33.8 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Teras Narang dengan Tegas Tolak Penghapusan Posisi Gubernur

PROKALTENG.CO – Agustin Teras Narang mengaku tidak setuju pada usulan atau wacana penghapusan posisi gubernur. Menurutnya, wacana itu mesti dirujuk pada konstitusi dan prinsip ketatanegaraan. Karena selain bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (4) UUDN RI Tahun 1945, juga akan membuat pemerintah pusat makin sulit melakukan pengkoordinasian, pembinaan, dan pengawasan ke tingkat kabupaten dan kota.

“Mengingat Gubernur adalah merupakan wakil pemerintah pusat di daerah,” ujar Teras.

Tidak berjalannya pengkoordinasian, pembinaan, serta pengawasan selama ini, tambah  Teras, dikarenakan terjadinya ketidakberhasilan dari beberapa kementerian dan lembaga non kementerian. Terutama melakukan sinergitas, pembinaan, dan pengawasan, serta pengkoordinasian. Sehingga terkesan terjadi ketidakharmonisan atau ketidaksinergisan hubungan pusat dan daerah.

Baca Juga :  Teras Narang: Pemindahan IKN Jadi Peluang dan Tantangan bagi Kalteng

“Saya menyampaikan keberatan terhadap usulan tersebut, bukan karena teori semata, tetapi karena saya mengalami dan menjalankannya selama 10 tahun, selaku Gubernur di provinsi Kalimantan Tengah. Banyak kemajuan yang dikerjakan dalam menjalankan peran sebagai wakil pemerintah pusat di daerah tersebut. Banyak peningkatan yang kami peroleh. Semuanya itu tiada lain adalah dikarenakan terciptanya sinergitas, dan harmonisasi yang baik dengan pemerintah pusat, dengan pemerintah kabupaten dan kota, serta seluruh komponen masyarakat,” katanya.

Kegagalan yang berakibat tidak adanya kemajuan daerah, atau adanya seolah-olah hambatan di provinsi, bukan karena adanya jabatan gubernur. Ini terjadi dikarenakan ketidakmampuan yang bersangkutan melakukan sinergi, kolaborasi, dan menciptakan kerja sama yang konstruktif dalam bingkai dan sistem pemerintahan NKRI.

Baca Juga :  Protes Jalan Rusak! Masyarakat Gunung Mas Gelar Aksi di DPRD Kalteng

PROKALTENG.CO – Agustin Teras Narang mengaku tidak setuju pada usulan atau wacana penghapusan posisi gubernur. Menurutnya, wacana itu mesti dirujuk pada konstitusi dan prinsip ketatanegaraan. Karena selain bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (4) UUDN RI Tahun 1945, juga akan membuat pemerintah pusat makin sulit melakukan pengkoordinasian, pembinaan, dan pengawasan ke tingkat kabupaten dan kota.

“Mengingat Gubernur adalah merupakan wakil pemerintah pusat di daerah,” ujar Teras.

Tidak berjalannya pengkoordinasian, pembinaan, serta pengawasan selama ini, tambah  Teras, dikarenakan terjadinya ketidakberhasilan dari beberapa kementerian dan lembaga non kementerian. Terutama melakukan sinergitas, pembinaan, dan pengawasan, serta pengkoordinasian. Sehingga terkesan terjadi ketidakharmonisan atau ketidaksinergisan hubungan pusat dan daerah.

Baca Juga :  Teras Narang: Pemindahan IKN Jadi Peluang dan Tantangan bagi Kalteng

“Saya menyampaikan keberatan terhadap usulan tersebut, bukan karena teori semata, tetapi karena saya mengalami dan menjalankannya selama 10 tahun, selaku Gubernur di provinsi Kalimantan Tengah. Banyak kemajuan yang dikerjakan dalam menjalankan peran sebagai wakil pemerintah pusat di daerah tersebut. Banyak peningkatan yang kami peroleh. Semuanya itu tiada lain adalah dikarenakan terciptanya sinergitas, dan harmonisasi yang baik dengan pemerintah pusat, dengan pemerintah kabupaten dan kota, serta seluruh komponen masyarakat,” katanya.

Kegagalan yang berakibat tidak adanya kemajuan daerah, atau adanya seolah-olah hambatan di provinsi, bukan karena adanya jabatan gubernur. Ini terjadi dikarenakan ketidakmampuan yang bersangkutan melakukan sinergi, kolaborasi, dan menciptakan kerja sama yang konstruktif dalam bingkai dan sistem pemerintahan NKRI.

Baca Juga :  Protes Jalan Rusak! Masyarakat Gunung Mas Gelar Aksi di DPRD Kalteng

Terpopuler

Artikel Terbaru