota PPK, yang mendaftar sekarang se Kalteng itu 2.495 orang,” ujar Harmain kepada awak media saat jumpa pers di Rumah Tjilik Riwut Gallery dan Resto, Palangka Raya, Senin (28/11).

Dia menjelaskan peserta calon PPPK akan mengikuti seleksi tes serentak pada tanggal 6 – 7 Desember 2022 di Kantor KPU Kota dan Kabupaten masing -masing. Selanjutnya, untuk Kecamatan yang bisa melaksanakan seleksi PPK apabila total peserta dua kali lipat dari kuota yang tersedia. Kuota PPK sendiri disetiap kecamatan sebanyak 5 orang. Sehingga minimal pendaftar sebanyak 10 orang di setiap kecamatan.

Baca Juga :  Diberi Kewenangan MK, KPU Kalteng Menata dan Menyusun Dapil

“Untuk beberapa daerah di Kalteng seperti di Kecamatan Jekan Raya sangat membeludak sekali, tapi ada beberapa yang masih belum memenuhi jumlahnya dari kuota, di Kotawaringin Barat ada dua  Kecamatan yang kurang dari 10 orang, di Kotim ada 7 Kecamatan, di Lamandau ada 5 Kecamatan, Gumas ada 3 Kecamatan, Mura ada 1 Kecamatan, Palangka Raya ada 1 Kecamatan,” bebernya.

Ia menyebutkan secara keseluruhan, pendaftar PPK melampaui jumlah kuota yang disediakan dengan pendaftar sebanyak 2495 orang dengan kuota 680 orang. Namun demikian, jumlah tersebut tak merata.

“Tesnya melalui CAT (Computer Assisted Test), tesnya tanggal 6 sampai 7 Desember, jumlah soal 75 soal,” bebermya.

Sementara itu, Anggota Komisioner Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih , SDM, dan Parmas KPU Kalteng , Eko Wahyu Sulistiyono Budi, menambahkan jika jumlah pendaftar PPK di Kecamatan yang tidak memenuhi minimal jumlah pendaftar sebanyak 10 orang, maka akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran.

Baca Juga :  13 Bacalon DPD RI Serahkan Berkas, KPU Kalteng Kembalikan 1

“Apabila tidak terpenuhi pada tanggal 29 November, maka akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran khusus untuk Kecamatan yang kurang, misal contoh di Kotim, ada 7 Kecamatan yang kurang ,maka 10 Kecamatan yang sudah lengkap masa pendaftaran ditutup,jadi hanya  7 Kecamatan di Kotim yang kurang masih belum terpenuhi kuotanya, perpanjangannya selama tiga hari, apabila perpanjangan selama tiga hari tidak terpenuhi, maka tetap dilaksanakan tertulis CAT,” bebernya.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru