28.2 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Terus Bertambah, Palangka Raya Kini Capai 1030 Pasien Covid-19

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO  – Kasus harian positif Covid-19 di Kota Palangka Raya dalam beberapa hari ini terus bertambah. Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 wilayah setempat mencatat per Rabu (17/2) kemarin sebanyak 189 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah dalam sehari.

Sehingga total pasien yang dirawat terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 1030 orang dengan akumulasi total terkonfirmasi positif sebanyak 14.253 kasus. Sementara pasien yang sembuh dari Covid-19 mengalami penambahan  sebanyak 50 orang, sehingga total kasus Covid-19 yang sembuh sebanyak 12.703 kasus.

Sedangkan jumlah kasus pasien meninggal akibat terpapar Covid-19 tak ada penambahan kasus. Jadi total kasus pasien yang meninggal akibat terpapar  sebanyak 520 kasus.

Akibat penambahan kasus tersebut, wilayah di kelurahan yang berstatus zona merah di Palangka Raya sebanyak 13 kelurahan. Di antaranya Kelurahan Langkai, Palangka , Panarung, Bukit Tunggal, Menteng, Pahandut, Tanjung Pinang, Petuk Ketimpun,Kereng Bangkirai, Sabaru, Tumbang Tahai dan Tangkiling, dan Kalampangan.

Baca Juga :  Legislator Kalteng Minta Sosialisasi Vaksinasi Booster Kedua Diintensifkan

Sementara wilayah yang berstatus zona oranye hanya 2 kelurahan saja, yakni Kelurahan Banturung  dan Marang. Untuk wilayah berstatus zona kuning terdapat 3 kelurahan, yakni di Kelurahan Sei Gohong,Bereng Bengkel, dan Habaring Hurung. Sedangkan 12 kelurahan lainnya masih berstatus zona hijau yang tersebar di 4 kecamatan.

Untuk itu, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin telah menerbitkan surat edaran terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat Kelurahan di Kota Palangka Raya sejak beberapa hari lalu.

Surat edaran nomor 360/01/SATGASCOVID-19/BPBD/II/2022 tersebut, mengatur terkait pelaksanaan kegiatan usaha di wilayah Kota Palangka Raya. Diketahui surat tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022. Sebab, dalam inmendagri tersebut, Palangka Raya diinstruksikan untuk menerapkan PPKM level 3 terhitung tanggal 15 hingga 28 Februari 2022.

Baca Juga :  Masih Ada Orang Tua yang Tidak Setuju Anaknya Divaksin

Dalam ketentuan itu, diatur jam operasional maksimal sampai pukul 24.00 WIB. Juga diatur bagi setiap pelaku usaha wajib menyediakan penggunaan aplikasi Pedulilindungi. Begitupula dengan pengunjung tempat usaha yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, warga juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha dengan tidak berkerumun atau kapasitas ruangan maksimal 50 persen, memakai masker mencuci tangan, handsanitizer, dan menjaga jarak.

“Apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka lokasi tersebut dipertimbangkan untuk ditutup sementara sesuai dengan Rekomendasi Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya,” kata Fairid.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO  – Kasus harian positif Covid-19 di Kota Palangka Raya dalam beberapa hari ini terus bertambah. Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 wilayah setempat mencatat per Rabu (17/2) kemarin sebanyak 189 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah dalam sehari.

Sehingga total pasien yang dirawat terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 1030 orang dengan akumulasi total terkonfirmasi positif sebanyak 14.253 kasus. Sementara pasien yang sembuh dari Covid-19 mengalami penambahan  sebanyak 50 orang, sehingga total kasus Covid-19 yang sembuh sebanyak 12.703 kasus.

Sedangkan jumlah kasus pasien meninggal akibat terpapar Covid-19 tak ada penambahan kasus. Jadi total kasus pasien yang meninggal akibat terpapar  sebanyak 520 kasus.

Akibat penambahan kasus tersebut, wilayah di kelurahan yang berstatus zona merah di Palangka Raya sebanyak 13 kelurahan. Di antaranya Kelurahan Langkai, Palangka , Panarung, Bukit Tunggal, Menteng, Pahandut, Tanjung Pinang, Petuk Ketimpun,Kereng Bangkirai, Sabaru, Tumbang Tahai dan Tangkiling, dan Kalampangan.

Baca Juga :  Legislator Kalteng Minta Sosialisasi Vaksinasi Booster Kedua Diintensifkan

Sementara wilayah yang berstatus zona oranye hanya 2 kelurahan saja, yakni Kelurahan Banturung  dan Marang. Untuk wilayah berstatus zona kuning terdapat 3 kelurahan, yakni di Kelurahan Sei Gohong,Bereng Bengkel, dan Habaring Hurung. Sedangkan 12 kelurahan lainnya masih berstatus zona hijau yang tersebar di 4 kecamatan.

Untuk itu, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin telah menerbitkan surat edaran terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat Kelurahan di Kota Palangka Raya sejak beberapa hari lalu.

Surat edaran nomor 360/01/SATGASCOVID-19/BPBD/II/2022 tersebut, mengatur terkait pelaksanaan kegiatan usaha di wilayah Kota Palangka Raya. Diketahui surat tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022. Sebab, dalam inmendagri tersebut, Palangka Raya diinstruksikan untuk menerapkan PPKM level 3 terhitung tanggal 15 hingga 28 Februari 2022.

Baca Juga :  Masih Ada Orang Tua yang Tidak Setuju Anaknya Divaksin

Dalam ketentuan itu, diatur jam operasional maksimal sampai pukul 24.00 WIB. Juga diatur bagi setiap pelaku usaha wajib menyediakan penggunaan aplikasi Pedulilindungi. Begitupula dengan pengunjung tempat usaha yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, warga juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha dengan tidak berkerumun atau kapasitas ruangan maksimal 50 persen, memakai masker mencuci tangan, handsanitizer, dan menjaga jarak.

“Apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka lokasi tersebut dipertimbangkan untuk ditutup sementara sesuai dengan Rekomendasi Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya,” kata Fairid.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru