26.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Terkait Pencabutan Izin Perusahaan Besar Swasta di Kalteng

PT BMB Minta Pemerintah Tinjau Kembali SK Menteri KLHK

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-PT Berkala Maju Bersama (BMB) yang berdomisili di Kabupaten Gunung Mas, meminta Pemerintah Pusat untuk meninjau kembali SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terkait pencabutan izin Perusahaan Besar Swasta (PSB) di Kalteng.

Hal ini menurut Senior Manager Legal dan Hrga PT BMB Rudy Tresna Yudha, bahwa dampak yang akan ditimbulkan dengan adanya pencabutan izin terhadap perusahaan tentu akan membuat karyawan yang sebagian besar merupakan masyarakat lokal mengalami kehilangan pekerjaannya.

“Tentun dengan adanya pencabutan ini dikhawatirkan akan membawa dampak dari  beberapa aspek, termasuk dari aspek ketenagakerjaan apabila Izin BMB benar-benar dicabut akan menambah beban pemerintah yang mana lebih dari 900 karyawan akan kehilangan pekerjaan yang sebagian besar merupakan pekerja dari penduduk lokal Suku Dayak,” ucapnya saat melakukan pertemuan di Cafe Yandros, Sabtu (8/1/2022).

Rudi menambahkan kalau PT BMB ini sangat jelas, baik izin hingga legalitasnya, yang mana setelah berdiri sejak 16 April 2011 melalui akta pendirian no 25 dihadapan Notaris RA Setiyo Hidayati, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-56325.AH.01.01. Tahun 2011 yang mana salah satu pemiliknya adalah bapak Cornelis N Anton putra Asli Dayak pedalaman Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Teras Narang Tegaskan DPD RI Tidak Lemah dalam Kewenangan

“Selain itu juga hingga saat ini PT. Berkala Maju Bersama sudah memiliki 5 perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah seluas 9.445,46 Ha. Perusahaan ini juga bermitra dengan skema petani Plasma di Kecamatan Kurun dan petani Mandiri di Kecamatan Manuhing yang masing-masing mengelola 3000 ha,” tambahnya.

Jadi dengan kata lain selama perjalanannya, PT. Berkala Maju Bersama terakhir di rubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Nomor : 16 Tanggal 16 April 2012 dan dirubah kembali Nomor: 44 tanggal 31 Mei 2012 dan kembali mendapat pengesahan MenkumHAM Nomor: AHU-34465.AH.01.02 tahun 2012 tanggal 25 Juni 2012.

“Jadi berkaitan dengan pencabutan izin pelepasan kawasan hutan konversi yang sudah memperoleh BMB pada 2014, dipandang perlu untuk di pertimbangkan kembali terkait pencabutan izin tersebut,” lanjutnya.

Baca Juga :  Kunjungi KLHK, Pansus DPRD Kalteng Bahas Konsultasi Raperda RTRWP

Karena hakekat pendirian PT Berkala Maju Bersama ini bertujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi penduduk lokal Kabupaten Gunung Mas dimana Kabupaten Gunung Mas merupakan kabupaten pemekaran.

“Ditambah lagi hingga saat ini BMB tidak pernah mendapatkan peringatan tertulis terkait evaluasi penggunaan lahan HGU dari Kementerian ATR/BPN. Artinya lahan yang diberikan HGU aktif digunakan dalam investasi perkebunan sawit dan tidak menjadi tanah terlantar,” ungkapnya.






Reporter: Syahyudi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-PT Berkala Maju Bersama (BMB) yang berdomisili di Kabupaten Gunung Mas, meminta Pemerintah Pusat untuk meninjau kembali SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terkait pencabutan izin Perusahaan Besar Swasta (PSB) di Kalteng.

Hal ini menurut Senior Manager Legal dan Hrga PT BMB Rudy Tresna Yudha, bahwa dampak yang akan ditimbulkan dengan adanya pencabutan izin terhadap perusahaan tentu akan membuat karyawan yang sebagian besar merupakan masyarakat lokal mengalami kehilangan pekerjaannya.

“Tentun dengan adanya pencabutan ini dikhawatirkan akan membawa dampak dari  beberapa aspek, termasuk dari aspek ketenagakerjaan apabila Izin BMB benar-benar dicabut akan menambah beban pemerintah yang mana lebih dari 900 karyawan akan kehilangan pekerjaan yang sebagian besar merupakan pekerja dari penduduk lokal Suku Dayak,” ucapnya saat melakukan pertemuan di Cafe Yandros, Sabtu (8/1/2022).

Rudi menambahkan kalau PT BMB ini sangat jelas, baik izin hingga legalitasnya, yang mana setelah berdiri sejak 16 April 2011 melalui akta pendirian no 25 dihadapan Notaris RA Setiyo Hidayati, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-56325.AH.01.01. Tahun 2011 yang mana salah satu pemiliknya adalah bapak Cornelis N Anton putra Asli Dayak pedalaman Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Teras Narang Tegaskan DPD RI Tidak Lemah dalam Kewenangan

“Selain itu juga hingga saat ini PT. Berkala Maju Bersama sudah memiliki 5 perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah seluas 9.445,46 Ha. Perusahaan ini juga bermitra dengan skema petani Plasma di Kecamatan Kurun dan petani Mandiri di Kecamatan Manuhing yang masing-masing mengelola 3000 ha,” tambahnya.

Jadi dengan kata lain selama perjalanannya, PT. Berkala Maju Bersama terakhir di rubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Nomor : 16 Tanggal 16 April 2012 dan dirubah kembali Nomor: 44 tanggal 31 Mei 2012 dan kembali mendapat pengesahan MenkumHAM Nomor: AHU-34465.AH.01.02 tahun 2012 tanggal 25 Juni 2012.

“Jadi berkaitan dengan pencabutan izin pelepasan kawasan hutan konversi yang sudah memperoleh BMB pada 2014, dipandang perlu untuk di pertimbangkan kembali terkait pencabutan izin tersebut,” lanjutnya.

Baca Juga :  Kunjungi KLHK, Pansus DPRD Kalteng Bahas Konsultasi Raperda RTRWP

Karena hakekat pendirian PT Berkala Maju Bersama ini bertujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi penduduk lokal Kabupaten Gunung Mas dimana Kabupaten Gunung Mas merupakan kabupaten pemekaran.

“Ditambah lagi hingga saat ini BMB tidak pernah mendapatkan peringatan tertulis terkait evaluasi penggunaan lahan HGU dari Kementerian ATR/BPN. Artinya lahan yang diberikan HGU aktif digunakan dalam investasi perkebunan sawit dan tidak menjadi tanah terlantar,” ungkapnya.






Reporter: Syahyudi

Terpopuler

Artikel Terbaru