KUALA
KAPUAS-Persoalan
atau kisruh antara buruh dengan PT Lifere Agro Kapuas (PT LAK) terkait
pengupahan tak kunjung selesai. Meskipun Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
Kabupaten Kapuas telah turun tangan, tapi solusi belum didapatkan. Akhirnya
para buruh bersama Korwil SBSI Kalteng melaporkan perusahaan kepada DPRD
Kabupaten Kapuas.
Ketua DPRD Kabupaten
Kapuas Algrin D Gasan SHut menyesalkan masalah tersebut (diduga pengupahan
tidak sesuai) belum selesai atau berlarut-larut. Seharusnya pihak manajemen PT
LAK segera menyelesaikan masalah dengan buruh sesuai aturan.
โTentu berasaskan
keadilan dan persamaan hukum untuk semua karyawan tanpa memandang status,โ
tegas Algrin D Gasan kepada Kalteng Pos, Senin (1/7).
Sementara itu, Korwil
SBSI Kalteng Jasa Tarigan mengatakan, masalah belum terselesaikan meskipun telah
ada mediasi yang dilakukan Disnaker Kapuas, karena manajemen PT LAK
berbelit-belit dan cenderung seenaknya.
โKami akan bawa
masalah ini sampai ke pusat. Makanya kami akan menyurati Walhi Kalteng, bupati
Kapuas, gubernur Kalteng, Komnas HAM, dan menteri terkait,โ tegas Jasa
Tarigan.
Bahkan, lanjut Jasa, karena
tak adanya penyelesaian dari pihak perusahaan, maka para buruh akan kembali menggelar
aksi pada hari ini (2/7) ke Gedung DPRD Kapuas, Kantor Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Kapuas, dan Kantor Disnaker Kapuas.
โPara buruh ini merupakan
warga lokal. Seharusnya perusahaan memberikan haknya, bukan dibiarkan masalah berlarut-larut,โ
pungkasnya.
Di tempat terpisah,
Anggota Komisi B DPRD Kalteng Syahrudin Durasih menyatakan, konflik yang
berlarut-larut tersebut harus segera disikapi oleh para pemangku kepentingan.
Jangan sampai membiarkan atau lalai dengan konflik yang terjadi antara buruh
dengan perusahaan.
โKendati tidak
bermitra, seharusnya Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi secara rutin mereka melakukan pengawasan,โ ungkap Syahrudin
kepada Kalteng Pos di ruang kerjanya, kemarin (1/7).
Selain itu, lanjut dia,
bisa memberikan sosialisasi terkait hak-hak tenaga kerja. Dengan demikian tidak
terjadi polemik atau konflik seperti yang terjadi pada perusahaan tersebut,
maupun perusahaan lain yang belum termonitor.
โKalau sampai
terjadi seperti itu, maka dapat dikatakan pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Provinsi Kalteng tidak memerhatikan tenaga kerja yang
ada,โ tegas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Akibatnya perusahaan cendrung
lalai dan kurang memerhatikan hak-hak karyawan sehingga tak jarang dimanfaatkan
oleh perusahaan.
รขโฌลMesti ada gebrakan
dalam hal-hal seperti ini. Perlu didesak agar hak-hak karyawan benar-benar
diperhatikan,รขโฌย tuturnya.
Solusi yang dapat
diambil dalam waktu dekat, menurutnya, anggota DPRD provinsi langsung mengunjungi
perusahaan bersangkutan.
โDengan demikian
akan mengetahui pokok permasalahan dan menyelesaikan persoalan yang terjadi
antara perusahaan dengan karyawan,โ pungkasnya.
Sementara itu,
Perwakilan PT LAK, Jumain, membantah adanya pelanggaran (masalah pengupahan)
dilakukan perusahaan. Pihaknya mengklaim bahwa semua telah dilaksanakan sesuai
aturan perundang-undangan. Pihaknya pun berharap persoalan ini diselesaikan secepatnya
dengan cara yang baik.
โTentu kami berharap ini selesai di tingkat
kabupaten saja,โ ucapnya. (alh/nue/ce/ala)